Kejari Kota Mojokerto Terapkan E-ICJS

Tuesday, 22 October 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

?????????????????????????????????????????????????????????

?????????????????????????????????????????????????????????

DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menerapkan Elektronik Integrated Criminal Justice System (E-ICJS) untuk mempercepat proses administrasi berkas penanganan perkara. Tujuannya selain untuk mempercepat, juga transparan di antara penegak hukum.

Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejari Kota Mojokerto dengan Polresta, Pengadilan Negeri (PN), Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas IIB digelar di Kejari Kota Mojokerto, Senin (21/10/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Halila Rama Purnama mengatakan, E-ICJS merupakan sistem yang menerapkan layanan informasi elektronik tentang proses penanganan perkara pidana yang dapat diakses melalui sebuah aplikasi berbasis IT. “E-ICJS adalah aplikasi yang terkait peradilan pidana yang ada di Kota Mojokerto. Terdiri dari beberapa sub sistem (penegak hukum) diantaranya, Kejaksaan, Kepolisian, PN, Lapas, ditambah dengan BNNK, “katanya.

Kajari mencontohkan, saat berkas perkara dilimpah ke PN, maka surat dakwaan dan surat tuntutan dapat dibuat melalui aplikasi sehingga saat akan membuat putusan, semua sudah ada di dalam file yang ada di PN. Sehingga ketika ada putusan, jaksa sebagai eksekutor harus melaksanakan putusan tersebut. “Salinan putusan bisa langsung terkoneksi dengan Lapas atau Rutan karena mereka yang akan menerima warga binaan hasil eksekusi dari hasil putusan PN. Tapi secara manual tetap kita dikirim, ini untuk mempercepat saja,” tegasnya.

Sementara itu, Waka Polresta Mojokerto, Kompol Hanis Subiyono berharap, dengan penerapan E-ICJS di Kota Mojokerto diharapkan proses penegakan hukum lebih bersih dan akuntabel. “Polresta Mojokerto mendukung dan selanjutnya kerja sama bisa lebih baik lagi dengan Kejari, PN, BNNK maupun Lapas,” tandasnya.

See also  BPK: Kerugian ASABRI 16,8 Triliun dan Akan Kami Audit Investigasi

Berita Terkait

Polemik Aturan Pembatasan Angkutan Barang, LaNyalla Minta Diskresi Diperluas
Haidar Alwi: Mahasiswa Harus Berdialog, Bukan Hanya Menolak RUU TNI.
Ditjen Gakkum Gagalkan 2 Pelaku Penyelundupan 94 Spesimen TSL
Senator Azhari Cage Kutuk Oknum TNI Pembunuh Agen Mobil di Aceh Utara
OTT KPK di Ogan Komering Ulu
Oknum TPP yang Diduga Langgar UU Pemilu Dapat di Pidana
Haidar Alwi: Revisi RUU KUHAP Dan Kejaksaan Berpotensi Meruntuhkan Sistem Hukum Berkeadilan.
Menanggapi Situasi Terkait Pemberitaan bank bjb Saat ini

Berita Terkait

Friday, 21 March 2025 - 20:09 WIB

Polemik Aturan Pembatasan Angkutan Barang, LaNyalla Minta Diskresi Diperluas

Thursday, 20 March 2025 - 22:10 WIB

Haidar Alwi: Mahasiswa Harus Berdialog, Bukan Hanya Menolak RUU TNI.

Wednesday, 19 March 2025 - 18:54 WIB

Ditjen Gakkum Gagalkan 2 Pelaku Penyelundupan 94 Spesimen TSL

Tuesday, 18 March 2025 - 12:44 WIB

Senator Azhari Cage Kutuk Oknum TNI Pembunuh Agen Mobil di Aceh Utara

Monday, 17 March 2025 - 12:46 WIB

OTT KPK di Ogan Komering Ulu

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Terbaru

183.284 Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler 2025

Wednesday, 26 Mar 2025 - 20:30 WIB

PGN Menggelar Mudik Gratis 2025 / foto ist

Berita Utama

Mudik Gratis 2025, PGN Berangkatkan 1.267 Pemudik

Wednesday, 26 Mar 2025 - 20:25 WIB

Berita Terbaru

Jelang Lebaran, Cadangan Listrik Sistem Jawa Timur Surplus 50%

Wednesday, 26 Mar 2025 - 19:56 WIB

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Jelang Lebaran, Pemprov DKI Salurkan Bansos

Wednesday, 26 Mar 2025 - 19:51 WIB

News

Pemprov DKI Bebaskan Pajak Rumah di Bawah Rp2 Miliar

Wednesday, 26 Mar 2025 - 19:40 WIB