Tim Intel Kejagung Mengamankan Pelaku Kejahatan Terpidana Kokos Jiang

Tuesday, 12 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku kejahatan yang tertangkap sedang berada di Jalan TB Simatupang Nomor 71, Ciracas, Jakarta Timur,

Hal ini merupakan penangkapan pelaku kejahatan ke – 146 yg terkategori tersangka, terdakwa dan terpidana hingga saat ini 11 November 2019 dan sejak program tabur 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 sudah mencapai 353 pelaku kejahatan yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah.(12/11/2019)

Pelaku kejahatan atas nama KOKOS JIANG Alias KOKOS LEO LIM, 59 tahun / 15 Agustus 1960, Laki-laki,Wiraswasta (Direktur Utama PT. Tansri Madjid/PT.TME) merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, dalam hal ini PT. PLN Batubara sebesar Rp477.359.539.000,-

Terpidana terjerat kasus korupsi ketika menjadi Direktur Utama PT. Tansri Madjid Energi (PT.TME) dan selaku Kuasa dari Andi Ferdian sebagai Direktur PT.Tansri Madjid Energi (PT.TME) bersama-sama Khairil Wahyuni selaku Direktur Utama PT.PLN Batubara mengatur dan mengarahkan untuk membuat nota kesepahaman dan kerja sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepada terpidana.

Terpidana membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman dan Kerja sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara tidak dilakukan “deks study” dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3318 K/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Oktober 2019 memvonis 4 (empat) tahun penjara dan denda sebesar Rp200juta sub.6 bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp477.359.539.000,-

Saat ini terpidana diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya menuju Rutan Salemba menjalani masa hukumannya.(RED)

See also  Waspadai Karhutla, Presiden Jokowi Kembali Ingatkan Pangdam hingga Kapolda

Berita Terkait

Tarif Transjakarta Diusulkan Naik, Pramono Siap Bahas
Penguatan Kelembagaan BSN Dukung Fungsi Standardisasi RPJMN 2025-2029 Prioritas 5
30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih Mulai Ditempatkan Agustus 2026
Tingkatkan Pelayanan Kesehatan di Desa, Kemendes Gandeng Kemenkes
Hutama Karya Bekali 1.800 Mahasiswa KKN Universitas Andalas untuk Berkontribusi bagi Masyarakat
Konsisten Kawal Sekolah Rakyat, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Apresiasi Percepatan Pembangunan oleh Hutama Karya
Pusat Bisnis Jadi Raja Baru Harga Tanah di Jakarta
HK Bhirawa Suplai 12 Ribu Ton Baja untuk 15 Sekolah Rakyat

Berita Terkait

Wednesday, 8 July 2026 - 18:20 WIB

Tarif Transjakarta Diusulkan Naik, Pramono Siap Bahas

Wednesday, 8 July 2026 - 13:33 WIB

Penguatan Kelembagaan BSN Dukung Fungsi Standardisasi RPJMN 2025-2029 Prioritas 5

Tuesday, 7 July 2026 - 12:48 WIB

30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih Mulai Ditempatkan Agustus 2026

Monday, 6 July 2026 - 21:29 WIB

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan di Desa, Kemendes Gandeng Kemenkes

Monday, 6 July 2026 - 19:15 WIB

Hutama Karya Bekali 1.800 Mahasiswa KKN Universitas Andalas untuk Berkontribusi bagi Masyarakat

Berita Terbaru

foto ist

Berita Terbaru

Tarif Transjakarta Diusulkan Naik, Pramono Siap Bahas

Wednesday, 8 Jul 2026 - 18:20 WIB