Tim Intel Kejagung Mengamankan Pelaku Kejahatan Terpidana Kokos Jiang

Tuesday, 12 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku kejahatan yang tertangkap sedang berada di Jalan TB Simatupang Nomor 71, Ciracas, Jakarta Timur,

Hal ini merupakan penangkapan pelaku kejahatan ke – 146 yg terkategori tersangka, terdakwa dan terpidana hingga saat ini 11 November 2019 dan sejak program tabur 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 sudah mencapai 353 pelaku kejahatan yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah.(12/11/2019)

Pelaku kejahatan atas nama KOKOS JIANG Alias KOKOS LEO LIM, 59 tahun / 15 Agustus 1960, Laki-laki,Wiraswasta (Direktur Utama PT. Tansri Madjid/PT.TME) merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, dalam hal ini PT. PLN Batubara sebesar Rp477.359.539.000,-

Terpidana terjerat kasus korupsi ketika menjadi Direktur Utama PT. Tansri Madjid Energi (PT.TME) dan selaku Kuasa dari Andi Ferdian sebagai Direktur PT.Tansri Madjid Energi (PT.TME) bersama-sama Khairil Wahyuni selaku Direktur Utama PT.PLN Batubara mengatur dan mengarahkan untuk membuat nota kesepahaman dan kerja sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepada terpidana.

Terpidana membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman dan Kerja sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara tidak dilakukan “deks study” dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3318 K/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Oktober 2019 memvonis 4 (empat) tahun penjara dan denda sebesar Rp200juta sub.6 bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp477.359.539.000,-

Saat ini terpidana diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya menuju Rutan Salemba menjalani masa hukumannya.(RED)

See also  Dukung Pemulihan Ekonomi Lokal Dampak Pandemi COVID-19, Kementerian PUPR Siap Serahterimakan 2 Pasar di Jawa Timur

Berita Terkait

Pasca Erupsi Semeru, Kementerian PU Pulihkan Akses Lumajang-Malang
Teken Kontrak, Proyek Pengendali Banjir KSPP Merauke Segera Digarap
Tinjau Longsor Banjarnegara, Menteri Dody Terjunkan 18 Excavator
Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Awal yang Baik
Kementerian PUPR Perkuat Pemantauan Infrastruktur Pasca Erupsi Semeru
Ikon Baru Kota Solo, Underpass Joglo Garapan Hutama Karya Diresmikan Presiden Prabowo
Raker dengan DPR RI, Kementerian PU Lakukan Evaluasi APBN 2025 dan Rencana Program 2026
P3N Lemhannas, Menteri Dody: Infrastruktur Fondasi Ketahanan Nasional

Berita Terkait

Sunday, 23 November 2025 - 06:41 WIB

Pasca Erupsi Semeru, Kementerian PU Pulihkan Akses Lumajang-Malang

Saturday, 22 November 2025 - 11:49 WIB

Teken Kontrak, Proyek Pengendali Banjir KSPP Merauke Segera Digarap

Friday, 21 November 2025 - 07:53 WIB

Tinjau Longsor Banjarnegara, Menteri Dody Terjunkan 18 Excavator

Thursday, 20 November 2025 - 17:51 WIB

Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Awal yang Baik

Thursday, 20 November 2025 - 06:17 WIB

Kementerian PUPR Perkuat Pemantauan Infrastruktur Pasca Erupsi Semeru

Berita Terbaru

News

Mentan Amran Kebut Swasembada, Halau Impor Ilegal

Monday, 24 Nov 2025 - 13:40 WIB

ilustrasi / foto ist

News

KAI Siapkan 1,5 Juta Tiket Diskon Nataru 2025/2026

Monday, 24 Nov 2025 - 13:33 WIB