kemenkumham Lahirkan Empat Terobosan Imigrasi di Tahun 2022

Wednesday, 14 December 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah melahirkan empat terobosan selama tahun 2022. Terobosan tersebut terdiri atas penerapan second home visa, penerapan masa berlaku paspor 10 tahun, penerapan proses penerbitan izin tinggal online, dan peluncuran e-VOA.

“Kemenkumham telah menerapkan empat terobosan selama tahun 2022. Semua terobosan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (13/12/2022).

Penerapan second home visa adalah program bagi WNA tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan visa ini, WNA dapat tinggal selama lima atau sepuluh tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.

Selanjutnya, Kemenkumham menerapkan masa berlaku paspor 10 tahun dari yang sebelumnya hanya 5 tahun.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 2A ayat 2 penerapan masa berlaku paspor 10 tahun dari yang sebelumnya hanya 5 tahun,” tutur Yasonna di ruang rapat Komisi III DPR.

Di bidang izin tinggal, Kemenkumham melakukan percepatan proses penerbitan izin tinggal online. Awalnya kantor imigrasi membutuhkan persetujuan kantor wilayah terlebih dahulu. Sekarang dari kantor imigrasi hanya membutuhkan persetujuan dari pusat.

Terakhir, Kemenkumham meluncurkan e-VOA sehingga WNA cukup mendaftarkan permohonan visanya melalui website molina.imigrasi.go.id. Setelah itu, mereka dapat langsung melakukan pembayaran secara online menggunakan kartu kredit atau kartu debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB.

“Setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VOA akan diverifikasi oleh petugas dan jika disetujui maka dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi. Selanjutnya orang asing cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan menunjukkannya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saat masuk ke Indonesia,” lanjut Yasonna.

See also  Pancasila dan Sembilan Nilai Antikorupsi

Yasonna menyatakan Kemenkumham akan terus melakukan pengembangan di bidang imigrasi agar WNA dan WNI mendapatkan pelayanan imigrasi yang berkualitas, mulai dari masuk wilayah Indonesia hingga ke luar Indonesia.

Berita Terkait

Komisi V Siap Bantu Kemendes Tingkatkan Anggaran Biayai Program Prioritas
Prabowo Dorong BRICS Jadi Motor Kerja Sama Ekonomi Selatan Global
Warga Diminta Waspada, Pemprov DKI Jakarta Gerak Cepat Tangani Banjir
Mengabdi di Laut, PIS & doctorSHARE Hadirkan Rumah Sakit Kapal Layani Masyarakat 3T di Papua
Bantuan Hutama Karya Group Dongkrak Kualitas Pendidikan Santri di Tasikmalaya
Sarasehan KNPI, Mendes Yandri Ajak Pemuda Kerja Nyata Bangun Desa
Sinergi Pemerintah Siapkan Strategi Inklusi Keuangan Digital untuk Perlinsos
Mendes Yandri: Program Jaga Desa Kolaborasi Besar Wujudkan Asta Cita ke-6

Berita Terkait

Monday, 7 July 2025 - 21:11 WIB

Komisi V Siap Bantu Kemendes Tingkatkan Anggaran Biayai Program Prioritas

Monday, 7 July 2025 - 18:44 WIB

Prabowo Dorong BRICS Jadi Motor Kerja Sama Ekonomi Selatan Global

Monday, 7 July 2025 - 18:33 WIB

Warga Diminta Waspada, Pemprov DKI Jakarta Gerak Cepat Tangani Banjir

Saturday, 5 July 2025 - 18:15 WIB

Mengabdi di Laut, PIS & doctorSHARE Hadirkan Rumah Sakit Kapal Layani Masyarakat 3T di Papua

Saturday, 5 July 2025 - 15:34 WIB

Bantuan Hutama Karya Group Dongkrak Kualitas Pendidikan Santri di Tasikmalaya

Berita Terbaru

Daerah

DPD RI Gelar FGD Susun RUU Pengelolaan Perubahan Iklim

Monday, 7 Jul 2025 - 21:20 WIB