Ekspor Nikel Diperbolehkan Asal Sesuai Aturan

Saturday, 9 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah memastikan ekspor nikel diperbolehkan asal sesuai peraturan yang berlaku. Keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

“Hasil rapat dengan Menko Maritim dan Investasi ekspor nikel tetap dijalankan apabila sesuai dengan peraturan,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, kemarin.

Menurut Agus, pemerintah tidak menerbitkan aturan baru terikait ekspor nikel. Namun, Agus memastikan, pemerintah bakal menindak tegas setiap pelanggaran dalam ekspor nikel sesuai peraturan yang ada.

“Yang melanggar aturan langsung kita tidak. Tidak boleh lagi ada yang bermain-main,” ucapnya.

Aturan ekspor nikel terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 1 tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

Pada beleid tersebut, ore nikel hanya dapat diekspor bila telah memanfaatkan nikel dengan kadar kurang dari 1,7 persen minimal 30 persen dari total kapasitas input. Selain itu perusahaan juga harus sedang membangun fasilitas pemurnian.

“Selama dokumen sesuai aturan berlaku tetap dijalankan,” terang Agus.

Agus berharap smelter lokal menyerap produksi nikel. Terutama untuk perusahaan yang sudah siap ekspor namun belum memiliki izin lengkap agar tetap bisa berjalan dan tidak mengganggu investasi.(RED)

See also  Kementan - ICMI Bogor Gelar Pelatihan Pertanian Geo Ekonomi Hijau

Berita Terkait

Kawal Arus Mudik dan Balik, HKA Optimalkan Seluruh Fasilitas Tol di Wilayah Kelolaan
Balik Lebaran, Utamakan Keselamatan Bukan Kecepatan
Contraflow KM 70–47 Tol Japek Berlaku, Arus Balik Diurai
Menteri PU Apresiasi Dedikasi Insan PU Selama Arus Mudik Lebaran 1447 H
Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Diperkuat, Kementerian PU Dukung Pembelajaran Strategis Perwira Seskoad
Menteri PU: Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Berjalan Relatif Lancar, Evaluasi Terus Dilakukan
Puncak Arus Balik, Jasa Marga Tutup Rest Area KM 52B, dan Berlakukan Buka Tutup di KM 62B
Tol Fungsional Japek II Selatan Bantu Urai Kepadatan Arus Balik Bandung-Jakarta

Berita Terkait

Friday, 27 March 2026 - 19:11 WIB

Kawal Arus Mudik dan Balik, HKA Optimalkan Seluruh Fasilitas Tol di Wilayah Kelolaan

Friday, 27 March 2026 - 12:58 WIB

Balik Lebaran, Utamakan Keselamatan Bukan Kecepatan

Friday, 27 March 2026 - 09:38 WIB

Contraflow KM 70–47 Tol Japek Berlaku, Arus Balik Diurai

Thursday, 26 March 2026 - 16:57 WIB

Menteri PU Apresiasi Dedikasi Insan PU Selama Arus Mudik Lebaran 1447 H

Thursday, 26 March 2026 - 16:51 WIB

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Diperkuat, Kementerian PU Dukung Pembelajaran Strategis Perwira Seskoad

Berita Terbaru