Kejati Bali Ekstradisi 2 WNA Kasus Narkotika Ke Pemerintah Korea Selatan

Friday, 8 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Warga Negara Asing (WNA) hari ini Kamis (7/11/2019) diekstradisi Kejaksaan Tinggi Bali ke Pemerintah  Korea Selatan (Korsel) . Mereka adalah Alex Go warga Philipina dan Lim Thow Khai, warga Malaysia.

Penyerahan kedua WNA ke Pemerintah Korsel dilakukan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Didik Farkhan didampingi tim Biro Hukum dan Hubungan luar negeri Kejaksaan RI dipimpin Neva Sari Susanti.

Hadir juga dalam acara penyerahan termohon Ekstradisi Direktur Kemenhumkam RI Tudiono, dari Kemenlu, Interpol dan Imigrasi, serta Kakanwil Kemenkumaham Bali serta Pemerintah Korea Selatan.

Seperti diketahui dua WNA itu ditangkap Polisi Indonesia di bandara Ngurah Rai 11 Juli 2017. Setelah interpol menerbitkan red notice karena keduanya terlibat penyelundupan narkotika golongan I jenis metamfetamina seberat 2.050 gram.

Setelah tertangkap kedua WNA itu disidangkan permohonan Ekstradisi di PN Denpasar. Setelah beberapa kali disidangkan. Akhirnya dikabulkan majelis Hakim dalam penetapan Pengadilan Negeri Denpasar No : 3/Pid.Ex/2017/PN.Dps tanggal 22 februari 2018.

Setelah adanya penetapan Hakim, selanjutnya dilanjutkan permohanan ke Presiden. Melalui Keppres RI No.19 tahun 2019 dan Keppres No. 21, tanggal 26 Juli 2019, Pemerintah RI resmi mengabulkan permohonan ekstradisi pemerintah Korsel.

Berdasarkan Keppres itu, baru Jaksa menyerahkan termohon ekstradiksi kepada delegasi Pemerintah Korsel yang dipimpin Mr. Joeng Ji Cheon. Usai menerima penyerahan MR Joeng mengatakan akan memproses hukum lebih lanjut kedua orang tersebut.

Pemerintah Korsel memburu kedua orang ini karena narkotika merupakan kejahatan serius di Korsel. Hukuman membawa dua kilo narkotika adalah minimal 7 tahun dan maksimal 30 tahun. (RED)

See also  Dorong Pemenuhan Hak Anggota KSP Intidana, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Audiensi Dengan Ditreskrimsus Polda Jateng

Berita Terkait

Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada
Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi
Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK
Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?
Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina
Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Komoditas Timah Korporasi

Berita Terkait

Saturday, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius

Thursday, 24 April 2025 - 14:58 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.

Wednesday, 23 April 2025 - 15:24 WIB

Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada

Monday, 21 April 2025 - 19:22 WIB

Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi

Sunday, 20 April 2025 - 12:53 WIB

Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK

Berita Terbaru

Olahraga

PLN Mobile Proliga 2025: LavAni Lolos ke Grand Final

Saturday, 26 Apr 2025 - 20:13 WIB

Nasional

Jasamarga Transjawa Tol Lakukan Rekonstruksi Tol Jakarta-Cikampek

Saturday, 26 Apr 2025 - 18:29 WIB