KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementan

Saturday, 14 October 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Para Tersangka tersebut yaitu SYL Menteri Pertanian RI; KS Sekretaris Jenderal Kementan RI; serta MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan RI.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 11 s.d 30 Oktober 2023 di Rutan KPK. KPK juga mengimbau kepada para Tersangka lainnya untuk kooperatif dan hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik.

Dalam konstruksi perkaranya diduga, SYL membuat kebijakan personal terkait pungutan maupun setoran diantaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya. SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian barang maupun jasa. Sumber uang yang digunakan diantaranya dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark up, termasuk permintaan uang kepada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.

Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan Stafnya mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL pada kisaran mulai USD4.000 s.d USD10.000. Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan SYL dilakukan secara rutin tiap bulan menggunakan pecahan mata uang asing. Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan pembelian mobil. Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 Miliar. Tim Penyidik juga masih terus melakukan penelusuran.

See also  Dalami Izin Konser, Polri Panggil Promotor Band Coldplay

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Keminveshil/BKPM Cabut Izin Tambang PT Kristalin Ekalestari di Papua
Senator Filep Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual
OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance
Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok

Berita Terkait

Saturday, 24 October 2026 - 07:33 WIB

Keminveshil/BKPM Cabut Izin Tambang PT Kristalin Ekalestari di Papua

Saturday, 17 October 2026 - 18:20 WIB

Senator Filep Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual

Thursday, 1 October 2026 - 15:02 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Tuesday, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Monday, 28 September 2026 - 22:17 WIB

Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot

Berita Terbaru

Seiring dengan pengembangan pasokan, PLN EPI juga memperkuat kesiapan infrastruktur seperti pengembangan empat kluster gasifikasi dan sejumlah proyek Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) sebagai bagian dari rantai pasok LNG.

Energy

PLN EPI Amankan Pasokan LNG Masela dan South Hub 18 Tahun

Tuesday, 3 Nov 2026 - 06:32 WIB

Energy

ITPLN Ditantang Teliti Listrik Arus Laut

Monday, 2 Nov 2026 - 19:04 WIB

Salah satu implementasi pilar transformasi TLKM 30 unlock value, rampungnya pemisahan aset dan bisnis wholesale fiber connectivity ke InfraNexia pada 30 September 2026.

Berita Terbaru

Telkom Raup Pendapatan Rp113,5 Triliun hingga Kuartal III 2026

Monday, 2 Nov 2026 - 18:15 WIB