DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menerapkan Elektronik Integrated Criminal Justice System (E-ICJS) untuk mempercepat proses administrasi berkas penanganan perkara. Tujuannya selain untuk mempercepat, juga transparan di antara penegak hukum.
Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejari Kota Mojokerto dengan Polresta, Pengadilan Negeri (PN), Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas IIB digelar di Kejari Kota Mojokerto, Senin (21/10/2019).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Halila Rama Purnama mengatakan, E-ICJS merupakan sistem yang menerapkan layanan informasi elektronik tentang proses penanganan perkara pidana yang dapat diakses melalui sebuah aplikasi berbasis IT. “E-ICJS adalah aplikasi yang terkait peradilan pidana yang ada di Kota Mojokerto. Terdiri dari beberapa sub sistem (penegak hukum) diantaranya, Kejaksaan, Kepolisian, PN, Lapas, ditambah dengan BNNK, “katanya.
Kajari mencontohkan, saat berkas perkara dilimpah ke PN, maka surat dakwaan dan surat tuntutan dapat dibuat melalui aplikasi sehingga saat akan membuat putusan, semua sudah ada di dalam file yang ada di PN. Sehingga ketika ada putusan, jaksa sebagai eksekutor harus melaksanakan putusan tersebut. “Salinan putusan bisa langsung terkoneksi dengan Lapas atau Rutan karena mereka yang akan menerima warga binaan hasil eksekusi dari hasil putusan PN. Tapi secara manual tetap kita dikirim, ini untuk mempercepat saja,” tegasnya.
Sementara itu, Waka Polresta Mojokerto, Kompol Hanis Subiyono berharap, dengan penerapan E-ICJS di Kota Mojokerto diharapkan proses penegakan hukum lebih bersih dan akuntabel. “Polresta Mojokerto mendukung dan selanjutnya kerja sama bisa lebih baik lagi dengan Kejari, PN, BNNK maupun Lapas,” tandasnya.