Tim Intel Kejagung Mengamankan Pelaku Kejahatan Terpidana Kokos Jiang

Tuesday, 12 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku kejahatan yang tertangkap sedang berada di Jalan TB Simatupang Nomor 71, Ciracas, Jakarta Timur,

Hal ini merupakan penangkapan pelaku kejahatan ke – 146 yg terkategori tersangka, terdakwa dan terpidana hingga saat ini 11 November 2019 dan sejak program tabur 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 sudah mencapai 353 pelaku kejahatan yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah.(12/11/2019)

Pelaku kejahatan atas nama KOKOS JIANG Alias KOKOS LEO LIM, 59 tahun / 15 Agustus 1960, Laki-laki,Wiraswasta (Direktur Utama PT. Tansri Madjid/PT.TME) merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, dalam hal ini PT. PLN Batubara sebesar Rp477.359.539.000,-

Terpidana terjerat kasus korupsi ketika menjadi Direktur Utama PT. Tansri Madjid Energi (PT.TME) dan selaku Kuasa dari Andi Ferdian sebagai Direktur PT.Tansri Madjid Energi (PT.TME) bersama-sama Khairil Wahyuni selaku Direktur Utama PT.PLN Batubara mengatur dan mengarahkan untuk membuat nota kesepahaman dan kerja sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepada terpidana.

Terpidana membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman dan Kerja sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara tidak dilakukan “deks study” dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3318 K/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Oktober 2019 memvonis 4 (empat) tahun penjara dan denda sebesar Rp200juta sub.6 bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp477.359.539.000,-

Saat ini terpidana diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya menuju Rutan Salemba menjalani masa hukumannya.(RED)

See also  PPKM Darurat, Korlantas Polri Bangun 407 Titik Pembatasan di Jawa-Bali

Berita Terkait

Kementerian PU Lanjutkan Penanganan Bencana Sumbar
Perkuat Tanggap Darurat, Kementerian PU Terjunkan 31 Alat Berat ke Aceh
Sinergi Prioritas: Menpan RB dan Menko Infrawil Pacu Kualitas Layanan
Kementerian PU Kerahkan Tim untuk Penanganan Darurat Bencana di Aceh
Pencarian Korban Longsor Banjarnegara Ditutup, PU Tetap Siaga Alat Berat
Kementerian PU Siagakan Alat Berat untuk Banjir Tapanuli
Kementerian PUPR Kukuhkan Pengurus KORPRI Baru
Kementerian PU Salurkan Bansos Bagi Pengungsi Erupsi Gunung Semeru Lumajang

Berita Terkait

Friday, 28 November 2025 - 23:31 WIB

Kementerian PU Lanjutkan Penanganan Bencana Sumbar

Friday, 28 November 2025 - 01:21 WIB

Perkuat Tanggap Darurat, Kementerian PU Terjunkan 31 Alat Berat ke Aceh

Thursday, 27 November 2025 - 17:54 WIB

Sinergi Prioritas: Menpan RB dan Menko Infrawil Pacu Kualitas Layanan

Thursday, 27 November 2025 - 14:50 WIB

Kementerian PU Kerahkan Tim untuk Penanganan Darurat Bencana di Aceh

Thursday, 27 November 2025 - 09:34 WIB

Pencarian Korban Longsor Banjarnegara Ditutup, PU Tetap Siaga Alat Berat

Berita Terbaru

Olahraga

Drama 5 Set! Indomaret Amankan Tiket Semifinal Kejurnas U15

Saturday, 29 Nov 2025 - 09:44 WIB

News

Pertamina Jaga Pasokan Energi Bencana Sumut-Aceh

Saturday, 29 Nov 2025 - 09:26 WIB