Bertemu Tim Percepatan Reformasi Hukum, Menteri Siti Sampaikan Kebutuhan Dukungan Hukum Bidang LHK

Saturday, 15 July 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dan Tim Percepatan Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam melakukan pertemuan di Jakarta, Rabu (12/7). Pertemuan ini membahas berbagai hal tentang perkembangan dan tantangan pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan kaitannya dengan kebutuhan dukungan hukum.

Selanjutnya, sesi diskusi pun berlangsung dinamis dan hangat. KLHK mendapat banyak masukan utamanya terkait konflik tenurial dan perlindungan aktivis lingkungan serta langkah penguatan internal KLHK dalam pengendalian korupsi, resiko fraud, dll.

Menteri Siti mengungkapkan instansi yang dipimpinnya masih memiliki sejumlah catatan khususnya pada aspek pengawasan dan reformasi hukum. Meski begitu, Menteri Siti menegaskan seluruh jajaran KLHK semakin bertekad untuk memperbaikinya.

“Pada beberapa hal teknis kita sangat kuat. Tapi pada aspek administratif dan sistem penunjang, harus terus kita perkuat. Oleh karena itu, saya menyambut baik kerja bersama dengan Tim Percepatan Reformasi Hukum khususnya Pokja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam,” katanya.

Dalam paparannya, Menteri Siti menjelaskan lima pokok materi yaitu Proses Evolutif Sosiologis Pengembangan Sektor LHK; Prinsip-Prinsip Dalam Pengembangan Sektor LHK; Rantai Nilai, dan Instrumen; Perkembangan dan Arah Pembangunan; serta Konteks Kebutuhan Dukungan Hukum.

Selanjutnya, Menteri Siti menyampaikan 11 isu prioritas dalam konteks dan kebutuhan dukungan Hukum. Pertama, sulitnya eksekusi hasil kerja Gakkum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kedua, pengendalian Karhutla masih di hulu belum sampai pada penanganan terintegrasi seperti agenda paralegal, kesejahteraan masyarakat dengan praktek lahan tanpa bakar. Ketiga, perlunya koherensi penanganan dalam restorative justice untuk penerapan pasal 110a dan pasal 110b Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2021. Keempat, pentingnya penanganan dispute regulasi dan penerapan plasma sawit 25 %. Kelima, sengketa dan pengaduan masyarakat tentang Amdal (dan diantaranya kurang proporsional). Keenam, belum mantapnya pengaturan perlindungan aktivis lingkungan. Ketujuh, perlunya percepatan integratif dan fasilitasi program perhutanan sosial dan perlunya pengembangan perhutanan sosial dengan pola kemitraan konsesi. Kedelapan, perlunya kesadaran bersama pengampu kebijakan tentang pentingnya arti lingkungan dan kelola SDA secara keberlanjutan. Kesembilan, perlunya tata laksana perdagangan karbon (carbon governance). Kesepuluh, pentingnya pendidikan untuk kesadaran lingkungan dan dapat mendorong penaatan hukum lingkungan. Kesebelas, pentingnya database/dokumentasi hukum sektoral untuk konsistensi dukungan pembangunan.

See also  Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (LSM KAPOK)

Dalam pengantarnya, Wakil Ketua Tim Percepatan Reformasi Hukum, Laode Muhamad Syarif menjelaskan Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk melalui payung hukum Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023. Tim ini mempunyai tugas untuk menetapkan agenda prioritas dan strategi, mengoordinasikan kementerian/lembaga serta mengevaluasi pelaksanaan agenda prioritas. Adapun agenda tersebut meliputi Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum; Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam; Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi; dan Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan.

“Tim tidak hanya berasal dari internal, tetapi juga eksternal pemerintah yang memiliki kredibilitas, bisa dipercaya kemampuannya, dan kapabilitasnya sesuai dengan bidang kepakaran masing-masing,” ujar Laode.

Kemudian, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, Hariadi Kartodihardjo, mengatakan dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Percepatan Reformasi Hukum terdiri atas Kelompok Kerja sebagaimana empat agenda prioritas yang disebutkan sebelumnya.

Kelompok Kerja tersebut mempunyai tugas untuk menyusun dan mengusulkan agenda prioritas dan strategi percepatan reformasi hukum kepada Ketua Tim; mengevaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum; dan; menyerahkan hasil evaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada Ketua Tim untuk dilaporkan kepada Pengarah dalam hal ini yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan.

Pada pertemuan tersebut, Wakil Ketua Tim Percepatan Reformasi Hukum, Laode Muhamad Syarif dan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, Hariadi Kartodihardjo, hadir beserta anggota Pokja diantaranya Sandrayati Moniaga, Siti Maimunah, Eros Djarot, Mas Achmad Santosa, dan Meuthia Ganie Rochman. Sementara, Menteri LHK Siti Nurbaya didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Bambang Hendroyono beserta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama KLHK.

Berita Terkait

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Berita Terbaru

Berita Utama

Sinergi Lintas Instansi Percepat Transformasi Digital Pemerintah

Thursday, 23 Apr 2026 - 13:37 WIB

Wakil Kepala BP BUMN, Tedi Bharata / foto ist

Berita Terbaru

BP BUMN Perkuat Peran BUMN Dorong Ekonomi Desa

Thursday, 23 Apr 2026 - 13:28 WIB

News

BSI Perkuat Layanan Haji Ramah Jemaah

Thursday, 23 Apr 2026 - 13:10 WIB