DPR RI Desak Negara Hadir Dalam Kasus Premanisme ASN Terhadap Guru Perempuan di Lebak

Monday, 18 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi VIII DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersama Presiden Joko Widodo / foto ist

Anggota Komisi VIII DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersama Presiden Joko Widodo / foto ist

DAELPOS.com – Anggota Komisi VIII DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak Dinas Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pendidikan untuk segera melakukan aksi nyata dengan memberikan sanksi kepada oknum guru yang melakukan perbuatan kriminal di lingkungan sekolah. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai PKB, Maman Imanul Haq, Senin (18/9/2023)

“Minta Negara atai Pemkab Lebak melalui Dinas Pendidikan untuk segera hadir dan bertanggung jawab atas terjadinya insiden kekerasan yang terjadi di lingkungan SDN 1 Cempaka Warunggunung,” ucap Maman Imanulqaq melalui sambungan telepon selulernya, Senin (18/9/2023)

Menurut Maman, seandainya Dinas Pendidikan tidak memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan ASN di lingunganya. Maman menyebut, artinya Dinas Pendidikan bisa menimbulkan bom waktu terhadap prilaku guru kriminal yang terkesan mendapatkan perlakuan istimewa.

“Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak jangan terus berkelanjutan membiarkan pelaku kriminal ini tidak segera diberikan sanksi berat. Dinas Pendikan harus segera hadir untuk memulihkan nama baik pendidikan di Kabupaten Lebak. Dinas Pendidikan juga harus memberikan perlindungan dan jaminan bagi korban atas segala yang dialaminya, baik secara materi maupun fisikis karena ini sangat berdampak kepada korban dan dunia pendidikan atas perbuatan kriminal yang dilakukan oknum ASN ini kepada korban,” turutnya.

Berdasarkan hasil pantauan awak media, pihak Dinas Pendiidkan di lingkungan Kabupaten Lebak hanya sibuk melakukan pendampingan para guru yang dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan di Polres Lebak. Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak tidak secara hadir memberikan perlindungan kepada korban, sementara si pelaku penganiayaan mendapatkan perlakuan istimewa.

Sebelumnya juga, Anggota Komisi III DPR RI mendorong kasus yang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lebak untuk melakukan penyelidikan yang mendalam terkait kasus kekerasan oknum ASN di Lebak terhadap guru perempuan di SDN Cempaka 1 Warunggunung. Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota DPR RI dari dapil Lebak – Pandeglang, Adde Rosi Chaerunnisa, Senin (18/9/2023)

See also  Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Perkara TPPU BAKTI Kemenkominfo

“Saya meminta Polisi khususnya bagian Reskrim Polres Lebak untuk segera menyelidiki kasus kekerasan terhadap guru perempuan oleh ASN di SDN 1 Cempaka,” kata Politisi dari Partai Golkar tersebut, Senin (18/9/2023).

Lebih lanjut, kata Adde Rosi menyebutkan, semua bentuk kekerasan tentu tidak bisa di tolerir terlebih karena menyebabkan korban terluka secata fisik maka tentunya melanggar undang undang. Kata Adde Rosi, pihaknya selalu mitra kepolisian mendorong kasus ini bisa dinaikan.

*Terkait pelanggaran pelaku selaku ASN tentunya ada uu ASN yang khusus mengaturnya dan Pemkab Lebak wajib turun tangan memberikan sanksi sesuai aturan yg berlak. Tidak ada titip menitip dan perlakuan khusus semua pelaku kekerasan wajib diberikan sanksi,” jelas Adde Rosi.

Sementara itu, desakan muncul dari Komnas Perempuan yang meminta kepolisian Polres Lebak agar segera memproses kasus penganiayaan guru perempuan oleh ASN di SDN Cempaka Warunggunung. Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Komnas Perempuan Veryanto Sitohang, Sabtu (17/9/202)

“Kami (Komnas Perempuan-red) meminta kepolisian Polres Lebak segera memproses kasus penganiayaan yang dilakukan oleh ASN di lingkungan Kabupaten Lebak terhadap guru perempuan yang menyebabkan masuk RS. Kepolisian harus professional menanganinya sehingga keadilan bisa terwujud untuk korban,’’ kata Anggota Komnas Perempuan Veryanto Sitohang melalui sambungan teleponnya, Sabtu (17/9/2023)

Lebih lanjut, kata Veryanto, Komnas Perempuan juga meminta atensi kepada Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pendidikan dan OPD terkait untuk kasus penganiayaan di lingkungannya. Karena, kata Veryanto, kasus kekerasan di dunia Pendidikan terhadap perempuan ini tidak bisa hanya diselesaikan dengan proses hukum pidana, tetapi oknum ASN tersebut harus segera diproses lewat aturan kepegawaian.

“Pemkab Lebak melalui Dinas Pendidikan dan OPD terkait harus memberikan atensi khusus dalam kasus kekerasan terhadap guru perempuan oleh oknum ASN di lingkungannya.Institusi Pendidikan seharusnya memberikan contoh dan teladan, karena itu praktek kekerasan apalagi menyasar perempuan tidak semestinya ditolerasi dengan alasan apapun,’’ jelas Veryanto.

See also  Dokter Richard Lee Ditahan, Kuasa Hukum: Berkas Sudah P21

Dikatakan Veryanto, Komnas Perempuan juga menyampaikan rasa duka keprihatinan atas terjadinya penganiayaan terhadap seorang perempuan Guru di Lebak. Disaat yang yang sama kami mengapresiasi keberanian korban untuk melaporkan kasusnya ke kepolisian.

“Untuk korban, jika ingin mendapatkan pendampingan, kita sarankan untuk membuat laporan ke Komnas Perempuan. Semoga kekerasan terhadap perempuan di Lebak ini tidak terjadi lagi, sementara itu perempuan korban kekerasan berhak atas perlindungan, pemulihan dan keadilan,’’ turur Veryanto.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menurutnya Langkah Kepala Sekolah yang melakukan pendampingan terhadap korban perempuan yang dianiaya oleh oknum ASN di Lebak wajib didukung oleh Dinas Pendidikan di lingkungannya. Kata Siti Aminah, piahknya berharap kepolisian merespon kasus ini dengan baik, sehingga bisa diterapkan pasal mana yang akan digunakanya.

“Kita tunggu pihak kepolisian untuk memeriksa saksi-saksi, hasil visum dan terduga pelaku, dari situ nanti dilihat pasal mana yang diterapkan. Dalam konteks ini, mengingat terlapor juga adalah ASN, maka penangganan kasus ini menggunakan KUHP untuk kekerasan fisiknya dan UU No. 5 tahun 2014 ttg ASN dan PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS,’’ tutur Siti Aminah.

Penjelaskan Komnas Perempuan diatas juga pernah mendapat dukungan dari berbagai kalangan diantaranya, Anggota DPRD Lebak, Aktivis, Lembaga Matahukum yang mengecam keras Tindakan brutal guru tersebut.

Berita Terkait

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah
Sopir Truk Wing Box Ugal-ugalan di Tangerang Positif Narkoba

Berita Terkait

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Thursday, 7 November 2024 - 18:32 WIB

Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang

Berita Terbaru