Kementan Public Hearing Permentan Perunggasan

Tuesday, 8 October 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Pertanian melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan menggelar publik hearing untuk mendapat masukan dan persamaan persepsi terhadap substansi Revisi Permentan Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Penyediaan Peredaraan Pengawasan Ayam Ras dan Telur konsumsi. “Revisi peraturan ini diharapkan mampu menjawab dan menyelesaikan persoalan pengembangan industri ayam ras secara nasional”, kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan hewan, I Ketut Diarmita, saat Public Hearing Revisi Permentan Nomor 32 Tahun 2017 (7/10).

Menurut Ketut, proses revisi permentan ini hampir selesai karena sudah dilakukan beberapa kali pembahasan dengan para pemangku kepentingan untuk dapat menyempurnakan draft yang ada.

“Setelah public hearing dan review Itjen, draft siap untuk proses tandatangan Menteri Pertanian. Selanjutnya, dilakukan proses harmonisasi dan pengundangan di Ditjen Perundang-undangan di Kemenkumham” terang Ketut.

Ketut menjelaskan rancangan revisi permentan ini untuk mengakomodir penyediaan ayam ras, atas dasar rencana produksi nasional sesuai keseimbangan suplai dan demand. Ketut menambahkan Permentan Nomor 32 Tahun 2017 dalam perkembangannya belum memenuhi kebutuhan peternak, sehingga perlu adanya kesinambungan dalam berusaha antara perusahaan peternakan, pembibit GPS, pembibit PS dan peternak, serta kepastian berusaha dan investasi.

Dalam Rancangan Revisi Permentan ini, akan ada perbaikan pengaturan untuk distribusi Parent Stock (PS), 25% utk perusahaan PS eksternal dan tidak terafiliasi, serta DOC PS yang beredar wajib memiliki sertifikat benih/bibit, yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk dan sertifikat SNI untuk DOC FS.

Lanjut Ketut, penambahan dan pengurangan produksi ayam ras dapat dilakukan apabila terjadi ketidakseimbangan suplai dan demand, dengan perhitungan penyediaan dan kebutuhan ayam ras oleh Tim Analisa Penyediaan dan Kebutuhan Ayam Ras dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian.

See also  Kementerian PANRB Usulkan Penambahan Evaluasi Pelayanan Publik di 89 Polres

Selain itu, pelaku usaha atau perusahaan dalam melakukan kegiatan penyediaan dan peredaran ayam ras wajib melaporkan produksi dan peredaran kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan tembusan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota, dilakukan paling kurang 1 (satu) bulan sekali setelah selesai kegiatan penyediaan dan peredaran ayam ras. “Namun jika terjadi ketidak seimbangan suplai dan demand laporan juga dapat diminta sewaktu-waktu” tutur Ketut.

Ketut menerangkan pembinaan dan pengawasan penyediaan dan peredaran ayam ras dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Dinas Propinsi dan Kabupaten/kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, sesuai dengan kewenangannya.

Selain distribusi Parent Stock dan Final Stock ayam ras, revisi rancangan Permentan ini juga akan mengatur tentang kewajiban memiliki Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) dan fasilitas rantai dingin yang mampu menampung karkas produksi internalnya dan harus dipenuhi secara bertahap selama 3 tahun. Industri pakan juga wajib menyediakan pakan yang sesuai persyaratan mutu dan keamanan pakan untuk kepentingan peternak.

Terkait RPHU, Ketut menyampaikan, pelaku usaha wajib melakukan pemotongan ayam ras pedaging (livebirds) di RPHU dan fasilitas rantai dingin yang memenuhi persyaratan.Perusahaan peternakan pun wajib mempunyai RPHU dengan kapasitas sebesar 100% produksi livebird Internal, yang harus dipenuhi secara bertahap. “Kedepan, target pemotongan livebird di RPHU dalam jangka 3 tahun secara bertahap dilakukan 20%, 60%, sampai dengan 100%” pungkas Ketut.

Berita Terkait

Menteri PANRB Apresiasi Kesiapan dan Kolaborasi Polri dalam Pengelolaan Arus Mudik 2025
Kunjungi Situ Cibeureum, Mendes Yandri Harap Dikelola jadi Desa Wisata
Kembali Digelar, KIPP 2025 Usung Semangat Berdampak Untuk Kesejahteraan Masyarakat
Mendes Yandri dan Menag Luncurkan Satu Desa Satu Majelis Taklim
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kementerian PU Kerjasama dengan BGN Bangun Dapur SPPG dan Fasilitasnya
Kementerian PU dan KIAT Dorong Kepemimpinan Perempuan di Sektor Infrastruktur
Kementerian PU Komitmen Dukung Seluruh Tahapan Pemeriksaan Keuangan
Kementerian PU Dukung Penanganan Pascabencana di Flores Timur, Percepat Penyediaan Infrastruktur Dasar

Berita Terkait

Tuesday, 25 March 2025 - 17:13 WIB

Menteri PANRB Apresiasi Kesiapan dan Kolaborasi Polri dalam Pengelolaan Arus Mudik 2025

Monday, 24 March 2025 - 21:53 WIB

Kunjungi Situ Cibeureum, Mendes Yandri Harap Dikelola jadi Desa Wisata

Monday, 24 March 2025 - 20:41 WIB

Kembali Digelar, KIPP 2025 Usung Semangat Berdampak Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Monday, 24 March 2025 - 20:35 WIB

Mendes Yandri dan Menag Luncurkan Satu Desa Satu Majelis Taklim

Saturday, 22 March 2025 - 17:10 WIB

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kementerian PU Kerjasama dengan BGN Bangun Dapur SPPG dan Fasilitasnya

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketersediaan BBM dan Pelayanan Mudik Lebaran

Wednesday, 26 Mar 2025 - 05:31 WIB

Berita Terbaru

Jasa Marga Catat Kenaikan Kendaraan Tinggalkan Jakarta Lewat Ruas MBZ

Wednesday, 26 Mar 2025 - 05:29 WIB