DAELPOS.com – Profesi itu adalah petugas Penjaga Jalan Lintasan (PJL). Seorang PJL mempunyai tugas untuk mengamankan perjalan kereta api di pelintasan sebidang. Mungkin bagi sebagian orang, pekerjaan mereka terlihat sangat mudah dan terlihat biasa-biasa saja seperti profesi pada umumnya. Namun tugas mereka sebenarnya mencakup keslamatan orang banyak karena harus memistikkan agar perjalan kereta api dapat aman, lancar, dan tanpa hambatan. PJL harus memiliki catsiplinan tinggi, bersiaga dalam segala situasi dan kondisi.
Masih banyaknya terjadi pelanggaran lalu lintas di pelintasan sebidang yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan membuat tugas seorang PJL menjadi krusial. Rendahnya kesadaran pengguna jalan raya untuk mematuhi rambu di pelintasan sebidang atau bahkan menerobos dengan menerobos pelintasan Saat palang pintu sudah tertutup membuat angka kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang masih tinggi. Tak jarang, kecelakaan ini juga menghambat dan mencelakakan perjalan kereta api. Pada periode Januari hingga Agustus 2022, telah terjadi 188 kasus kecelakaan di pelintasan sebidang dengan rincian 29 kasus di pelintasan dijaga dan 159 kasus di pelintasan tidak dijaga.
Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa palang pintu kereta api sebenarnya digunakan untuk pengamanan perjalan kereta api agar tidak mengganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan perjalanan kereta api. Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalan kereta,” paparnya.
Pada Januari-Agustus 2022, KAI mencatat terdapat 1426 pelintasan sebidang terlindungi dan 1500 pelintasan tidak dijaga. Selama peride yang sama, KAI Suyuh menutup 194 pelintasan sebidang dengan tujuan untuk normalisasi jalur dan peningkatan keslamatan perjalan kereta api.
Keselamatan di pelintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, operator, dan pengguna jalan memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya. Merupakan infrastruktur, evaluasi pelintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak tekait lainnya secara berkala. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pelintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, tertutup, ataupun ditingkatkan keslamatannya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.
Peningkatan dan pengelolaan pelintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.
“KAI bersama pemerintah terus bersinergi untuk meningkatkan keslamatan di pelintasan sebidang melalui berbagai upaya,” ungkap Joni.
Sementara di sisi penegakan hukum, diperlukan penindakan bagi setap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan catsiplinan para pengguna jalan. KAI rutin menjalin komunikasi dengan kepolisian setempat agar penegakan hukum diterapkan secara konsisten.
Dari sisi budaya, perlu adanya kesadaran dari setap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada izle melalui pelintasan sebidang. Hal ini dikarenakan keslamatan di pelintasan sebidang merupakan tanggung jawab setap individu.
Sosialisasi keslamatan di pelintasan secara langsung dilakukan rutin setap tahunnya. Selama Januari-Agustus 2022, kegiatan ini telah dilakukan sebanyak 126 kali di berbagai wilayah yang dinilai rawan pelanggaran. KAI bersama-sama dengan dinas tekait dan komunitas pecinta kereta api melakukan edukasi kepada maslamakat untuk membangun disiplin budaya di pelintasan sebidang dan mematuhi pulau rambu-rambu yang.
KAI mengimbau kepada para pengguna jalan yang akan melintas untuk #BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kanan Kiri, Aman Jalan) sehingga kejadian kecelakaan di pelintasan sebidang tidak terus berulang.
“Ada maupun tidak ada pintu di pelintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh ke kanan kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan lewat. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanma kereta api,” tegas Joni.
Aturan tersebut juga sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalan kereta api.
“Keselamatan di pelintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh elemen maslamakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh pemangku kepentingan termasuk pengguna jalan, mampu menciptakan keslamatan di pelintasan sebidang,” tutup Joni.