Sekjen KLHK: Mari Bergerak Lebih Cepat Lindungi dan Kelola Lingkungan Hidup

Thursday, 15 June 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pada Rapat Pendahuluan Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan RPPLH Nasional Tahun 2025 – 2055, di Jakarta, Kamis, (15/06/2023), Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK, Bambang Hendroyono menyerukan agar jajarannya dan semua pihak yang terlibat agar bergerak lebih cepat (extra ordinary) untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup.

Pada pembukaan rapat tersebut Bambang menegaskan jika penyusunan RPPLH dilakukan untuk memperkuat Tata Kelola Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dan Pengendalian Perubahan Iklim, khususnya terkait dengan berbagai tantangan dan peluang dalam upaya mewujudkan Visi NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur, serta dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi menunju Indonesia Maju di 2045.

“Sesuai dengan amanat konstitusi Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945, Proses pembangunan ekonomi yang kita lakukan harus dapat dapat mewujudkan kondisi kualitas lingkungan hidup dan kondisi kualitas kehidupan manusia yang semakin baik dan meningkat,” ujar Bambang.

Bambang pun menjelaskan jika upaya untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia Maju di 2045 dengan berbagai kegiatan ekonomi yang sedang dan akan dilakukan akan sangat mempengaruhi keberlanjutan proses, fungsi dan produktivitas lingkungan yang diindikasikan dengan status kondisi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup [D3TLH] dari lima fokal area, yaitu udara dan atmosfir, lahan, air, laut dan keanekaragaman hayati. Selain itu juga akan mempengaruhi keselamatan mutu hidup dan kesejahteraan masyarakat yang diindikasikan antara lain dengan status kondisi tingkat pendapatan dan indeks pembangunan manusia [IPM].

Oleh karenanya Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup [RPPLH] Nasional diperlukan sebagai salah satu Instrumen Lingkungan Hidup yang dapat didayagunakan secara terintegrasi dengan berbagai instrumen pengelolaan PPLH dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) serta instrumen pembangunan lainnya.

See also  Permen ATR BPN No. 1 Tahun 2021 : Hati-Hati Program E-Sertipikat Tanah

“Berbagai infrastruktur yang diperlukan agar RPPLH Nasional dapat diterapkan secara efektif dan efisien harus segera dibangun, dikembangkan dan diperkuat,” tutur Bambang

Penyusunan RPPLH Nasional pada dasarnya memuat arahan pemanfaatan dan/atau pencadangan, pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam (SDA), arahan pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, dan arahan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

Ia pun menyebut jika penyusunan RPPLH Nasional sebagai sistem perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu harus memperhatikan berbagai aspek penting dalam setiap tahapan pembangunan beserta target-target pencapaiannya, seperti: Target Pemulihan ekonomi nasional pasca pandemic saat ini dan kedepan, Target pencapaian SDG 2030, Indonesia’s Folu Net Sink 2030, Global Biodiversity Framework, Target lepas dari Middle Income Trap di 2036, Target Indonesia Emas 2040, dan Target Net Zero Emission (NZE) 2060.

Selain itu RPPLH Nasional juga harus bisa didayagunakaan untuk memperkuat aspek perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup [environmental and social safeguard] dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah (RPJP dan RPJM], serta perencanaan tata ruang melalui proses Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kemudian juga memperkuat aspek perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup [environmental and social safeguard] dalam perencanaan usaha dan/atau kegiatan serta perizinan berusaha melalui proses Amdal, UKL-UPL dan Persetujuan Lingkungan.

Hadir dalam pembukaan ini Plt. Dirjen PKTL KLHK, Sekditjen PKTL, Direktur PDLKWS, jajaran Direktorat PKTL dan beberapa tamu undangan.(*)

Berita Terkait

Bahlil Dorong Bus Hidrogen, Bakal Dibahas Bersama Pramono
Mendes Yandri Bersama 10 Asosiasi Desa Akan Kawal Terus Program Koperasi Desa Merah Putih
Kementerian PU Optimalkan 10 Ribu Sumur Bor Jangkau Wilayah Rawan Kekeringan
Kementerian PU Dukung Status Siaga Darurat, Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Cimahi
TEP 2026, Wamen Viva Yoga: Hasil Riset Untuk Pengembangan Ekonomi dan Industrialisasi di Kawasan Transmigrasi
Kementerian PU Percepat Penanganan Permanen 47 Jembatan Pascabencana di Sumatra
Dari Senggi hingga Manokwari Selatan: Langkah Generasi Muda Membangun Transmigrasi
Menteri PANRB: Wredatama Teladan Pengabdian

Berita Terkait

Tuesday, 28 July 2026 - 20:05 WIB

Bahlil Dorong Bus Hidrogen, Bakal Dibahas Bersama Pramono

Tuesday, 28 July 2026 - 16:24 WIB

Mendes Yandri Bersama 10 Asosiasi Desa Akan Kawal Terus Program Koperasi Desa Merah Putih

Monday, 27 July 2026 - 22:51 WIB

Kementerian PU Optimalkan 10 Ribu Sumur Bor Jangkau Wilayah Rawan Kekeringan

Monday, 27 July 2026 - 17:53 WIB

Kementerian PU Dukung Status Siaga Darurat, Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Cimahi

Monday, 27 July 2026 - 17:31 WIB

TEP 2026, Wamen Viva Yoga: Hasil Riset Untuk Pengembangan Ekonomi dan Industrialisasi di Kawasan Transmigrasi

Berita Terbaru

foto ist

Berita Utama

Bahlil Dorong Bus Hidrogen, Bakal Dibahas Bersama Pramono

Tuesday, 28 Jul 2026 - 20:05 WIB