KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Penerima Suap Pengurusan Kasus di MA

Monday, 5 December 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Tiga orang tersangka tersebut yakni GS Hakim Agung MA; PN Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, dan Asisten Hakim Agung GS; serta RN Staf Hakim Agung GS.

Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini, sebelumnya KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka yaitu SD Hakim Agung pada MA; ETP Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA; DY dan MH selaku PNS pada Kepaniteraan MA; NA dan AB selaku PNS MA; YP dan ES selaku pengacara; HT dan IDKS selaku Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.

Dalam perkara ini, Tersangka GS merupakan salah satu Anggota Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara kasasi yang diajukan HT. Dimana dalam prosesnya diduga ada pengondisian putusan. YP dan ES yang ditugaskan HT melakukan pengondisian tersebut melalui kerja sama dengan DY. Selanjutnya DY mengajak NA selaku staf di Kepaniteraan MA. Lalu NA mengkomunikasikan lagi dengan RN selaku staf Hakim Agung GS dan PN selaku asisten Hakim Agung GS sekaligus sebagai orang kepercayaan GS. Dalam pengondisian putusan kasasi tersebut, diduga ada pemberian sejumlah uang pengurusan perkara melalui DY yang kemudian diduga dibagi diantara DY, NA, RN, PN, dan GS.

Atas perbuatannya, Tersangka GS bersama-sama PN, RN, NA dan DY sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

See also  Selamatkan Aset Negara, KPK Minta Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 28 November s.d 17 Desember 2022. Tersangka PN ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan RN ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Selain itu, KPK juga akan melakukan penjadwalan ulang atas pemanggilan Tersangka GS. KPK berharap GS dapat bersikap kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik. Sehingga proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif dan efisien, serta segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.

Berita Terkait

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa
BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terkait

Monday, 2 February 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Tuesday, 27 January 2026 - 11:09 WIB

Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan

Wednesday, 21 January 2026 - 00:43 WIB

KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Berita Terbaru