Melalui Operasi Senyap, BKSDA Maluku Berhasil Mengamankan 91 Ekor Satwa Liar Dilindungi

Sunday, 16 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku berhasil mengamankan 91 (sembilan puluh satu) ekor satwa liar jenis burung yang dilindungi pada Rabu, 14 April 2023. Burung-burung tersebut terdiri atas 72 (tujuh puluh dua) ekor kakatua koki (Cacatua galerita), 2 (dua) ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus), 15 (lima belas) ekor nuri bayan (Eclectus roratus), dan 2 (dua) ekor nuri aru (Chalcopsitta scintillata). Petugas juga berhasil mengamankan 6 (enam) orang pemilik dan penjual satwa tersebut.

Pengamanan ini dilakukan melalui kegiatan Operasi Peredaran Tumbuhan Satwa Liar (TSL) Ilegal di Provinsi Maluku. Semua burung tersebut diamankan dari para penampung dan penjual satwa yang berada di sekitar Pasar Jargaria Kota Dobo serta di atas kapal logistik KM. Nusantara 1 Jakarta yang sedang bersandar di Pelabuhan Laut Yos Sudarso, Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.

Operasi ini dilaksanakan secara gabungan dengan melibatkan institusi BKSDA Maluku, Direktorat KKHSG Kementerian LHK, Ditreskrimsus Polda Maluku, dan Polres Kepulauan Aru dengan sandi operasi yaitu Operasi Senyap.

Operasi senyap merupakan salah satu strategi yang digunakan oleh petugas agar segala bentuk informasi dan pergerakan petugas tidak diketahui dan dicurigai oleh para tersangka sehingga kerahasian informasi dari rencana operasi ini aman dari kebocoran.

Kasus perdagangan dan pengangkutan satwa ini sedang diproses oleh penyidik dari Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres Kepulauan Aru. Penanganan kasus ini juga akan dikoordinasikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan dan sindikat peredaran satwa yang marak terjadi di Wilayah Kabupaten Kepulauan Aru.

Kepala BKSDA Maluku, Danny H. Pattipeilohy dalam menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh petugas yang terlibat dalam kegiatan operasi ini, khususnya seluruh anggota dari Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres Kepulauan Aru.

See also  Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

“Dibutuhkan kerjasama dan kolaborasi yang kuat antar stakeholder dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran TSL ilegal karena sebagaimana kita ketahui bahwa pelaksanaan konservasi akan efektif jika mendapat dukungan dari seluruh pemangku kepentingan atau multi stakeholder,” tuturnya.

Danny menambahkan bahwa sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi bahwa burung kakatua koki (Cacatua galerita), kakatua raja (Probosciger aterrimus), nuri bayan (Eclectus roratus) dan nuri aru (Chalcopsitta scintillata) merupakan jenis burung yang dilindungi dan merupakan satwa endemik Kepulauan Maluku dengan penyebaran alaminya hanya berada di Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.

“Saat ini, 91 ekor satwa tersebut sudah diamankan di Kandang Stasiun Konservasi Satwa Dobo untuk direhabilitasi, dikarantina, dan diperiksa kesehatannya. Proses karantina, rehabilitasi, dan pemeriksaan kesehatan dilakukan karena berdasarkan hasil pengamatan petugas terdapat beberapa ekor burung dalam kondisi sakit atau stress yang terjadi akibat penangkapan di alam dan proses pengangkutan,” pungkas Danny.

Atas perbuatannya tersebut, semua tersangka akan dikenakan dengan pasal Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat 2 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yakni setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dengan tuntutan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).(*)

Berita Terkait

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa

Berita Terkait

Friday, 13 March 2026 - 00:26 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Friday, 20 February 2026 - 14:54 WIB

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Usai Libur Lebaran

Wednesday, 25 Mar 2026 - 17:23 WIB