DAELPOS.com – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) mengajak para pelaku usaha meningkatkan perlindungan konsumen. Salah satunya dengan mematuhi kewajiban pendaftaran petunjuk penggunaan dan jaminan layanan purnajual produk elektronika dan produk telematika. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono saat membuka acara diseminasi ‘Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Layanan Purnajual Bagi Produk Elektronika dan Telematika’ di Jakarta, pada hari ini, Selasa (22/10/2019).
Berdasarkan hasil pengawasan PKTN, pada 2016—2018 terdapat kenaikan tingkat kepatuhan pelaku usaha terkait kewajiban pendaftaran petunjuk penggunaan dan jaminan layanan purnajual. Pada 2016 tingkat kepatuhan hanya sebesar 24,58 persen. Sedangkan pada 2018 meningkat menjadi 66,81 persen.
“Diharapkan tingkat kepatuhan terus dipertahankan dan terus ditingkatkan. Sehingga tujuan perlindungan konsumen, khususnya untuk produk elektronika dan produk telematika dapat terwujud,” ujar Veri.
Veri menjelaskan, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagagan Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan Dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika Dan Produk Telematika. Perubahan Permendag untuk menyesuaikan perkembangan teknologi, kebijakan perizinan di bidang perdagangan, dan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.
Pada Permendag 78 tahun 2019 tersebut telah ditetapkan 75 jenis produk elektronika dan produk telematika yang sebelumnya berjumlah 45 jenis produk. Pada permendag ini, produk yang diatur wajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam bahasa Indonesia sebelum diperdagangkan di pasar dalam negeri.
Sementara untuk produsen dan importir produk tersebut diwajibkan melakukan pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminan. Selain itu, diwajibkan untuk memberikan pelayanan purnajual selama masa jaminan dan setelah masa jaminan.
Pada Permendag tersebut juga ditetapkan kewajiban pendaftaran nomor identitas telepon seluler internasional (International Mobile Equipment Identity/IMEI) untuk produk telematika, khususnya telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.
Dalam Permendag ini, produsen, importir, dan pelaku usaha baik distributor, agen, subagen, distributor, subdistributor, maupun pengecer produk telematika wajib menjamin nomor IMEI produk telematika yang menggunakan teknologi seluer. Nomor IMEI harus terdaftar dalam sistem yang dikembangkan Kementerian Perindustrian dan dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sebelumnya, ketentuan mengenai petunjuk penggunaan dan jaminan layanan purnajual bagi produk elektronika dan produk telematika telah diatur dalam Permendag Nomor 19/MDAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purnajual dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.
“Kebijakan pendaftaran nomor IMEI tidak hanya bermanfaat melindungi konsumen namun juga dapat menambah pemasukan negara melalui kepatuhan pembayaran pajak oleh pelaku usaha. Selain itu, dapat memberikan kesempatan industri produk telematika nasional untuk bersaing dengan produk telematika dari negara lain,” pungkas Veri.
Pada acara desiminasi, hadir sebagai narasumber yaitu Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi I Gusti Ketut Astawa, Perwakilan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa Rully Indrayana, dan Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Frida Adiati. Acara diikuti sekitar 100 peserta yang berasal dari intansi terkait, asosiasi pelaku usaha terkait, dan produsen ataupun importir.
Kegiatan desiminasi ini bertujuan untuk menyosialisasikan mekanisme pendaftaran tanda pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminan melalui sistem informasi dan manajemen perlindungan konsumen dan tertib niaga (SIMPKTN). Selain itu, untuk menyosialisasikan kewajiban pelaku usaha untuk menjamin nomor IMEI telah terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundangundangan khusus untuk produk telematika berupa telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.sumber: kemendag.go.id