WFH-WFO, Pemprov DKI Tegaskan Layanan Publik Tetap Berjalan

Tuesday, 22 August 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan sistem kerja dari rumah (Working From Home/WFH) dan sistem kerja dari kantor (Working From Office/WFO), sesuai dengan ketentuan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Dari Rumah (WFH).

Ketentuan itu dalam rangka mendukung pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43, sekaligus sebagai upaya menurunkan tingkat pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani mengatakan, dalam implementasinya, BKD menjamin tugas kedinasan dan pelayanan tetap berjalan karena setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bertanggung jawab dalam menyusun jadwal pegawainya.

Hal ini lantaran SKPD tersebut yang mengetahui tugas dan peran para pegawainya. Terkait pengawasan, apabila ada pegawai ASN Provinsi DKI Jakarta yang melanggar panduan perilaku (code of conduct) sebagaimana tertera dalam SE tersebut, maka akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Jadwal yang dibuat tentunya tidak mengganggu pelayanan dari SKPD. Untuk pengawasan, atasan langsung si pegawai akan lakukan pemantauan dan SKPD bertanggung jawab terhadap pegawainya. Bagi pegawai yang WFH, sistem absensi dilakukan dengan aplikasi mobile dan wajib memakai pakaian dinas. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Etty dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Etty mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan dalam SE tersebut, pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah diberikan dengan batasan paling banyak 50 persen pada 21 Agustus 21 Oktober 2023. Sementara, pada 4 – 7 September 2023, paling banyak 75 persen. Perlu dicatat, pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah diberikan kepada Perangkat Daerah/Biro yang tidak memberikan pelayanan dukungan operasional dan/atau langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan melalui media/aplikasi digital.

See also  Kementerian PU Selesaikan 46 Pasar pada 2018-2024

Pada hari pertama pemberlakuan sistem tersebut, pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan WFH sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SE Sekda Nomor 34 Tahun 2023, dengan mempertimbangkan kekuatan organisasi dan pelayanan. Sampai dengan sore hari, BKD belum menerima laporan mengenai kendala pelayanan dari masyarakat selama penerapan WFH.

Ini menunjukkan respons positif sebagai awal dari implementasi langkah penerapan sistem kerja WFH-WFO. Hal tersebut merupakan momentum yang baik dalam mendukung komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk berperan aktif mengurangi dampak pencemaran udara dan pengaturan lalu lintas berkenaan dengan kegiatan KTT ASEAN ke-43 di Jakarta, serta meningkatkan efisiensi kerja melalui skema WFH-WFO. Kepatuhan terhadap ketentuan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Menkeu RI dan Jepang Bahas Hadapi Kebijakan Tarif AS
Lampaui Target Penurunan Emisi, PGN Tegaskan Komitmen terhadap Energi Bersih
Menteri Dody dan Gubernur Sulbar Bahas Dukungan Infrastruktur Irigasi
Kolaboratif Lintas Sektor, Kunci Sukses Pembangunan Daerah
Pertamina Turut Rayakan Puncak Perayaan Hari Buruh Internasional 2025
Mendes Yandri Ajak Warga Desa Kopo Sukseskan Kopdes Merah Putih
Tinjau Progress Bali Beach Conservation Project Phase II, Wamen Diana: Jaga Warisan Pariwisata Nasional
PLN NP kendalikan sepenuhnya operasi pltmg Arun peaker, perkuat pasokan listrik di Aceh

Berita Terkait

Tuesday, 6 May 2025 - 14:12 WIB

Menkeu RI dan Jepang Bahas Hadapi Kebijakan Tarif AS

Tuesday, 6 May 2025 - 13:14 WIB

Lampaui Target Penurunan Emisi, PGN Tegaskan Komitmen terhadap Energi Bersih

Monday, 5 May 2025 - 18:54 WIB

Menteri Dody dan Gubernur Sulbar Bahas Dukungan Infrastruktur Irigasi

Monday, 5 May 2025 - 18:47 WIB

Kolaboratif Lintas Sektor, Kunci Sukses Pembangunan Daerah

Monday, 5 May 2025 - 18:45 WIB

Pertamina Turut Rayakan Puncak Perayaan Hari Buruh Internasional 2025

Berita Terbaru