Golkar Setuju Pilkada 2024 dimajukan Serentak jadi September

Tuesday, 30 January 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist

foto ist

DAELPOS.com – Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto menyebut partainya setuju jika pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dimajukan pada September.

Menurut Airlangga, sikap Fraksi Golkar di DPR akan menyatakan persetujuannya untuk memajukan jadwal Pilkada dari awalnya November menjadi September 2024.

“Golkar kita setuju untuk maju di Bulan September,” tutur Airlangga usai menghadiri konsolidasi kader partai Golkar Jambi, di Grand Central Hotel, Sabtu (27/1/2024).

Ketum Golkar mengatakan, fraksinya di DPR sudah menyepakati usulan revisi Undang-Undang Pilkada menjadi Rancangan Undang-Undang inisiatif DPR.

Salah satu poin dalam revisi UU Pilkada yang disepakati akhir 2023 ini yakni soal memajukan jadwal pilkada dari November menjadi September 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebelumnya juga mengakui jadwal Pilkada masih bisa berubah.

Meskipun, dalam Rancangan PKPU tentang tahapan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Butapi, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024.

Di sisi lain, Airlangga juga menegaskan sikapnya membela pernyataan Presiden Joko Widodo terkait presiden boleh memihak dan berkampanye.

Menurut Airlangga, keberpihakan adalah hak konstitusional warga negara, termasuk presiden.

Ketum Golkar ini memastikan keberpihakan Presiden Jokowi adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang.

“Berulang kali saya menjelaskan bahwa keberpihakan itu adalah hak konstitusional warga negara termasuk presiden. Jadi itu sesuatu hal yang dimungkinkan oleh konstitusi dan Undang-Undang Pemilu,” tegas Airlangga yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menjelaskan maksud dirinya menyatakan seorang presiden boleh memihak dan berkampanye untuk paslon di pilpres.

Dari tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Jokowi menegaskan pernyataan itu muncul menjawab pertanyaan wartawan.

See also  Pancasila dan Sembilan Nilai Antikorupsi

“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan ini saya tunjukkan (menunjukkan kertas print berisi pasal UU Pemilu). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas,” tegas Jokowi.

Presiden Jokowi juga menunjukkan pasal 281 yang menyebut kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan.

Ketentuan itu yakni, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti diluar tanggungan negara.

Berita Terkait

Hutama Karya Bantu UMK Sumbar Naik Kelas, Gelar Pelatihan Marketing hingga Bagi Kemasan Gratis
Mendes Yandi Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa
Mendes Yandri Dianugerahi Award Trophy Bakti Koperasi Pradana Nayaka
DPD RI Perkuat Diplomasi Parlemen dengan Rusia, Dorong Beasiswa bagi Pelajar Indonesia ke Moskow
BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak Bencana NTT
Genjot Pembangunan Desa, Kemendes Gandeng PLN EPI dan Educare Smart Serbaindo
Commuter Line Bogor Terkendala, Transjakarta Kerahkan Armada Bantuan
OJK Bekali Generasi Muda Cakap Kelola Keuangan

Berita Terkait

Saturday, 22 August 2026 - 17:55 WIB

Hutama Karya Bantu UMK Sumbar Naik Kelas, Gelar Pelatihan Marketing hingga Bagi Kemasan Gratis

Friday, 21 August 2026 - 17:59 WIB

Mendes Yandi Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Friday, 21 August 2026 - 17:56 WIB

Mendes Yandri Dianugerahi Award Trophy Bakti Koperasi Pradana Nayaka

Friday, 21 August 2026 - 10:47 WIB

DPD RI Perkuat Diplomasi Parlemen dengan Rusia, Dorong Beasiswa bagi Pelajar Indonesia ke Moskow

Thursday, 20 August 2026 - 16:30 WIB

BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak Bencana NTT

Berita Terbaru

Olahraga

Timnas Voli Putri Bungkam Kazakstan, Revans Terbayar

Saturday, 22 Aug 2026 - 22:52 WIB