14.297 Situs terkait Produk Keuangan Ilegal di Takedown

Wednesday, 23 August 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkominfo Budi Arie Setiadi / foto ist

Menkominfo Budi Arie Setiadi / foto ist

DAELPOS.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memutus akses terhadap laman situs dan aplikasi yang memuat konten berisi produk keuangan ilegal. Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan peredaran produk keuangan ilegal itu merugikan masyarakat dan tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Bank Indonesia (BI).

“Sejak tahun 2016 sampai 21 Agustus 2023, kami telah melakukan pemutusan akses dan take down terhadap 14.297 situs dan konten terkait berbagai produk keuangan ilegal yang dilaporkan oleh instansi pengawas sektor,” ujarnya dalam acara FINTALK 2023: Memerangi Bersama Produk Keuangan Ilegal yang berlangsung hibrida dari Jakarta Pusat, Selasa (22/08/2023).

Menurut Menteri Budi Arie situs dan aplikasi produk keuangan ilegal yang telah diputus akses berupa penambangan aset kripto ilegal, penyedia investasi ilegal, investasi bermodus penjualan saham tanpa izin, hingga peredaran uang palsu.

“Ada juga penyediaan trading komunitas ilegal termasuk kegiatan robot trading. Kami tentu tidak tinggal diam,” tegasnya.

Selain melakukan pemutusan akses situs, aplikasi dan take down konten, Kementerian Kominfo juga melakukan penanganan dari hulu ke hilir. Di tingkat hulu, Kementerian Kominfo meningkatkan literasi dan kecakapan digital masyarakat melalui kampanye, edukasi, dan sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital bekerja sama dengan 141 mitra. Selain itu, Kementerian Kominfo menyediakan berbagai pelatihan dan kegiatan edukasi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Di tingkat menengah, kami melakukan monitoring dan penanganan konten produk keuangan ilegal di internet dengan melakukan kerja sama bersama pengelola platform media sosial untuk take down konten produk keuangan ilegal dan situs terkait,” ungkap Menkominfo.

Adapun di tingkat hilir, Kementerian Kominfo memberikan dukungan data kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penegakan hukum terhadap pembuat serta penyebar produk keuangan ilegal. Namun demikian, Menteri Budi Arie tetap mengingatkan agar masyarakat lebih cermat dan hati-hati.

See also  Polisi Tangkap 48 WNA Pelaku Modus Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

“Dengan akses keuangan digital yang makin signifikan, kami berharap agar masyarakat dan publik luas semakin berhati-hati dalam memilih produk digital yang digunakan,” imbaunya.

Berita Terkait

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terbaru