Anggota DPR: Paspampres Harusnya Digaji Negara untuk Lindungi WNI

Wednesday, 30 August 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Anggota Komisi I DPR RI Sukamta ; foto ist

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta ; foto ist

Prajurit Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres), Praka RM beserta dua rekannya yang juga prajurit TNI diduga melakukan penganiayaan terhadap warga sipil asal Aceh, Imam Masykur (25) dengan motif pemerasan hingga tewas.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyebut, penganiayaan WNI oleh siapapun itu tidak bisa dibenarkan. Menurutnya, sudah menjadi tugas di dalam konstitusi negara itu, bahwa TNI wajib melindungi segenap warga negara dan tumpah darah Indonesia.

“Apalagi kalau itu dilakukan oleh aparat negara alat keamanan, maka kriminalnya nilainya itu berlipat-lipat,” ungkapnya kepada Parlementaria, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Lebih lanjut, ia menilai bahwa aparatur negara seharusnya berguna melindungi Warga Negara Indonesia. Sehingga, sudah seharusnya pemerintah melalui Panglima TNI memberikan hukuman seberat-beratnnya kepada pelaku.

“Mereka tuh harusnya digaji negara untuk melindungi WNI maka sudah seharusnya pemerintah, Panglima TNI, membuat (aturan) siapa pun yang melakukan itu mendapat hukuman yang seberat-beratnya dan sekaligus memastikan bahwa yang demikian ini tidak terulang lagi,” lanjut Politisi Fraksi PKS ini.

Ia mengungkapkan bahwa siapapun, terlebih Paspampres yang merupakan pasukan dengan tugas sangat spesifik dan dilatih sangat spesifik untuk melindungi presiden, seharusnya punya karakter yang kuat.

“Bukan untuk menganiaya warga negara tetapi mestinya melindungi presiden dengan segala pengorbanannya untuk keselamatan dan kebaikan presiden,” imbuh Sukamta.

Maka dari itu, dirinya meminta kepada Panglima TNI untuk mengambil langkah-langkah yang tegas dan secukupnya guna memastikan kejadian semacam itu tidak terulang kembali. “Tidak ada lagi anggota TNI, apalagi yang punya kemampuan keterampilan khusus, kedudukan khusus, untuk menggunakannya melawan warga negara Indonesia yang tidak bersalah,” tutupnya.

See also  Kejari Manado Terima Rp.998 Juta Uang Pengganti Dan Denda Perkara Tipikor RSJ Ratumbuysang

Berita Terkait

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok
Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 22:24 WIB

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Keripik Kentang Albaeta, UMKM Yang Berkembang Pesat Karena Pemberdayaan BRI

Sunday, 24 Nov 2024 - 22:37 WIB