Pemprov DKI Tetapkan UMP Jakarta 2024 Jadi Rp5,06 Juta

Tuesday, 21 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dalam rangka menjaga daya beli pekerja/buruh dan keberlangsungan dunia usaha di Ibu Kota, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 melalui Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024. Keputusan ini diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Setelah menetapkan UMP DKI Jakarta Tahun 2024 di Balai Kota, Selasa (21/11), Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, penetapan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2024 yang dihitung dengan menggunakan formula sesuai aturan dimaksud, mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu (α) sebesar 0,30, sehingga menghasilkan UMP sebesar Rp 5.067.381. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

“Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan mendukung keberlangsungan dunia usaha. Dengan besaran yang ditetapkan, kami berharap dapat mencapai keseimbangan yang positif bagi semua pihak terkait, sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta Kota Global,” ujar Pj. Gubernur Heru, Selasa (21/11).

Pj. Gubernur Heru menambahkan, selain menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan. Struktur Skala Upah ini harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.

“Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut,” tegas Pj. Gubernur Heru.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga terus memberikan kebijakan untuk menjaga daya beli buruh/pekerja, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dari sisi non-upah. Kebijakan ini diberikan kepada pekerja/buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta yang memenuhi kriteria tertentu, yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 (satu koma satu lima) kali UMP, tanpa dibatasi oleh masa kerja maupun kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Kebijakan tersebut, di antaranya adalah bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, keanggotaan JakGrosir dan biaya personal pendidikan.

See also  FWJ Indonesia Beri Penghargaan Kepada Kapolda Banten Atas Pelayanan Terbaik Kepada Jurnalis

Berita Terkait

DPD RI Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan, Hentikan Ketimpangan Layanan Pendidikan dan Kesehatan
Inventarisasi Masalah di Lampung Demi Perubahan UU Perlindungan Nelayan
Pelajar Wonosobo: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Butuh Integritas.
Dari Lingga, Pelajar Serukan Anak Muda Jangan Jadi Penonton Indonesia Emas
Rakornas Dukcapil 2026, Dukcapil Kepulauan Seribu Sabet Peringkat Tertinggi Capaian IKD
GKR Hemas: RUU Bahasa Daerah Jadi Langkah Strategis Menjaga Warisan Budaya di Era AI
PLN Icon Plus Resmikan Kantor Pelayanan Manado, Perkuat Jangkauan Layanan di Sulawesi Utara
GKR Hemas Gandeng Kemendagri Dorong Percepatan RUU Daerah Kepulauan

Berita Terkait

Thursday, 10 September 2026 - 16:21 WIB

DPD RI Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan, Hentikan Ketimpangan Layanan Pendidikan dan Kesehatan

Monday, 7 September 2026 - 13:56 WIB

Inventarisasi Masalah di Lampung Demi Perubahan UU Perlindungan Nelayan

Tuesday, 11 August 2026 - 17:22 WIB

Pelajar Wonosobo: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Butuh Integritas.

Tuesday, 11 August 2026 - 16:55 WIB

Dari Lingga, Pelajar Serukan Anak Muda Jangan Jadi Penonton Indonesia Emas

Monday, 3 August 2026 - 16:20 WIB

Rakornas Dukcapil 2026, Dukcapil Kepulauan Seribu Sabet Peringkat Tertinggi Capaian IKD

Berita Terbaru

Olahraga

PP PBVSI Lepas Tim Voli Pantai dan Indoor ke Asian Games 2026

Sunday, 13 Sep 2026 - 16:50 WIB

Dok: Panitia Pelaksana Kegiatan Hutan.ID Fest 2026, foto dari kiri ke kanan: Surya Abdulgani,S.Sos., M.Sc. (Pranata Humas Ahli Madya Kementerian Kehutanan), Perwakilan Ditjen Planalogi Kehutanan, Sapta Reny Purnama (Penalaah Teknis Bag. Hub Antar Lembaga), Perwakilan Ditjen PDASRH, Emillia  Rosa (Ketua Pelaksana Kegiatan Hutan.ID Fest 2026) dan Perwakilan PLN Indonesia Power)

News

Hutan.ID Fest 2026: Dari Refleksi Menuju Aksi Jaga Hutan

Sunday, 13 Sep 2026 - 15:29 WIB

Nasional

Tak Ada Uang, Anak SD Berikan Cincin untuk Palestina

Sunday, 13 Sep 2026 - 13:54 WIB

Petugas PLN sedang melakukan penataan instalasi dan kabel kelistrikan di kawasan sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat sebagai proses persiapan gelaran MotoGP Mandalika yang akan berlangsung pada 9-11 Oktober 2026.

Energy

PLN Perkuat Kelistrikan Jelang MotoGP Mandalika 2026

Sunday, 13 Sep 2026 - 09:20 WIB

Nasional

Dari Cabai ke Pelepah Sawit, Prafi Genjot Ekonomi Warga

Sunday, 13 Sep 2026 - 09:01 WIB