Tim Intel Kejagung Mengamankan Pelaku Kejahatan Terpidana Kokos Jiang

Tuesday, 12 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku kejahatan yang tertangkap sedang berada di Jalan TB Simatupang Nomor 71, Ciracas, Jakarta Timur,

Hal ini merupakan penangkapan pelaku kejahatan ke – 146 yg terkategori tersangka, terdakwa dan terpidana hingga saat ini 11 November 2019 dan sejak program tabur 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 sudah mencapai 353 pelaku kejahatan yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah.(12/11/2019)

Pelaku kejahatan atas nama KOKOS JIANG Alias KOKOS LEO LIM, 59 tahun / 15 Agustus 1960, Laki-laki,Wiraswasta (Direktur Utama PT. Tansri Madjid/PT.TME) merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, dalam hal ini PT. PLN Batubara sebesar Rp477.359.539.000,-

Terpidana terjerat kasus korupsi ketika menjadi Direktur Utama PT. Tansri Madjid Energi (PT.TME) dan selaku Kuasa dari Andi Ferdian sebagai Direktur PT.Tansri Madjid Energi (PT.TME) bersama-sama Khairil Wahyuni selaku Direktur Utama PT.PLN Batubara mengatur dan mengarahkan untuk membuat nota kesepahaman dan kerja sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepada terpidana.

Terpidana membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman dan Kerja sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara tidak dilakukan “deks study” dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3318 K/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Oktober 2019 memvonis 4 (empat) tahun penjara dan denda sebesar Rp200juta sub.6 bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp477.359.539.000,-

Saat ini terpidana diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya menuju Rutan Salemba menjalani masa hukumannya.(RED)

See also  Operasi Ketupat, Polri Sebar Ribuan Personel Kawal Larangan Mudik 2021

Berita Terkait

Penerapan Rekayasa Lalu Lintas pada Ruas Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura
Gerak Cepat Kementerian PU-BUJT Atasi Kerusakan 3 Ruas Tol Sumatera
Akses Mulai Terbuka, Kementerian PU Kerahkan Prasarana Air Bersih dan Sanitasi Bagi Pengungsi Bencana Banjir dan Longsor di Aceh
Kementerian PU Lanjutkan Penanganan Bencana Sumbar
Perkuat Tanggap Darurat, Kementerian PU Terjunkan 31 Alat Berat ke Aceh
Sinergi Prioritas: Menpan RB dan Menko Infrawil Pacu Kualitas Layanan
Kementerian PU Kerahkan Tim untuk Penanganan Darurat Bencana di Aceh
Pencarian Korban Longsor Banjarnegara Ditutup, PU Tetap Siaga Alat Berat

Berita Terkait

Sunday, 30 November 2025 - 08:07 WIB

Penerapan Rekayasa Lalu Lintas pada Ruas Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura

Sunday, 30 November 2025 - 05:25 WIB

Gerak Cepat Kementerian PU-BUJT Atasi Kerusakan 3 Ruas Tol Sumatera

Saturday, 29 November 2025 - 13:33 WIB

Akses Mulai Terbuka, Kementerian PU Kerahkan Prasarana Air Bersih dan Sanitasi Bagi Pengungsi Bencana Banjir dan Longsor di Aceh

Friday, 28 November 2025 - 23:31 WIB

Kementerian PU Lanjutkan Penanganan Bencana Sumbar

Friday, 28 November 2025 - 01:21 WIB

Perkuat Tanggap Darurat, Kementerian PU Terjunkan 31 Alat Berat ke Aceh

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Gerak Cepat Kementerian PU-BUJT Atasi Kerusakan 3 Ruas Tol Sumatera

Sunday, 30 Nov 2025 - 05:25 WIB

Nasional

PLN Icon Plus Sigap Menyalurkan Bantuan Banjir di Padangsidimpuan

Saturday, 29 Nov 2025 - 19:37 WIB