Korlantas Polri Bakal Pakai Fitur Pengenal Wajah untuk Tilang Pengendara

Thursday, 3 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS,com – Korlantas Polri telah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) disejumlah wilayah di Indonesia.

Namun apabila terjadi kasus pengendara tanpa pelat ataupun mencopot pelatnya untuk menghindari tilang elektronik, Polri akan akan menggunakan fitur pengenal wajah atau face recognition untuk menilang para pengendara tersebut.

“Untuk tanpa pelat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (FR) dari inafis maupun dukcapil,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, Kamis (3/11/2022).

Menurut Aan, pengendara yang tidak menggunakan pelat atau memakai pelat nomor palsu akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di e-TLE nasional.

“Lokasi perlintasan kendaraan-kendaraan pelat palsu ini akan menjadi target pada operasi-operasi lalu lintas,” tutur Aan.

Sebelumnya, Korlantas Polri dalam rangka memakasimalkan ETLE Mobile, Korlantas Polri juga mensiagakan polisi lalu lintas (Polantas) di jalan.

Kasubdit Dakgar Ditgakkkum Korlantas Polri Karisman mengatakan, Polantas harus sigap memfoto pelanggaran di jalan. Polantas juga wajib memaksimalkan fungsi ETLE Mobile tersebut sekaligus mengedukasi pelanggar.

See also  KPK: Konsistensi Kunci Penertiban dan Penyelesaian Aset Bermasalah

Berita Terkait

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Berita Terkait

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Thursday, 26 March 2026 - 12:15 WIB

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Friday, 13 March 2026 - 00:26 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Berita Terbaru

Megapolitan

Pramono Dukung Hunian Baru untuk Warga Bantaran Rel

Saturday, 28 Mar 2026 - 11:25 WIB