Ekspor Nikel Diperbolehkan Asal Sesuai Aturan

Saturday, 9 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah memastikan ekspor nikel diperbolehkan asal sesuai peraturan yang berlaku. Keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

“Hasil rapat dengan Menko Maritim dan Investasi ekspor nikel tetap dijalankan apabila sesuai dengan peraturan,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, kemarin.

Menurut Agus, pemerintah tidak menerbitkan aturan baru terikait ekspor nikel. Namun, Agus memastikan, pemerintah bakal menindak tegas setiap pelanggaran dalam ekspor nikel sesuai peraturan yang ada.

“Yang melanggar aturan langsung kita tidak. Tidak boleh lagi ada yang bermain-main,” ucapnya.

Aturan ekspor nikel terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 1 tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

Pada beleid tersebut, ore nikel hanya dapat diekspor bila telah memanfaatkan nikel dengan kadar kurang dari 1,7 persen minimal 30 persen dari total kapasitas input. Selain itu perusahaan juga harus sedang membangun fasilitas pemurnian.

“Selama dokumen sesuai aturan berlaku tetap dijalankan,” terang Agus.

Agus berharap smelter lokal menyerap produksi nikel. Terutama untuk perusahaan yang sudah siap ekspor namun belum memiliki izin lengkap agar tetap bisa berjalan dan tidak mengganggu investasi.(RED)

See also  Kampanye Lingkungan Semakin Masif

Berita Terkait

Mentan Amran Optimis Kaltara Mampu Mandiri Pangan
Pererat Kerja Sama, Kementerian PANRB Terima Kunjungan Kehormatan Permanent Secretary PSD Singapura
Kembali Raih Opini WTP dari BPK-RI, Menteri PU: Capaian ini Hasil Kerja Keras Seluruh ASN Kementerian
Komisi V DPR RI Apresiasi Capaian Opini WTP Kementerian PUPR serta Upaya Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2024 Kementerian PUPR
Komisi V DPR RI Setujui Tambahan Anggaran Kementerian PU Tahun 2025 Menjadi Rp73,76 Triliun
Sultan dan Ketua Senat Kamboja Sepakati Pembentukan Forum Senat ASEAN
Kementerian PANRB dan TBI Perdalam Akselerasi Transformasi Digital Pemerintah untuk Dukung Program Prioritas Nasional
Hadiri Peluncuran Musdesus se-Jateng, Mendes Yandri: Jangan Sampai Ada Cacat Pendirian Kopdes Merah Putih

Berita Terkait

Thursday, 8 May 2025 - 13:13 WIB

Pererat Kerja Sama, Kementerian PANRB Terima Kunjungan Kehormatan Permanent Secretary PSD Singapura

Wednesday, 7 May 2025 - 22:01 WIB

Kembali Raih Opini WTP dari BPK-RI, Menteri PU: Capaian ini Hasil Kerja Keras Seluruh ASN Kementerian

Wednesday, 7 May 2025 - 21:59 WIB

Komisi V DPR RI Apresiasi Capaian Opini WTP Kementerian PUPR serta Upaya Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2024 Kementerian PUPR

Wednesday, 7 May 2025 - 21:57 WIB

Komisi V DPR RI Setujui Tambahan Anggaran Kementerian PU Tahun 2025 Menjadi Rp73,76 Triliun

Wednesday, 7 May 2025 - 17:54 WIB

Sultan dan Ketua Senat Kamboja Sepakati Pembentukan Forum Senat ASEAN

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Epson Luncurkan Printer Dye Sublimation Berkecepatan Tinggi

Friday, 9 May 2025 - 13:51 WIB

Berita Terbaru

Mardani: BKSAP Janji Bantu Anak Muda Kerja di Jepang

Thursday, 8 May 2025 - 14:11 WIB