DAELPOS.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan dan menangkap terpidana : DR. H. BUHARI MATTA, SE., M.Si merupakan pelaku kejahatan yang berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kolaka, pada Sabtu (07/12/2109) sekitar pukul 14.30 WITA di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Terpidana DR. H. BUHARI MATTA, SE., M.Si, mantan Bupati Kolaka tersangkut perkara tindak pidana korupsi pada Pemerintah Kabupaten Kolaka (Sulawesi Tenggara) dalam jual beli Nikel Kadar Rendah antara Pemkab. Kolaka dengan PT. Kolaka Mining Internasional yang menyebabkan Kerugian Negara sebesar Rp.24.183.310.529,17.
Hal ini didasari atas putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 755K/ Pid.Sus/2014 tanggal 25 Maret 2015 yang menyatakan perbuatan terpidana DR. H. BUHARI MATTA, SE., M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi dengan vonis selama 4 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp.500.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Terpidana merupakan pelaku kejahatan ke – 160 yang terkategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana hingga saat ini 04 Desember 2019 yang berhasil diamankan dan sejak program tabur 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 sudah mencapai 367 orang yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah.
Saat ini terpidana mantan Bupati Kolaka tersebut sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar untuk menjalani masa hukumannya.(kejaksaan.go.id)