Suspek Difteri Di Kota Malang

Saturday, 26 October 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Observasi Difteri adalah seseorang dengan gejala adanya infeksi saluran pernafasan atas dan adanya  pseudomembran
Suspek Difteri adalah seseorang dengan gejala faringitis, tonsilitis, laringitis, trakeitis, atau kombinasinya disertai demam atau tanpa demam dan adanya pseudomembran putih keabu-abuan yang sulit lepas, mudah berdarah apabila dilepas atau dilakukan manipulasi.

Penetapan suspek difteri secara klinis dilakukan oleh dokter setelah berkonsultasi dengan Tim Komisi Ahli Difteri Provinsi Jawa Timur dan atau  Nasional.

Berdasarkan Pedoman Surveilans dan Penanggulangan Difteri, maka setiap ada suspek  difteri harus diberikan pengobatan sesuai dosis selama 7 hari. 

Untuk konfimasi laboratorium dilakukan usap tenggorok dan hidung pada kasus suspek.

Terhadap kontak erat (semua orang yang pernah kontak secara erat yaitu berjarak 1 meter, sejak 10 hari sebelum suspek merasakan keluhan sakit (nyeri telan + adanya psedomembran) dan kurang 2 hari setelah suspek proses pengobatan) dilakukan :

  1. Pengobatan profilaksis  eritromisin selama 7 hari dengan dosis 50 Mg/Kg BB per hari tanpa menunggu hasil laboratorium
  2. Wawancara status imunisasi difterinya dan dilengkapi imunisasinnya jika belum lengkap sesuai umur.
  3. Khusus kepada kontak erat terdekat (intensif-sering bertemu dengan suspek) dapatdilakukan usap tenggorok dan hidung untuk mencari adanya karier.
  4. Bagi yang bukan termasuk kontak erat tidak harus dilakukan usap tenggorok/hidung.

Karier difteri adalah seseorang yang nampak sehat tetapi membawa bakteri difteri didalam tubuhnya yang berpotensi menularkan ke orang lain yang tidak memiliki kekebalan terhadap difteri apabila tidak dilakukan pengobatan yang tepat.

Jumlah kasus suspek di Jawa Timur per tanggal 18 Oktober 2019 sebanyak 304 kasus tersebar di 38 kabupaten/kota, 12 kasus diantaranya positif (11 diantaranya positif toxigenik) dan jumlah kematian 2 kasus (Bangkalan dan Pasuruan)

Jumlah kasus suspek difteri di Kota Malang per tanggal 18 Oktober 2019  sebanyak  9 suspek difteri, tidak ada satupun yang terbukti positif toxigenik

Terkait kasus yang terjadi di MIN 1 Kota Malang adalah suspek Difteri dengan hasil laboratorium negatif difteri dan terhadap kontak erat telah dilakukan penyuluhan  agar bersedia melakukan pengobatan profilaksis dengan eritromisin

Dalam upaya  membasmi beredarnya bakteri difteri dan mencegah penyakit difteri  diberikan profilaksis dan imunisasi kepada kontak erat.

Dalam rangka mencegah penyakit difteri diberikan imunisasi kepada semua bayi, anak usia bawah dua tahun, anak usia sekolah  SD/MI kelas 1, 2 dan 5 serta Wanita Usia Subur (termasuk Calon Pengantin Perempuan).

Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) di Kota Malang akan dilaksanakan pada Bulan Nopember 2019, mohon masyarakat (orang tua/wali murid) untuk mengijinkan dan mengikut-sertakan putra/putrinya dalam kegiatan imunisasi tersebut.

Sumber :
Kepala Dinas Kesehatan
ProvinsiJawa Timur
Dr .dr Kohar Hari Santoso, Sp.An.KIC.KAP
Pembina Utama Muda

See also  Heru Budi Bentuk Satgas Terpadu untuk Tingkatkan Kesiagaan Penanganan Gempa

Berita Terkait

Senator Agita Nurfianti Dorong Optimalisasi & Pemeliharaan Sawah Non-Aktif di Jabar
DPD RI Gelar FGD Susun RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
Haji Uma: Otonomi Daerah Kian Tereduksi, Saatnya UU 23 Tahun 2014 di Revisi
BAP DPD RI Fasilitasi Konflik Lahan Kelompok Tani di Kalimantan
Nono Sampono Ajak Generasi Muda Maluku Bangga Mengamalkan Pancasila
Hutama Karya Masih Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% dan Tambah Ruas Baru
GKR Hemas: Membumikan Empat Pilar dalam Kehidupan Sehari-Hari melalui Nilai Budaya Yogyakarta
Desak Pemerintah Pusat Hentikan Rencana Penambahan Batalyon TNI di Aceh, Haji Uma: Langgar MoU Helsinki dan Akan Memicu Resistensi

Berita Terkait

Wednesday, 9 July 2025 - 14:00 WIB

Senator Agita Nurfianti Dorong Optimalisasi & Pemeliharaan Sawah Non-Aktif di Jabar

Monday, 7 July 2025 - 21:20 WIB

DPD RI Gelar FGD Susun RUU Pengelolaan Perubahan Iklim

Friday, 4 July 2025 - 07:27 WIB

Haji Uma: Otonomi Daerah Kian Tereduksi, Saatnya UU 23 Tahun 2014 di Revisi

Tuesday, 1 July 2025 - 13:48 WIB

BAP DPD RI Fasilitasi Konflik Lahan Kelompok Tani di Kalimantan

Monday, 30 June 2025 - 09:23 WIB

Nono Sampono Ajak Generasi Muda Maluku Bangga Mengamalkan Pancasila

Berita Terbaru

Megapolitan

Mulai 20 Juli 2025: Revitalisasi JPO Otista, Lalin Berubah

Thursday, 17 Jul 2025 - 18:27 WIB