Polres Sumedang Polda Jabar Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Tembakau Gorila

Tuesday, 26 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Seorang tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Tembakau Gorila yaitu tersangka berinisial AR alias BT Bin AN, lahir Sumedang, 47 tahun, wiraswasta, alamat Jln. Raden Suyud No.41 Rt.001 Rw. 003 Kel. Kota Kulon Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang. telah ditangkap Polres Sumedang Polda Jabar, Sabtu (23/11/2019).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menginformasikan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1(satu) Linting Narkotika jenis Tembakau Gorila menggunakan kertas pahpir putih, dengan berat kotor 0,43 gram. Dan 1 (satu) buah hand phone (HP) merek NOKIA warna hitam berikut sim card. dengan TKP di Jln. Surya Atmaja No.11 Rt. 01 Rw. 10 Kel. Regol Wetan Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang.

Kronologis kejadian yaitu pada hari Sabtu tanggal 23 November 2019, sekira pukul 21.00 Wib, di rumah yang beralamatkan di Jl.Surya Atmaja Rt. 01 Rw. 10 Kel. Regol Wetan Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang, telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki tidak dikenal yang mengaku bernama AR alias BT Bin AN yang diduga telah menyalahgunakan Narkotika jenis Tembakau Gorila. Kemudian dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan tempat tertutup lainnya, hasilnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Linting Narkotika yang diduga jenis Tembakau Gorila menggunakan kertas pahpir putih yang disimpan dilantai teras depan rumah alamat TKP tersebut diatas, selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Sumedang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang di persangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram

See also  Dinas PPKUKM Kembali Hadirkan Business Matching P3DN Batch IX Tahun 2023

Berita Terkait

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Senator Mirah Dorong Penguatan Kesiapsiagaan NTB Hadapi Cuaca Ekstrem Jelang Nataru
HK Realtindo Luncurkan Show Unit Damar di H City Sawangan
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
BAP DPD RI Perkuat Advokasi Penyelesaian Konflik Kawasan Hutan di Aceh
Setjen DPD RI Perkuat Sistem Revisi Anggaran yang Cepat, Terpadu, dan Akuntabel
Warga Blitar Terlantar di Banda Aceh Dipulangkan atas Peran dan Bantuan Haji Uma

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Monday, 8 December 2025 - 12:24 WIB

Senator Mirah Dorong Penguatan Kesiapsiagaan NTB Hadapi Cuaca Ekstrem Jelang Nataru

Saturday, 6 December 2025 - 18:21 WIB

HK Realtindo Luncurkan Show Unit Damar di H City Sawangan

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Berita Terbaru