Komisi IX Geram Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik

Thursday, 7 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh. Foto / Istimewa

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh. Foto / Istimewa

DAELPOS.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh geram kepada pemerintah terutama pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) terkait kenaikan iuran dan defisit BPJS Kesehatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Ninik (sapaan akrabnya) merasa pemerintah tidak menghargai keputusan bersama hasil rapat gabungan DPR RI dan Pemerintah terkait masalah tersebut pada 2 September 2019 yang lalu. “Saya merasa rapat di Komisi IX DPR RI ini tidak ada harganya sama sekali. Karena seluruh keputusan-keputusan itu sudah tidak dijalankan oleh pemerintah, terutama Kemenkes dan BPJS Kesehatan,” kata Ninik.

Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut hasil rapat gabungan Komisi IX DPR RI dengan beberapa kementerian pada 2 September 2019 menyatakan menolak kenaikan premi BPJS Kesehatan Mandiri Kelas III. Saat itu Komisi IX DPR RI juga meminta pemerintah untuk melakukan perbaikan sistem kepesertaan dan manajemen iuran, termasuk kolektabilitas iuran dan percepatan data cleansing.

“Jelas pada tanggal 2 September rapat gabungan DPR RI dengan beberapa kementerian memutuskan untuk tidak menaikkan BPJS Kesehatan Mandiri Kelas III, tapi ternyata tetap dinaikkan dengan keluarnya Perpres (Peraturan Presiden). Lalu apa harga diri kita apa? Kenapa kita masih mau rapat?” tegas Ninik.

Ia mengusulkan untuk tidak menggelar rapat dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan jika hingga besok mereka tetap menaikkan BPJS Kesehatan Mandiri Kelas III. “Saya usul kalau sampai besok Kelas III masih dinaikkan, kita tidak usah rapat lagi dengan BPJS Kesehatan, dengan Kemenkes. Tidak ada gunanya. Rangkuman, kesepakan atau kesimpulan apapun dan ditandatangani siapapun tetap dilanggar kok. Kita ini tidak punya harga diri, gak ada sanksi apapun,” pungkasnya

See also  Update Positif COVID-19 Bertambah 856, Pasien Sembuh Meningkat 755

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar, ia meminta kepada BPJS untuk mengikuti hasil rekomendasi rapat gabungan pada tanggal 2 September lalu. “Ini zalim pak, kasian masyarakat, tolong jangan dinaikan iuran BPJS kelas III pak. Kita sudah keliling hampir ke seluruh Indonesia, itu masyarakat yang kita hadapi. Mereka bayar karena dia sakit. setelah sembuh tidak bayar lagi, kenapa? Karena dia tidak ada uang. Ini zalim pak,” jelasnya.

Berita Terkait

Pemerintah Pastikan Suplai Gas Aman Jelang Lebaran di Wilayah Sumatera Utara
Bertemu Wamendagri, Wamen Diana Bahas Percepatan Pembangunan Pusat Pemerintahan DOB Papua
Jalin Kerjasama dengan Kementerian PU dan BGN, Hutama Karya Akan Bangun Dapur Umum Program MBG di Jambi
Haidar Alwi: Apresiasi Kapolri dalam Usut Teror terhadap Tempo, Tapi Tempo Juga Harus Introspeksi
Jasa Marga Beri Potongan Tarif Tol 20% untuk Pemudik Selama 8 Hari
Hutama Karya Rekomendasikan Masyarakat Berburu Takjil di Sekitar Jalan Tol Trans Sumatera
Info Trafik Tol Trans Sumatera Selama Arus Mudik Lebaran (22 MARET 2025)
PLN Icon Plus Raih Penghargaan di Asian Telecom Awards 2025

Berita Terkait

Monday, 24 March 2025 - 21:56 WIB

Pemerintah Pastikan Suplai Gas Aman Jelang Lebaran di Wilayah Sumatera Utara

Monday, 24 March 2025 - 20:28 WIB

Bertemu Wamendagri, Wamen Diana Bahas Percepatan Pembangunan Pusat Pemerintahan DOB Papua

Monday, 24 March 2025 - 10:55 WIB

Jalin Kerjasama dengan Kementerian PU dan BGN, Hutama Karya Akan Bangun Dapur Umum Program MBG di Jambi

Monday, 24 March 2025 - 06:11 WIB

Haidar Alwi: Apresiasi Kapolri dalam Usut Teror terhadap Tempo, Tapi Tempo Juga Harus Introspeksi

Sunday, 23 March 2025 - 23:25 WIB

Jasa Marga Beri Potongan Tarif Tol 20% untuk Pemudik Selama 8 Hari

Berita Terbaru