DAELPOS.com – Penerapan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital di daerah masih ditemukan beberapa kendala, termasuk dari sisi pengelola. Mengatasi hal itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Kesehatan melakukan bimbingan teknis kepada 21 pemerintah kabupaten dan kota lokus terkait sistem terkait SDM kesehatan (SISDMK) dan Aplikasi MPP Digital.
“Sebagai sebuah program percepatan, kami menyadari implementasi MPP Digital ini tentu akan menghadapi banyak tantangan, tidak hanya pada proses adaptasi masyarakat namun juga pada sisi pengelola, terlebih lagi dengan berbagai dinamika yang terjadi di daerah seperti pergantian SDM, sehingga perlu dilakukan penguatan kapasitas serta mekanisme transfer knowledge,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa secara virtual dalam kegiatan Bimbingan Teknis SISDMK dan Aplikasi MPPD, Senin (11/09).
Penguatan kapasitas SDM dan transfer knowledge itu dilakukan di antara para pemangku layanan izin tenaga kesehatan di MPP Digital yang dikelola oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Diah menguraikan sejak diluncurkan pada 20 Juni 2023 lalu, perkembangan MPP Digital saat ini telah mencapai 5587 akun pengguna.
“Untuk Layanan Izin Tenaga Kesehatan, telah tercatat 2998 permohonan, 680 yang sedang diproses SIPnya, 680 yang telah selesai dan sisanya dengan status ditolak,” ungkap Diah.
Dalam implementasi MPP Digital, Kementerian PANRB menerima laporan kendala dari masyarakat maupun pemerintah daerah lokus dalam pemanfaatan MPP Digital. Diah menyampaikan bahwa selain kendala sistem dan jaringan yang saat ini telah dilakukan perbaikan, terdapat beberapa permasalahan lain yang fundamental berkaitan dengan kurangnya pemahaman pengguna terhadap aplikasi SISDMK sebagai penopang MPP Digital.
Dalam kesempatan tersebut, Analis Data dan Informasi Sekretaris Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Eka Febrianto menjelaskan terkait prinsip integrasi dan keseragaman variable dalam pencatatan informasi tenaga kesehatan (Data Nasional) melalui SISDMK. Dikatakan, melalui SISDMK tenaga kesehatan atau yang bersangkutan wajib untuk melaporkan data diri kepada fasilitas pelayanan kesehatan/fasyankes. Selanjutnya data tersebut dikelola dengan baik oleh fasyankes, baik itu pemerintah swasta, praktik mandiri puskesmas rumah sakit faskes, dan fasilitas pelayanan kesehatan lain.
“Data-data yang sudah dilakukan input ataupun update tersebut akan dilakukan verifikasi oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota, yang mana data-data yang sudah diverifikasi tersebut ketika selesai diverif maka dilanjutkan untuk di validasi oleh dinas kesehatan provinsi,” ujarnya.
Lebih lanjut Eka menyampaikan terdapat perbedaan pada alur proses input-update data SISDMK. Pada penyelenggara fasyankes TNI, polri, Kemenkes dan kementerian/lembaga lain, fasyankes berhak memastikan input/update data SDMK, dan tidak perlu diverifikasi dan validasi oleh dinas kesehatan kabupaten/kota, dan akan diverifikasi dan validasi oleh instansi pembina. “Maka mengurangi beban verifikasi dan validasi dinas kesehatan kabupaten/kota,” ungkapnya.
Sedangkan, fasyankes dengan penyelenggara pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dan swasta memerlukan verifikasi dan validasi oleh dinas kesehatan provinsi, dan kabupaten/kota.
Sementara, interoperabilitas lintas program dan sektor SISDMK Kementerian Kesehatan memiliki perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan, bursa kerja tenaga kesehatan, penugasan khusus tenaga kesehatan Puskesmas, pendayagunaan dokter spesialis, resgistrasi fasyankes online, rumah sakit online, Sistem Nasional Akreditasi Fasyankes, dan lain-lain.