Cair, Lebih Rp5 Miliar Tunjangan Profesi Guru Satuan Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal Pesantren

Tuesday, 19 December 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru atau ustaz bukan PNS pada Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) telah dicairkan. Total anggaran lebih dari Rp5 miliar diperuntukkan bagi 293 guru pesantren di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, pembayaran tunjangan profesi ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Tata cara Pembayaran TPG Pada satuan Pendidikan Pesantren.

“Tunjangan Profesi Guru diberikan bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas profesionalitasnya dan sekaligus untuk memotivasi agar ustadz/guru mengerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar bagi para santri di SPM dan PDF,” ujar pria yang akrab disapa Kang Dhani di Jakarta, Senin (18/12/2023).

Menurut Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung, kesejahteraan guru pesantren menjadi perhatian serius Kementerian Agama. Pihaknya terus berupaya mengambil langkah afirmatif guna meningkatkan kesejahteraan guru SPM dan PDF di pesantren.

Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur menambahkan bahwa total ada 302 guru PDF dan SPM yang mengajukan tunjangan profesi melalui aplikasi sikap.kemenag.go.id. Mereka tersebar di sejumlah provinsi, antara lain Jawa Timur (124 orang), Jawa Barat (67), dan Sumatera Utara (45).

“Secara kelembagaan, guru yang lolos verifikasi terbanyak berasal dari TMI PP Al-Amien Prenduan Sumenep Jawa Timur, sebanyak 58 orang. Pada urutan kedua adalah SPM Pesantren Musthafawiyah Mandailing Natal Sumatera Utara, sebanyak 45 orang,” tutur Guru Besar UIN Yogyakarta.

Setelah dilakukan verifikasi faktual oleh Tim Kankemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, dan difinalisasi Tim Kemenag Pusat, ditetapkan ada 293 guru Non-PNS pada SPM dan PDF yang akan menerima TPG. Verifikasi dilakukan dengan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6631 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pada Satuan Pendidikan Muadalah Dan Pendidikan Diniyah Formal.

See also  Perluas Jangkauan Uji Emisi, DLH DKI Jakarta Latih Teknisi Bengkel di Bandung

“Setelah semua persyaratan sesuai dan lengkap, sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya pengajuan tunjangan profesi dapat disetujui. Desember ini sudah cair. Setiap guru menerima uang melalui rekening masing-masing sebesar 18 juta rupiah untuk periode 12 bulan (Januari-Desember 2023) atau sembilan juta rupiah untuk periode 6 bulan (Juli-Desember 2023),” terang Waryono.

Berita Terkait

Dukung Industri dan Inovasi Digital, PLN Icon Plus Hadirkan Internet Gratis di SMK Negeri 5 Samarinda
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung di Kecamatan Padang Jaya
JTT Dukung Petani Bekasi dengan Bantuan Alat Semprot Elektrik
Usai Tanam Cabe Rawit, Senator Stefa “Sambangi” Pasar Tradisional Tompaso Baru Pantau Stok dan Harga Pangan
Senator Agita Serahkan Bantuan untuk Dukung Pemulihan Korban NAPZA
HKI Turut Serta Menghadirkan Konektivitas Baru Bogor-Tangerang Selatan
JJC Tingkatkan Kualitas Jalan Layang MBZ
DPD RI Menyalurkan Bantuan Kemanusiaan di Mauponggo, Kab. Nagekeo

Berita Terkait

Tuesday, 28 October 2025 - 18:33 WIB

Dukung Industri dan Inovasi Digital, PLN Icon Plus Hadirkan Internet Gratis di SMK Negeri 5 Samarinda

Wednesday, 22 October 2025 - 09:42 WIB

Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung di Kecamatan Padang Jaya

Tuesday, 14 October 2025 - 11:30 WIB

JTT Dukung Petani Bekasi dengan Bantuan Alat Semprot Elektrik

Monday, 13 October 2025 - 09:20 WIB

Usai Tanam Cabe Rawit, Senator Stefa “Sambangi” Pasar Tradisional Tompaso Baru Pantau Stok dan Harga Pangan

Wednesday, 8 October 2025 - 11:43 WIB

Senator Agita Serahkan Bantuan untuk Dukung Pemulihan Korban NAPZA

Berita Terbaru

Berita Utama

Pengelolaan Media Hutama Karya Diakui di Ajang MRA 2025 dan ICCS 2025

Thursday, 30 Oct 2025 - 19:56 WIB

Ekonomi - Bisnis

Kinerja Positif Jasa Marga Konsisten, Laba Inti Naik 5,02 Persen

Thursday, 30 Oct 2025 - 14:39 WIB

Berita Utama

Konektivitas Trans Jawa Kuat: JTT Dorong Logistik dan Ekonomi

Thursday, 30 Oct 2025 - 14:35 WIB