Kementan Public Hearing Permentan Perunggasan

Tuesday, 8 October 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Pertanian melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan menggelar publik hearing untuk mendapat masukan dan persamaan persepsi terhadap substansi Revisi Permentan Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Penyediaan Peredaraan Pengawasan Ayam Ras dan Telur konsumsi. “Revisi peraturan ini diharapkan mampu menjawab dan menyelesaikan persoalan pengembangan industri ayam ras secara nasional”, kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan hewan, I Ketut Diarmita, saat Public Hearing Revisi Permentan Nomor 32 Tahun 2017 (7/10).

Menurut Ketut, proses revisi permentan ini hampir selesai karena sudah dilakukan beberapa kali pembahasan dengan para pemangku kepentingan untuk dapat menyempurnakan draft yang ada.

“Setelah public hearing dan review Itjen, draft siap untuk proses tandatangan Menteri Pertanian. Selanjutnya, dilakukan proses harmonisasi dan pengundangan di Ditjen Perundang-undangan di Kemenkumham” terang Ketut.

Ketut menjelaskan rancangan revisi permentan ini untuk mengakomodir penyediaan ayam ras, atas dasar rencana produksi nasional sesuai keseimbangan suplai dan demand. Ketut menambahkan Permentan Nomor 32 Tahun 2017 dalam perkembangannya belum memenuhi kebutuhan peternak, sehingga perlu adanya kesinambungan dalam berusaha antara perusahaan peternakan, pembibit GPS, pembibit PS dan peternak, serta kepastian berusaha dan investasi.

Dalam Rancangan Revisi Permentan ini, akan ada perbaikan pengaturan untuk distribusi Parent Stock (PS), 25% utk perusahaan PS eksternal dan tidak terafiliasi, serta DOC PS yang beredar wajib memiliki sertifikat benih/bibit, yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk dan sertifikat SNI untuk DOC FS.

Lanjut Ketut, penambahan dan pengurangan produksi ayam ras dapat dilakukan apabila terjadi ketidakseimbangan suplai dan demand, dengan perhitungan penyediaan dan kebutuhan ayam ras oleh Tim Analisa Penyediaan dan Kebutuhan Ayam Ras dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian.

See also  Wakil Presiden dan Menteri PUPR Tinjau Terowongan Silaturahmi Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral Jakarta, Ditargetkan Selesai Bulan Depan

Selain itu, pelaku usaha atau perusahaan dalam melakukan kegiatan penyediaan dan peredaran ayam ras wajib melaporkan produksi dan peredaran kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan tembusan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota, dilakukan paling kurang 1 (satu) bulan sekali setelah selesai kegiatan penyediaan dan peredaran ayam ras. “Namun jika terjadi ketidak seimbangan suplai dan demand laporan juga dapat diminta sewaktu-waktu” tutur Ketut.

Ketut menerangkan pembinaan dan pengawasan penyediaan dan peredaran ayam ras dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Dinas Propinsi dan Kabupaten/kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, sesuai dengan kewenangannya.

Selain distribusi Parent Stock dan Final Stock ayam ras, revisi rancangan Permentan ini juga akan mengatur tentang kewajiban memiliki Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) dan fasilitas rantai dingin yang mampu menampung karkas produksi internalnya dan harus dipenuhi secara bertahap selama 3 tahun. Industri pakan juga wajib menyediakan pakan yang sesuai persyaratan mutu dan keamanan pakan untuk kepentingan peternak.

Terkait RPHU, Ketut menyampaikan, pelaku usaha wajib melakukan pemotongan ayam ras pedaging (livebirds) di RPHU dan fasilitas rantai dingin yang memenuhi persyaratan.Perusahaan peternakan pun wajib mempunyai RPHU dengan kapasitas sebesar 100% produksi livebird Internal, yang harus dipenuhi secara bertahap. “Kedepan, target pemotongan livebird di RPHU dalam jangka 3 tahun secara bertahap dilakukan 20%, 60%, sampai dengan 100%” pungkas Ketut.

Berita Terkait

Cabeta Buka Jalan Usaha Baru bagi Petani Cabai di Prafi
Kementerian PU Perkuat Pembangunan Infrastruktur Papua Pegunungan
Terindikasi Judol, Pegawai Kementerian PU Mulai Disanksi
Belajar dari Tiongkok, Kementerian Transmigrasi Dalami Strategi Pembangunan Kawasan dan Penguatan Masyarakat
Semarakkan Perjalanan Menuju 70 Tahun Astra: Pendaftaran Astra Half Marathon 2026 Resmi Dibuka Tanggal 15 September
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Longsor, Jalur Blangkejeren–Aceh Tenggara Kembali Terbuka
Peringatan Haornas ke-43, Kementerian PU Hadirkan Lapangan Sepak Bola Berstandar Internasional di 25 Sekolah Rakyat
Kementerian Transmigrasi Serahkan 100 Unit RTJK di Kampung Domande, Perkuat Kesejahteraan Masyarakat Lokal

Berita Terkait

Saturday, 12 September 2026 - 09:49 WIB

Cabeta Buka Jalan Usaha Baru bagi Petani Cabai di Prafi

Friday, 11 September 2026 - 06:58 WIB

Terindikasi Judol, Pegawai Kementerian PU Mulai Disanksi

Thursday, 10 September 2026 - 18:58 WIB

Belajar dari Tiongkok, Kementerian Transmigrasi Dalami Strategi Pembangunan Kawasan dan Penguatan Masyarakat

Thursday, 10 September 2026 - 18:27 WIB

Semarakkan Perjalanan Menuju 70 Tahun Astra: Pendaftaran Astra Half Marathon 2026 Resmi Dibuka Tanggal 15 September

Thursday, 10 September 2026 - 16:12 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Longsor, Jalur Blangkejeren–Aceh Tenggara Kembali Terbuka

Berita Terbaru

Berita Utama

Senator Mirah: Kasus Keracunan MBG Sudah Terlalu Besar

Saturday, 12 Sep 2026 - 10:13 WIB

Nasional

Cabeta Buka Jalan Usaha Baru bagi Petani Cabai di Prafi

Saturday, 12 Sep 2026 - 09:49 WIB