DAELPOS.com – Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Maluku menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perhubungan Kota Ambon.
Dugaan korupsi ini berasal dari anggaran APBD Kota Ambon tahun 2007-2014 dan anggaran dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tahun 2012 dan 2015.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal adanya perbuatan korupsi., penyidik menetapkan tiga tersangka,” kata Mukri di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (14/11) kemarin.
Ketiga tersangka itu berinisial A.G sebagai Direktur PT Reminal Utama Sakti selaku rekanan pelaksana pekerjaan. Kemudian A.O selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan J.L.M Konsultan Pengawas. “Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran pada Pekerjaan Pembangunan Terminal Transit Tipe B di Desa Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon, tahun Anggaran 2008-2009,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Yudi Handono mengatakan kasus ini bermula ketika tahun 2007 sampai 2015, Dinas Perhubungan Kota Ambon dan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengalokasikan anggaran sebesar Rp55,3 miliar.
Alokasi tersebut terbagi, pertama anggaran yang bersumber dari APBD Kota Ambon sebesar Rp44,7 miliar dari 2007 sampai 2014. Lalu anggaran bersumber dari Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Darat sebesar Rp10,6 miliar dari tahun 2012 dan tahun 2015. Dana tersebut untuk pembangunan Terminal Transit Tipe B, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Berdasarkan hasil penyidikan tim jaksa, ditemukan pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat selisih lebih pembayaran yang diterima penyedia barang atau jasa jika dibandingkan dengan volume fisik pekerjaan terpasang. Sehingga terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp3 miliar.
Perhitungan kerugian Negara didasarkan dari laporan hasil hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku pada 7 Oktober 2019.
“Untuk kepentingan penyidikan, terhadap ketiga tersangka pada Kamis 14 November 2019 dilakukan penahanan di Rutan Ambon sampai menunggu dilimpahkan ke Pengadilan,” jelasnya