DPR RI Desak Negara Hadir Dalam Kasus Premanisme ASN Terhadap Guru Perempuan di Lebak

Monday, 18 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi VIII DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersama Presiden Joko Widodo / foto ist

Anggota Komisi VIII DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersama Presiden Joko Widodo / foto ist

DAELPOS.com – Anggota Komisi VIII DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak Dinas Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pendidikan untuk segera melakukan aksi nyata dengan memberikan sanksi kepada oknum guru yang melakukan perbuatan kriminal di lingkungan sekolah. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai PKB, Maman Imanul Haq, Senin (18/9/2023)

“Minta Negara atai Pemkab Lebak melalui Dinas Pendidikan untuk segera hadir dan bertanggung jawab atas terjadinya insiden kekerasan yang terjadi di lingkungan SDN 1 Cempaka Warunggunung,” ucap Maman Imanulqaq melalui sambungan telepon selulernya, Senin (18/9/2023)

Menurut Maman, seandainya Dinas Pendidikan tidak memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan ASN di lingunganya. Maman menyebut, artinya Dinas Pendidikan bisa menimbulkan bom waktu terhadap prilaku guru kriminal yang terkesan mendapatkan perlakuan istimewa.

“Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak jangan terus berkelanjutan membiarkan pelaku kriminal ini tidak segera diberikan sanksi berat. Dinas Pendikan harus segera hadir untuk memulihkan nama baik pendidikan di Kabupaten Lebak. Dinas Pendidikan juga harus memberikan perlindungan dan jaminan bagi korban atas segala yang dialaminya, baik secara materi maupun fisikis karena ini sangat berdampak kepada korban dan dunia pendidikan atas perbuatan kriminal yang dilakukan oknum ASN ini kepada korban,” turutnya.

Berdasarkan hasil pantauan awak media, pihak Dinas Pendiidkan di lingkungan Kabupaten Lebak hanya sibuk melakukan pendampingan para guru yang dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan di Polres Lebak. Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak tidak secara hadir memberikan perlindungan kepada korban, sementara si pelaku penganiayaan mendapatkan perlakuan istimewa.

Sebelumnya juga, Anggota Komisi III DPR RI mendorong kasus yang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lebak untuk melakukan penyelidikan yang mendalam terkait kasus kekerasan oknum ASN di Lebak terhadap guru perempuan di SDN Cempaka 1 Warunggunung. Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota DPR RI dari dapil Lebak – Pandeglang, Adde Rosi Chaerunnisa, Senin (18/9/2023)

See also  Pakar Hukum Agraria dan Hak Adat Angkat Bicara Soal Terbitnya 50 Sertifikat di Tanah Adat Suku Awi Wamuar

“Saya meminta Polisi khususnya bagian Reskrim Polres Lebak untuk segera menyelidiki kasus kekerasan terhadap guru perempuan oleh ASN di SDN 1 Cempaka,” kata Politisi dari Partai Golkar tersebut, Senin (18/9/2023).

Lebih lanjut, kata Adde Rosi menyebutkan, semua bentuk kekerasan tentu tidak bisa di tolerir terlebih karena menyebabkan korban terluka secata fisik maka tentunya melanggar undang undang. Kata Adde Rosi, pihaknya selalu mitra kepolisian mendorong kasus ini bisa dinaikan.

*Terkait pelanggaran pelaku selaku ASN tentunya ada uu ASN yang khusus mengaturnya dan Pemkab Lebak wajib turun tangan memberikan sanksi sesuai aturan yg berlak. Tidak ada titip menitip dan perlakuan khusus semua pelaku kekerasan wajib diberikan sanksi,” jelas Adde Rosi.

Sementara itu, desakan muncul dari Komnas Perempuan yang meminta kepolisian Polres Lebak agar segera memproses kasus penganiayaan guru perempuan oleh ASN di SDN Cempaka Warunggunung. Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Komnas Perempuan Veryanto Sitohang, Sabtu (17/9/202)

“Kami (Komnas Perempuan-red) meminta kepolisian Polres Lebak segera memproses kasus penganiayaan yang dilakukan oleh ASN di lingkungan Kabupaten Lebak terhadap guru perempuan yang menyebabkan masuk RS. Kepolisian harus professional menanganinya sehingga keadilan bisa terwujud untuk korban,’’ kata Anggota Komnas Perempuan Veryanto Sitohang melalui sambungan teleponnya, Sabtu (17/9/2023)

Lebih lanjut, kata Veryanto, Komnas Perempuan juga meminta atensi kepada Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pendidikan dan OPD terkait untuk kasus penganiayaan di lingkungannya. Karena, kata Veryanto, kasus kekerasan di dunia Pendidikan terhadap perempuan ini tidak bisa hanya diselesaikan dengan proses hukum pidana, tetapi oknum ASN tersebut harus segera diproses lewat aturan kepegawaian.

“Pemkab Lebak melalui Dinas Pendidikan dan OPD terkait harus memberikan atensi khusus dalam kasus kekerasan terhadap guru perempuan oleh oknum ASN di lingkungannya.Institusi Pendidikan seharusnya memberikan contoh dan teladan, karena itu praktek kekerasan apalagi menyasar perempuan tidak semestinya ditolerasi dengan alasan apapun,’’ jelas Veryanto.

See also  Gugatan Anggota DPD RI Emma Yohanna Terhadap KPU Mulai Disidang

Dikatakan Veryanto, Komnas Perempuan juga menyampaikan rasa duka keprihatinan atas terjadinya penganiayaan terhadap seorang perempuan Guru di Lebak. Disaat yang yang sama kami mengapresiasi keberanian korban untuk melaporkan kasusnya ke kepolisian.

“Untuk korban, jika ingin mendapatkan pendampingan, kita sarankan untuk membuat laporan ke Komnas Perempuan. Semoga kekerasan terhadap perempuan di Lebak ini tidak terjadi lagi, sementara itu perempuan korban kekerasan berhak atas perlindungan, pemulihan dan keadilan,’’ turur Veryanto.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menurutnya Langkah Kepala Sekolah yang melakukan pendampingan terhadap korban perempuan yang dianiaya oleh oknum ASN di Lebak wajib didukung oleh Dinas Pendidikan di lingkungannya. Kata Siti Aminah, piahknya berharap kepolisian merespon kasus ini dengan baik, sehingga bisa diterapkan pasal mana yang akan digunakanya.

“Kita tunggu pihak kepolisian untuk memeriksa saksi-saksi, hasil visum dan terduga pelaku, dari situ nanti dilihat pasal mana yang diterapkan. Dalam konteks ini, mengingat terlapor juga adalah ASN, maka penangganan kasus ini menggunakan KUHP untuk kekerasan fisiknya dan UU No. 5 tahun 2014 ttg ASN dan PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS,’’ tutur Siti Aminah.

Penjelaskan Komnas Perempuan diatas juga pernah mendapat dukungan dari berbagai kalangan diantaranya, Anggota DPRD Lebak, Aktivis, Lembaga Matahukum yang mengecam keras Tindakan brutal guru tersebut.

Berita Terkait

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa
BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terkait

Monday, 2 February 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Tuesday, 27 January 2026 - 11:09 WIB

Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan

Wednesday, 21 January 2026 - 00:43 WIB

KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Berita Terbaru

Nasional

Wamendes Ariza Pimpin Kampanye Gerakan ASRI

Friday, 6 Feb 2026 - 23:35 WIB

Nasional

DPD RI Dorong Penetapan RUU Tentang BUMD

Friday, 6 Feb 2026 - 10:18 WIB