DBPJPH Ingatkan Kewajiban Sertifikasi Halal Per Oktober 2024 juga Berlaku bagi Produk Luar Negeri

Wednesday, 24 January 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan bahwa sesuai amanat Undang-undang, kewajiban sertifikasi halal yang akan mulai diberlakukan di wilayah Indonesia pada Oktober 2024 nanti akan diberlakukan bagi seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, termasuk produk yang berasal dari luar negeri. Penegasan itu disampaikan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada saat berbicara sebagai narasumber International Conference dalam gelaran Makkah Halal Forum 2024.

“Di forum yang baik ini saya tegaskan bahwa sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kewajiban sertifikasi halal di Indonesia yang akan diberlakukan mulai Oktober 2024 mendatang akan berlaku bagi seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, termasuk produk dari luar negeri.” kata Aqil dihadapan ratusan peserta International Conference di Makkah International Convention Center, Makkah, Arab Saudi, Selasa (23/1/2024).

Makkah Halal Forum merupakan agenda internasional yang diinisiasi oleh Islamic Chamber of Commerse, Industry and Agriculture (ICCIA) yang merupakan organisasi afiliasi Organisasi Konferensi Islam (OKI), di bawah naungan Saudi Ministry of Commerce and Investment. Forum internasional yang digelar pada 23-25 Januari 2024 itu berisi serangkaian conference, exhibition, B-to-B meeting, hingga Networking Opportunities, dan menghadirkan otoritas sertifikasi halal, chambers of commerce, pegiat halal, hingga pelaku usaha dari berbagai negara.

Lebih lanjut, Aqil mengatakan bahwa pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang dimulai pada Oktober 2024 tersebut merupakan keberlanjutan dari berakhirnya masa penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama selama lima tahun yang telah dimulai sejak 17 Oktober 2019 lalu. Kebijakan penahapan ini diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

See also  Mitigasi Dampak COVID-19 pada Sektor UMKM, Kementerian PUPR Sediakan Ruang Usaha di Rest Area, PLBN, KSPN, dan Pasar

“Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini merupakan kelanjutan dari implementasi penahapan pertama kewajiban sertifikat halal sejak 17 Oktober 2019 lalu bagi tiga kelompok produk. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.” sambung Aqil menjelaskan.

“Tiga kelompok produk tersebut harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Apabila pada waktu tersebut produk belum bersertifikat halal dan beredar atau diperdagangkan di tengah masyarakat, maka akan ada sanksi bagi pelaku usaha terkait sesuai ketentuan regulasi.” lanjutnya.

“Oleh karena itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dengan ketiga kategori produk tersebut agar segera mengurus permohonan sertifikat halal produknya ke BPJPH.” tandasnya

Artikel ini telah tayang di https://www.sonora.id dengan judul “Di Makkah Halal Forum, BPJPH Ingatkan Kewajiban Sertifikasi Halal Per Oktober 2024 juga Berlaku bagi Produk Luar Negeri”.

Klik untuk baca: https://www.sonora.id/read/424001123/di-makkah-halal-forum-bpjph-ingatkan-kewajiban-sertifikasi-halal-per-oktober-2024-juga-berlaku-bagi-produk-luar-negeri

Berita Terkait

Terjunkan 10 Pompa, Kementerian PU Selamatkan 300 Hektare Sawah Kekeringan di Sentra Padi Karawang
Atasi Dampak Kekeringan, Kementerian PU Salurkan 286 Ribu Liter Air Bersih ke 10 Daerah di Jawa Barat
Atasi Cuaca Tak Menentu, Inovasi Alat Pengering Pala Bantu Petani Transmigran di Papua Barat
KSP Bersama Pemprov Sumut, Kementerian PU, ATR/BPN dan Hutama Karya Bahas Penyelesaian Tol Binjai–Langsa
Komisi V DPR Dukung Kelanjutan Tol Sumsel Garapan Hutama Karya
Kementerian PU Percepat Pembangunan Fasilitas Publik untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra
Kementerian PU Pompa Air untuk 35 Hektare Sawah Terdampak Kekeringan di Lampung Selatan
Kementerian PU Terjunkan Alat Berat Pulihkan Jalan Nasional Terdampak Banjir Bandang di Solok

Berita Terkait

Thursday, 24 September 2026 - 14:22 WIB

Terjunkan 10 Pompa, Kementerian PU Selamatkan 300 Hektare Sawah Kekeringan di Sentra Padi Karawang

Thursday, 24 September 2026 - 13:59 WIB

Atasi Dampak Kekeringan, Kementerian PU Salurkan 286 Ribu Liter Air Bersih ke 10 Daerah di Jawa Barat

Thursday, 24 September 2026 - 07:38 WIB

Atasi Cuaca Tak Menentu, Inovasi Alat Pengering Pala Bantu Petani Transmigran di Papua Barat

Wednesday, 23 September 2026 - 23:53 WIB

KSP Bersama Pemprov Sumut, Kementerian PU, ATR/BPN dan Hutama Karya Bahas Penyelesaian Tol Binjai–Langsa

Wednesday, 23 September 2026 - 18:30 WIB

Komisi V DPR Dukung Kelanjutan Tol Sumsel Garapan Hutama Karya

Berita Terbaru

Olahraga

Timnas Voli Putra Bidik Perunggu Asian Games 2026

Thursday, 24 Sep 2026 - 18:33 WIB

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim  / foto ist

Hukum

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Thursday, 24 Sep 2026 - 18:24 WIB

Berita Terbaru

Ombudsman Bongkar Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Thursday, 24 Sep 2026 - 16:36 WIB