DAELPOS.com – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Kepala Pusat Penerangan Hukum menjelaskan didalam rilis yang terbit pada hari ini Selasa(12/12/2023) terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Dimana dalam rilisnya disebutkan bahwasannya jumlah saksi yag diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut sebanyak 1 orang berinisial atas nama YM.
“Untuk keempat orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini yaitu adalah saksi berinisial atas nama YM yang merupakan Kepala Proyek Japek II Elevated periode Desember 2016 s/d Desember 2017.”, ujar Kapuspenkum. Selasa(12/12)
Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasannya keempat orang saksi yang telah diperiksa pada hari ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka berinisial atas nama DD, YM, TBS dan SB pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.”, jelas Tim Penyidik.