Kementan Public Hearing Permentan Perunggasan

Tuesday, 8 October 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Pertanian melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan menggelar publik hearing untuk mendapat masukan dan persamaan persepsi terhadap substansi Revisi Permentan Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Penyediaan Peredaraan Pengawasan Ayam Ras dan Telur konsumsi. “Revisi peraturan ini diharapkan mampu menjawab dan menyelesaikan persoalan pengembangan industri ayam ras secara nasional”, kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan hewan, I Ketut Diarmita, saat Public Hearing Revisi Permentan Nomor 32 Tahun 2017 (7/10).

Menurut Ketut, proses revisi permentan ini hampir selesai karena sudah dilakukan beberapa kali pembahasan dengan para pemangku kepentingan untuk dapat menyempurnakan draft yang ada.

“Setelah public hearing dan review Itjen, draft siap untuk proses tandatangan Menteri Pertanian. Selanjutnya, dilakukan proses harmonisasi dan pengundangan di Ditjen Perundang-undangan di Kemenkumham” terang Ketut.

Ketut menjelaskan rancangan revisi permentan ini untuk mengakomodir penyediaan ayam ras, atas dasar rencana produksi nasional sesuai keseimbangan suplai dan demand. Ketut menambahkan Permentan Nomor 32 Tahun 2017 dalam perkembangannya belum memenuhi kebutuhan peternak, sehingga perlu adanya kesinambungan dalam berusaha antara perusahaan peternakan, pembibit GPS, pembibit PS dan peternak, serta kepastian berusaha dan investasi.

Dalam Rancangan Revisi Permentan ini, akan ada perbaikan pengaturan untuk distribusi Parent Stock (PS), 25% utk perusahaan PS eksternal dan tidak terafiliasi, serta DOC PS yang beredar wajib memiliki sertifikat benih/bibit, yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk dan sertifikat SNI untuk DOC FS.

Lanjut Ketut, penambahan dan pengurangan produksi ayam ras dapat dilakukan apabila terjadi ketidakseimbangan suplai dan demand, dengan perhitungan penyediaan dan kebutuhan ayam ras oleh Tim Analisa Penyediaan dan Kebutuhan Ayam Ras dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian.

See also  Bahas Progres Lomba Inovasi Daerah, Kemendagri Gelar Rapat Panitia Lintas Kementerian dan Lembaga

Selain itu, pelaku usaha atau perusahaan dalam melakukan kegiatan penyediaan dan peredaran ayam ras wajib melaporkan produksi dan peredaran kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan tembusan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota, dilakukan paling kurang 1 (satu) bulan sekali setelah selesai kegiatan penyediaan dan peredaran ayam ras. “Namun jika terjadi ketidak seimbangan suplai dan demand laporan juga dapat diminta sewaktu-waktu” tutur Ketut.

Ketut menerangkan pembinaan dan pengawasan penyediaan dan peredaran ayam ras dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Dinas Propinsi dan Kabupaten/kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, sesuai dengan kewenangannya.

Selain distribusi Parent Stock dan Final Stock ayam ras, revisi rancangan Permentan ini juga akan mengatur tentang kewajiban memiliki Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) dan fasilitas rantai dingin yang mampu menampung karkas produksi internalnya dan harus dipenuhi secara bertahap selama 3 tahun. Industri pakan juga wajib menyediakan pakan yang sesuai persyaratan mutu dan keamanan pakan untuk kepentingan peternak.

Terkait RPHU, Ketut menyampaikan, pelaku usaha wajib melakukan pemotongan ayam ras pedaging (livebirds) di RPHU dan fasilitas rantai dingin yang memenuhi persyaratan.Perusahaan peternakan pun wajib mempunyai RPHU dengan kapasitas sebesar 100% produksi livebird Internal, yang harus dipenuhi secara bertahap. “Kedepan, target pemotongan livebird di RPHU dalam jangka 3 tahun secara bertahap dilakukan 20%, 60%, sampai dengan 100%” pungkas Ketut.

Berita Terkait

Kementerian PU Operasionalkan 196 Km Tol Baru dan Buka Tol Fungsional Sepanjang 120,4 Km
Pemerintah Dorong Investasi SDM Atasi Stunting
Komite IV DPD RI Mempertanyakan Kebijakan Perpajakan Pemerintah Agar Tidak Membebani Masyarakat
Upacara Hari Bakti PU ke-79, Menteri Dody Tekankan Kolaborasi untuk Gapai Quick Wins Pembangunan Infrastruktur
Ditjen Hubud – Angkasa Pura Aviasi Gelar Safety Campaign di Bandara Kualanamu
Arahan Mentrans saat Lantik Pimti Pratama: “Kita berdosa jika memberangkatkan transmigran tanpa disiapkan dengan baik sebelumnya”
Komite III DPD RI Soroti Pentingnya Peningkatan Mutu Pendidikan Keagamaan di Indonesia
Lantik Eselon I, Menteri Transmigrasi Tegaskan Pejabat Baru Untuk Produktif Cari Solusi, Dan Tidak Salahkan Orang Lain

Berita Terkait

Wednesday, 4 December 2024 - 18:07 WIB

Kementerian PU Operasionalkan 196 Km Tol Baru dan Buka Tol Fungsional Sepanjang 120,4 Km

Wednesday, 4 December 2024 - 16:51 WIB

Pemerintah Dorong Investasi SDM Atasi Stunting

Wednesday, 4 December 2024 - 11:38 WIB

Komite IV DPD RI Mempertanyakan Kebijakan Perpajakan Pemerintah Agar Tidak Membebani Masyarakat

Tuesday, 3 December 2024 - 15:07 WIB

Upacara Hari Bakti PU ke-79, Menteri Dody Tekankan Kolaborasi untuk Gapai Quick Wins Pembangunan Infrastruktur

Tuesday, 3 December 2024 - 10:47 WIB

Ditjen Hubud – Angkasa Pura Aviasi Gelar Safety Campaign di Bandara Kualanamu

Berita Terbaru

Nasional

Pemerintah Dorong Investasi SDM Atasi Stunting

Wednesday, 4 Dec 2024 - 16:51 WIB

Berita Utama

Prabowo Apresiasi Peranan Muhammadiyah Bangun Bangsa

Wednesday, 4 Dec 2024 - 16:35 WIB