Ekspor Nikel Diperbolehkan Asal Sesuai Aturan

Saturday, 9 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah memastikan ekspor nikel diperbolehkan asal sesuai peraturan yang berlaku. Keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

“Hasil rapat dengan Menko Maritim dan Investasi ekspor nikel tetap dijalankan apabila sesuai dengan peraturan,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, kemarin.

Menurut Agus, pemerintah tidak menerbitkan aturan baru terikait ekspor nikel. Namun, Agus memastikan, pemerintah bakal menindak tegas setiap pelanggaran dalam ekspor nikel sesuai peraturan yang ada.

“Yang melanggar aturan langsung kita tidak. Tidak boleh lagi ada yang bermain-main,” ucapnya.

Aturan ekspor nikel terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 1 tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

Pada beleid tersebut, ore nikel hanya dapat diekspor bila telah memanfaatkan nikel dengan kadar kurang dari 1,7 persen minimal 30 persen dari total kapasitas input. Selain itu perusahaan juga harus sedang membangun fasilitas pemurnian.

“Selama dokumen sesuai aturan berlaku tetap dijalankan,” terang Agus.

Agus berharap smelter lokal menyerap produksi nikel. Terutama untuk perusahaan yang sudah siap ekspor namun belum memiliki izin lengkap agar tetap bisa berjalan dan tidak mengganggu investasi.(RED)

See also  Buka SOMRDPE, Gus Halim: Desa Bangkitkan Optimisme Pembangunan Berkelanjutan

Berita Terkait

Perkuat Digitalisasi Tol, Hutama Karya Luncurkan Mozy dan Wajah Baru Command Center
Peduli Kesehatan Perempuan Indonesia, Pertamina Perluas Akses Deteksi Dini Kanker Payudara
Akhir Penantian 22 Tahun, RUU PPRT Disahkan Hari Ini
PT Pelayaran Bahtera Adhiguna Gandeng BRIN Untuk Tingkatkan Optimalisasi Budidaya Anggur Laut
IPB Skors 16 Mahasiswa FTT Terkait Kasus Pelecehan Seksual di Grup Chat
Rakor Percepatan KDKMP, Mendes Yandri Minta Kepala Desa dan Pengurus KDKMP Dilibatkan Saat Beroperasi
Menteri PANRB Buka Pameran “Kartini Masa Kini”, Soroti Jejak dan Karya Fotografi
Dapur MBG Kelar! Kementerian PU Dorong Layanan Gizi dan Infrastruktur di Wilayah Perbatasan

Berita Terkait

Wednesday, 22 April 2026 - 17:48 WIB

Perkuat Digitalisasi Tol, Hutama Karya Luncurkan Mozy dan Wajah Baru Command Center

Tuesday, 21 April 2026 - 23:31 WIB

Peduli Kesehatan Perempuan Indonesia, Pertamina Perluas Akses Deteksi Dini Kanker Payudara

Tuesday, 21 April 2026 - 18:30 WIB

Akhir Penantian 22 Tahun, RUU PPRT Disahkan Hari Ini

Monday, 20 April 2026 - 20:43 WIB

PT Pelayaran Bahtera Adhiguna Gandeng BRIN Untuk Tingkatkan Optimalisasi Budidaya Anggur Laut

Monday, 20 April 2026 - 18:27 WIB

IPB Skors 16 Mahasiswa FTT Terkait Kasus Pelecehan Seksual di Grup Chat

Berita Terbaru

Berita Utama

Bahlil Pastikan Harga LPG 3 Kg Tak Naik, Stok Aman

Wednesday, 22 Apr 2026 - 14:04 WIB