Sertifikat Hak Merek dan Cipta, Dongkrak Bisnis Songket Hingga 30 Persen

Tuesday, 22 October 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Sertifikat Hak Merek dan Hak Cipta tidak sekadar lembaran yang cuma jadi pajangan. Bagi pelaku UKM tenun songket, sertifikat tersebut menjadi “amunisi” untuk meningkatkan penjualan.

Itu dialami pasangan suami isteri I Ketut Widiadnyana dan Luh Wayan Sriadi, dengan bendera usaha Putri Mas Balinese Handmade di Jembrana, Bali. Pengusaha tenun songket ini berhasil mendapatkan sertifikat Hak Merek dan 13 Hak Cipta, yang difasilitasi Kementerian Koperasi dan UKM.

Tenun songket putri mas merupakan motif legendaris yang terkait erat dengan kerajaan Jembrana, warisan nenek moyang yang sudah turun temurun menjadi kain khas Bali. Variasi motif ini sangat banyak membuat sulit bersaing. Hal ini mendorongnya untuk mendaftarkan motif-motif ciptaannya di HAKI.

“Sejak mendapat sertifikat HAKI, kami percaya diri bahwa motif kain songket yang kami ciptakan adalah orisinal dan otentik. Kami juga percaya diri, produk kami tidak ada yang menjiplak dan mudah dikenali,” kata Ketut.

Pada setiap pameran mereka menjadikan HAKI tersebut sebagai cara untuk mengedukasi pelanggannya. Sertifikat itu bahkan mereka bawa ke pameran-pameran untuk menunjukkan orisinal setiap lembaran kain yang dihasilkan.

“Setiap produk memiliki nomor seri untuk menandakan orisinalitasnya,” kata Ketut.

Menurutnya, berkat HAKI, mereka mendapat kepercayaan besar untuk mengikuti pameran di Korea, Filipina, Moskow, dan pameran saat pertemuan IMF di Bali.

Kepercayaan pelanggan itu membuat permintaan tenun songket produksi Putri Mas Balinese Handmade meningkat. Harga pun menjadi tidak masalah karena jaminan kualitas yang baik. “Kami semakin mudah menjual apalagi kepada pelanggan turis asing. Total penjualan naik 30 – 40 persen,” kata Ketut.

Ia mengatakan sangat terbantu dengan fasilitas HAKI dari Kementerian Koperasi dan UKM. Sebelumnya, karena minimnya informasi ia tidak peduli dengan HAKI. Ia baru menyadari setiap motif ciptaannya perlu didaftar sehingga tidak ada yang bisa menjiplak.

See also  Dukung #GebrakMasker, Pertamina Serahkan 500 Ribu Masker Senilai 1 Miliar

Betapa bermanfaatnya sertifikat HAKI, ia rasakan ketika menemukan motif yang mereka buat ditiru oleh pengrajin lain dengan menggunakan bahan baku pewarna kimia.

“Bahan baku yang kami gunakan adalah pewarna alam sedangkan mereka pakai pewarna kimia. Itu kami tegur, jika menemukan tiruan motif yang sama,” katanya.

Ketut tidak pernah berhenti untuk berinovasi. Ia membuat songket tanpa sambungan yang akan membuat tenun songket semakin indah.

Ia berharap para pelaku UKM mulai peduli dan sadar HAKI. Menurutnya sangat penting menghargai karya cipta agar memiliki nilai tinggi. (DAE)

Berita Terkait

Hutama Karya Grup Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Untuk Korban Banjir dan Longsor di Jawa Barat
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 Selama 14 Hari
Friderica di Bursa: OJK Perkuat Kendali Pasar
Hutama Karya Perkuat Integrasi Transportasi Lewat Stasiun Glodok–Kota
Kementerian PU Percepat Pemulihan Pertanian Pascabencana di Aceh Utara
Perkuat Kolaborasi, Menpar Dorong Wisata ASEAN Ramah Lingkungan
Pasar Saham Melemah, Dirut BEI Mundur
Keren! Tol Sinaksak–Simpang Panei Raih Bintang 5, Akses ke Danau Toba Makin Lancar

Berita Terkait

Monday, 2 February 2026 - 17:40 WIB

Hutama Karya Grup Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Untuk Korban Banjir dan Longsor di Jawa Barat

Monday, 2 February 2026 - 13:15 WIB

Friderica di Bursa: OJK Perkuat Kendali Pasar

Monday, 2 February 2026 - 13:04 WIB

Hutama Karya Perkuat Integrasi Transportasi Lewat Stasiun Glodok–Kota

Sunday, 1 February 2026 - 22:34 WIB

Kementerian PU Percepat Pemulihan Pertanian Pascabencana di Aceh Utara

Friday, 30 January 2026 - 13:20 WIB

Perkuat Kolaborasi, Menpar Dorong Wisata ASEAN Ramah Lingkungan

Berita Terbaru

foto istimewa

Hukum

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Monday, 2 Feb 2026 - 18:00 WIB