Tim Intel Kejagung Mengamankan Pelaku Kejahatan Terpidana Kokos Jiang

Tuesday, 12 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku kejahatan yang tertangkap sedang berada di Jalan TB Simatupang Nomor 71, Ciracas, Jakarta Timur,

Hal ini merupakan penangkapan pelaku kejahatan ke – 146 yg terkategori tersangka, terdakwa dan terpidana hingga saat ini 11 November 2019 dan sejak program tabur 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 sudah mencapai 353 pelaku kejahatan yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah.(12/11/2019)

Pelaku kejahatan atas nama KOKOS JIANG Alias KOKOS LEO LIM, 59 tahun / 15 Agustus 1960, Laki-laki,Wiraswasta (Direktur Utama PT. Tansri Madjid/PT.TME) merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, dalam hal ini PT. PLN Batubara sebesar Rp477.359.539.000,-

Terpidana terjerat kasus korupsi ketika menjadi Direktur Utama PT. Tansri Madjid Energi (PT.TME) dan selaku Kuasa dari Andi Ferdian sebagai Direktur PT.Tansri Madjid Energi (PT.TME) bersama-sama Khairil Wahyuni selaku Direktur Utama PT.PLN Batubara mengatur dan mengarahkan untuk membuat nota kesepahaman dan kerja sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepada terpidana.

Terpidana membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman dan Kerja sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara tidak dilakukan “deks study” dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3318 K/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Oktober 2019 memvonis 4 (empat) tahun penjara dan denda sebesar Rp200juta sub.6 bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp477.359.539.000,-

Saat ini terpidana diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya menuju Rutan Salemba menjalani masa hukumannya.(RED)

See also  Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Banjir di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan

Berita Terkait

Lewat Patriot Move 2026, Menko AHY dan Menteri Iftitah Ajak Anak Muda Jadi Pelopor Pembangunan Kawasan Transmigrasi
Bangun RSUD Berkualitas di Maluku, Hutama Karya Perluas Akses Kesehatan Masyarakat Kepulauan
Menkop UMKM Larang Marketplace Naikkan Biaya Admin Seller
Kurangi Ketergantungan Impor, HKA Ajak Ekosistem Dorong Asbuton untuk Infrastruktur Nasional
Ocha Peserta LCC MPR RI Tuai Pujian Warganet
Hutama Karya: Pembangunan IT Center BRI Ragunan Paket 2, Siap Memperkuat Infrastruktur Digital Perbankan Nasional
Siang Berganti Malam, Hutama Karya Terus Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat Polewali Mandar
Uang Sitaan Korupsi Bantu Danai MBG LaNyalla: Keadilan Substantif yang Konkret

Berita Terkait

Monday, 18 May 2026 - 13:25 WIB

Lewat Patriot Move 2026, Menko AHY dan Menteri Iftitah Ajak Anak Muda Jadi Pelopor Pembangunan Kawasan Transmigrasi

Monday, 18 May 2026 - 09:18 WIB

Bangun RSUD Berkualitas di Maluku, Hutama Karya Perluas Akses Kesehatan Masyarakat Kepulauan

Sunday, 17 May 2026 - 14:04 WIB

Menkop UMKM Larang Marketplace Naikkan Biaya Admin Seller

Thursday, 14 May 2026 - 16:34 WIB

Kurangi Ketergantungan Impor, HKA Ajak Ekosistem Dorong Asbuton untuk Infrastruktur Nasional

Tuesday, 12 May 2026 - 10:08 WIB

Ocha Peserta LCC MPR RI Tuai Pujian Warganet

Berita Terbaru

Olahraga

Ketum PP PBVSI Apresiasi Jakarta Bhayangkara Juara AVC 2026

Monday, 18 May 2026 - 14:46 WIB

Olahraga

Bhayangkara Presisi Juara AVC Champions League 2026

Monday, 18 May 2026 - 06:36 WIB