Mensesneg: Perampingan Eselon Tak Pengaruhi Jumlah Pegawai atau Penurunan Pangkat

Friday, 8 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Perampingan eselon sebagaimana yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato awal masa jabatan usai dilantik di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2019, merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk melaksanakan reformasi birokrasi.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, menjelaskan secara terperinci mengenai ide tersebut di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 7 November 2019. Pratikno menggarisbawahi bahwa perampingan eselon tersebut dimaksudkan untuk mengurangi rentang pengambilan keputusan sehingga pemerintah dapat bergerak dengan cepat.

“Sebetulnya ini bagian penting dari sebuah program strategis Presiden, yakni deregulasi dan debirokratisasi. Ini berkaitan dengan rentang pengambilan keputusan. Jadi bagaimana rentang pengambilan keputusan itu diperpendek,” kata Mensesneg.

Selama ini, tingkatan eselon yang cukup banyak sering kali menjadikan instruksi pimpinan harus terlebih dahulu melewati rantai birokrasi yang panjang. Optimalisasi terhadap hal tersebut merupakan tujuan utama dari ide perampingan eselon itu.

Mensesneg juga menegaskan, perampingan eselon tidak perlu menjadi kekhawatiran berlebih bagi para aparatur negara. Sebab, ide tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan pengurangan pegawai, penurunan pangkat, berkurangnya ruang kenaikan pangkat, apalagi sampai kepada berkurangnya penghasilan.

“Idenya sama sekali tidak ada hubungannya dengan pengurangan pegawai, penurunan pangkat, ruang kenaikan pangkat jadi berkurang, apalagi pengurangan penghasilan. Sama sekali tidak berkaitan dengan itu,” kata Mensesneg, seperti dilansir dari siaran pers Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.

Sebaliknya, perampingan eselon justru membuka peluang seluas-luasnya bagi para ASN untuk menempati jabatan fungsional. Dengan jabatan fungsional, para ASN dimungkinkan untuk terus bekerja berdasarkan kompetensi dan keahliannya sehingga dapat bekerja dengan lebih optimal sesuai kemampuan dan latar belakang yang dimiliki.

See also  Jokowi Sebut Kondisi Covid-19 Masih Terkendali, Namun Tetap Waspada

“Seorang ahli akuntan yang mendapat promosi ya tidak perlu dia harus berpindah ke jabatan struktural yang tidak ada kaitan dengan kompetensinya. Fotografer profesional kalau promosi tidak harus menjadi pejabat struktural, melainkan menjadi pejabat fungsional sesuai keahlian,” ungkap Pratikno.

“Kasihan kan orang punya keahlian A demi promosi ke jabatan struktural kemudian dia harus keluar dari kompetensinya. Dia sendiri stres, organisasi juga rugi. Tapi seorang ASN akan tetap berkarier naik ke atas melalui jabatan fungsional sesuai keahliannya,”imbuhnya. 

Berita Terkait

ILUNI Diterima Wamen Viva Yoga, Fokus SDM Kawasan Transmigrasi
Setjen DPD RI Gagas Innovation Week Beri Peluang Pegawai Berinovasi
Kementerian PU Tegaskan Komitmen Tata Kelola Infrastruktur
Ajak Investor, Pemerintah Buka 108 Cekungan Kejar 1 Juta Barel
Tingkatkan Standar Kesehatan Publik, Pramono Terbitkan Pergub 36/2025
Mendes Yandri Pastikan Sadar Hukum di Desa Percepat Wujudkan Indonesia Damai
Pemprov DKI Gercep Perbaiki Tanggul Pantai Mutiara
Mendes Yandri Ajak Apdesi Merah Putih Sukseskan Pembangunan Desa

Berita Terkait

Thursday, 27 November 2025 - 16:20 WIB

ILUNI Diterima Wamen Viva Yoga, Fokus SDM Kawasan Transmigrasi

Thursday, 27 November 2025 - 14:55 WIB

Setjen DPD RI Gagas Innovation Week Beri Peluang Pegawai Berinovasi

Thursday, 27 November 2025 - 09:50 WIB

Kementerian PU Tegaskan Komitmen Tata Kelola Infrastruktur

Wednesday, 26 November 2025 - 18:48 WIB

Ajak Investor, Pemerintah Buka 108 Cekungan Kejar 1 Juta Barel

Wednesday, 26 November 2025 - 18:26 WIB

Tingkatkan Standar Kesehatan Publik, Pramono Terbitkan Pergub 36/2025

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Dorong Ekonomi Jayapura, Bank Mandiri Hadirkan Livin’ Fest 2025

Friday, 28 Nov 2025 - 09:55 WIB

Hukum

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Friday, 28 Nov 2025 - 08:53 WIB

Berita Terbaru

Perkuat Tanggap Darurat, Kementerian PU Terjunkan 31 Alat Berat ke Aceh

Friday, 28 Nov 2025 - 01:21 WIB