DAELPOS.com -Sidang Replik perkara dugaan yang menyeret Direktur Utama PT. Sela Bara, Muhammad Darwis dengan Nomor 331/Pid.B/2023/PN Bdg hari ini, Kamis (16/11/2023) diduga kuat adanya konspirasi untuk meloloskan terdakwa tetap bersalah.
Bahkan ketika akan dimulainya persidangan diruang sidang VI Mudjono Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Hakim Ketua Dalyusra, S.H.,M.H., terlihat kasak – kusuk dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan serta merta melarang wartawan untuk meliput jalannya persidangan.
“Para wartawan tidak usah meliput ya, kita juga punya media PN Bandung sendiri, saya juga humas di Pengadilan ini. “Kata Hakim Ketua Dalyusra diruang sidang.
Bahkan dia juga melakukan penundaan sidang dengan alasan salah satu Hakim anggotanya belum hadir. ‘Sidang kami skor, karena salah satu hakim anggota kami lagi ini…. dan silahkan kalian makan siang dulu. “Ucap Dalyusra.
Sontak pernyataan Hakim Ketua membuat rekan – rekan kaget dan mempertanyakan alasan penundaan dengan bahasa ‘hakim anggota yang belum hadir lagi ini… dengan maksud yang tidak jelas’.
“Maaf yang mulia hakim, maksud lagi ini… apa? Tolong dijawab, dan alasan tidak boleh meliput itu kenapa, karena ini sidang terbuka dan bukan perkara asusila atau sidang anak dibawa umur. “Tanya rekan wartawan diruang sidang.
Berdasarkan prosedural, sebelumnya Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia telah melayangkan surat peliputan ke PN Bandung dengan nomor 059.01.SPSL/DPP/FWJI/XI/2023, tanggal 7 Nopember 2023.
“Kami sudah layangkan surat peliputan ke PN Bandung minggu lalu dan sudah diterima bagian umum persuratan dan juga sudah diketahui Majelis Hakim. “Ujar rekan – rekan wartawan.
Atas perisitwa itu, Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan menuding adanya persengkongkolan sidang perkara terdakwa Muhammad Darwis Nomor Nomor 331/Pid.B/2023/PN Bdg adanya dugaan skenario jahat rekayasa bukti – bukti palsu yang dihadirkan kepersidangan oleh JPU.
“Kami mendapat aduan bahwa perkara Muhammad Darwis terkesan adanya kejanggalan dan skenario hukum untuk menjebloskan terdakwa bersalah. Setelah kami pelajari bukti – bukti lainnya, jelas disituh Muhammad Darwis telah menjadi korban kriminalisasi hukum. Disini harus dibuka, siapa oknum kepolisian, oknum JPU, dan oknum Hakim yang terlibat dalam rekayasa hukum M Darwis, maka mereka harus segera dicopot dan diadili sesuai kode etik profesi. ‘Ungkap Opan yang mengikuti persidangan di PN Bandung, Kamis (16/11/2023).
Opan meminta Majelis Hakim dapat melihat perkara itu dengan objektif dan memutus perkara yang dihadapi Muhammad Darwis tidak bersalah.
“Harus objektif dan Majelis Hakim tidak boleh mengambil keputusan yang salah. Ingat orang yang tidak bersalah ketika dihukum, maka akan berdampak fatal. “Pungkas Opan.[]