DAELPOS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, saat ini menangani 10 perkara dugaan korupsi di Papua maupun Papua Barat. Perkara itu, di antaranya di Kabupaten Sarmi, Manokwari, dan Merauke.
Kepala Kejati Papua Heffinur menyatakan mereka sudah menetapkan tersangka pada beberapa perkara dugaan korupsi yang ditangani saat ini.
“Penetapan tersangka setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk keterangan para saksi. Selama ini, kerugian akibat kasus korupsi kami kembalikan ke kas negara,” kata Heffinur, Senin (11/11/2019).
Salah satu perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejati Papua ialah kasus penggunaan dana dengar pendapat anggota DPRD Merauke 2014-2019. Kasus itu ditengarai melibatkan seluruh dari 30 anggota legislatif periode tersebut.
Mantan anggota DPRD Merauke Hendrikus Hengky Ndiken mengaku mereka telah menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan oleh tim Penyidik Kejati Papua, pekan lalu. “Kami dipanggil untuk memberi keterangan sehubungan (penggunaan) dana hearing untuk setiap anggota dewan yang sebesar Rp100 juta sebulan selama tiga kali kegiatan.” (RED)







![[07.01, 29/11/2025] Corcomm PLN EPI: Selamat Pagi Rekan2 Media,
Berikut disampaikan Joint Press Release antara PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) dan Mubadala Energy.
Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
[07.01, 29/11/2025] Corcomm PLN EPI: President Director Mubadala Energy Indonesia, Abdulla Bu Ali (Tengah) dan Direktur Utama PLN EPI Rakhmad Dewanto (Kanan) menandatangani Heads of Agreement (HoA) untuk jual beli gas dari lapangan gas di Laut Andaman disaksikan oleh Kepala SKK Migas Djoko Siswanto (Kiri)](https://daelpos.com/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-29-at-07.01.58-1-225x129.jpeg)
