Perpu Ormas Bentengi Pancasila dari Berbagai Rongrongan

Sunday, 5 March 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dimaksudkan untuk menjaga Pancasila dari rongrongan berbagai kelompok yang ingin menggantikan ideologi bangsa Indonesia dengan ideologi lainnya.

Saat menjadi pembicara dalam acara Sosialisasi 4 Pilar bersama masyarakat dan kader-kader Partai Golkar di Aceh Tenggara, pada Sabtu, 04/04/2023, Ketua DPD II Partai Golkar Aceh Tenggara Salim Fakhry menegaskan bahwa Partai Golkar sepenuhnya mendukung Perppu No 2/2017 tentang Ormas tersebut.

“Jika Perppu ini tidak diterbitkan, maka pemerintah akan sulit untuk membubarkan organinasi yang tidak berlandaskan Pancasila. Embrio kelompok kekerasan akan terus-menerus berkembang di mana-mana,” katanya seraya menampik tudingan bahwa pemerintah seolah-olah bertindak agresif atau otoriter dengan mengeluarkan perppu tersebut.

Menurut politisi Partai Golkar yang juga Anggota DPR RI ini, keberadaan Perppu tentang Ormas tersebut selain untuk membentengi Pancasila dari rongrongan berbagai kelompok radikal juga dimaksudkan untuk melindungi seluruh masyarakat dari Sabang hingga Merauke. Pasalnya, tidak mudah mempersatukan bangsa yang terdiri dari beragam suku bangsa, bahasa, agama dan budaya itu.

Lebih lanjut Fakhry menuturkan bahwa ketegasan pemerintah membubarkan ormas yang tidak berasaskan Pancasila karena memiliki tujuan politik yang bertentangan dengan ideologi dan konstitusi negara perlu diapresiasi. Pemerintah melihat kepentingan lebih luas untuk menyelamatkan masyarakat seluruh Indonesia

Namun demikian, upaya pembubaran dan pencabutan ormas-ormas radikal itu bukan berarti masalahnya menjadi selesai, mengingat hal tersebut berhubungan dengan keyakinan ideologi yang tidak mudah diredam begitu saja. Untuk mencegah dan mengubah paham atau ideologi radikalisme-eksktremis dan bahkan terorisme perlu dilakukan pendekatan persuasif dan edukatif.

Kelompok-kelompok garis keras ini memiliki beberapa kriteria, di antaranya karakter fanatisme, mudah mengkafirkan kelompok lain seolah-olah kelompoknya paling benar, dan eksklusivisme berkelompok dengan sesamanya tidak terbuka kepada masyarakat umum.

See also  Surya Paloh: Parpol Harus Jadi Teladan

“Oleh karena itu, pemerintah perlu mewaspadai pergerakan pasca-pembubaran organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan Pancasila ini,” demikian Salim Fakhry. (*)

Berita Terkait

Sosialisasi 4 Pilar: Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan untuk Membangun Bangsa
Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal
Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong
Prabowo Terima Megawati di Istana, Silaturahmi Hangat Jelang Lebaran
Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”
BKSAP DPR RI Apresiasi Pernyataan Pers Tahunan Menlu, Siap Perkuat Sinergi
Ketum Hanura OSO Resmikan Kantor Baru DPP di Proklamasi

Berita Terkait

Friday, 26 June 2026 - 20:49 WIB

Sosialisasi 4 Pilar: Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan untuk Membangun Bangsa

Friday, 19 June 2026 - 21:31 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Thursday, 14 May 2026 - 16:37 WIB

Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal

Thursday, 2 April 2026 - 07:18 WIB

Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong

Friday, 20 March 2026 - 14:02 WIB

Prabowo Terima Megawati di Istana, Silaturahmi Hangat Jelang Lebaran

Berita Terbaru

Olahraga

Timnas Voli Putri Indonesia Dikandaskan Thailand

Friday, 26 Jun 2026 - 14:54 WIB