Tim Intel Kejagung Mengamankan Pelaku Kejahatan Terpidana Kokos Jiang

Tuesday, 12 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku kejahatan yang tertangkap sedang berada di Jalan TB Simatupang Nomor 71, Ciracas, Jakarta Timur,

Hal ini merupakan penangkapan pelaku kejahatan ke – 146 yg terkategori tersangka, terdakwa dan terpidana hingga saat ini 11 November 2019 dan sejak program tabur 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 sudah mencapai 353 pelaku kejahatan yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah.(12/11/2019)

Pelaku kejahatan atas nama KOKOS JIANG Alias KOKOS LEO LIM, 59 tahun / 15 Agustus 1960, Laki-laki,Wiraswasta (Direktur Utama PT. Tansri Madjid/PT.TME) merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, dalam hal ini PT. PLN Batubara sebesar Rp477.359.539.000,-

Terpidana terjerat kasus korupsi ketika menjadi Direktur Utama PT. Tansri Madjid Energi (PT.TME) dan selaku Kuasa dari Andi Ferdian sebagai Direktur PT.Tansri Madjid Energi (PT.TME) bersama-sama Khairil Wahyuni selaku Direktur Utama PT.PLN Batubara mengatur dan mengarahkan untuk membuat nota kesepahaman dan kerja sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepada terpidana.

Terpidana membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman dan Kerja sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara tidak dilakukan “deks study” dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3318 K/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Oktober 2019 memvonis 4 (empat) tahun penjara dan denda sebesar Rp200juta sub.6 bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp477.359.539.000,-

Saat ini terpidana diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya menuju Rutan Salemba menjalani masa hukumannya.(RED)

See also  Paslon SANTUN Menang Pilkada Fakfak, Tinggal Menunggu Rekap Distrik dan Pleno KPU

Berita Terkait

Hutama Karya Dukung Bakti Sosial Sembako di Minahasa Untuk Masyarakat
Kementerian PU Bergerak Cepat Tangani Banjir di Cluster Spring Valley, Sentul City
Perkuat Irigasi Rawa Semangga, Kementerian PU Dukung Swasembada Pangan di Papua Selatan
Menkomdigi di HPN: Kepercayaan Publik Tak Boleh Kalah oleh Algoritma
Proliga 2026, Jakrta Livin’ Mandiri Raih Kemenangan Perdana Taklukan Medan Falcon
Stabilitas Ruang Kantor di CBD Jakarta Jelang 2026
Perkuat Penanganan Bencana Longsor di Cisarua, Kementerian PU Kerahkan 14 Excavator di Dua Area Evakuasi
Terima Masyarakat Sipil, Viva Yoga Soroti Ambang Batas Pemilu

Berita Terkait

Sunday, 15 February 2026 - 01:04 WIB

Hutama Karya Dukung Bakti Sosial Sembako di Minahasa Untuk Masyarakat

Saturday, 14 February 2026 - 05:16 WIB

Kementerian PU Bergerak Cepat Tangani Banjir di Cluster Spring Valley, Sentul City

Tuesday, 10 February 2026 - 05:55 WIB

Perkuat Irigasi Rawa Semangga, Kementerian PU Dukung Swasembada Pangan di Papua Selatan

Monday, 9 February 2026 - 09:30 WIB

Menkomdigi di HPN: Kepercayaan Publik Tak Boleh Kalah oleh Algoritma

Friday, 6 February 2026 - 23:00 WIB

Proliga 2026, Jakrta Livin’ Mandiri Raih Kemenangan Perdana Taklukan Medan Falcon

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Hutama Karya Dukung Bakti Sosial Sembako di Minahasa Untuk Masyarakat

Sunday, 15 Feb 2026 - 01:04 WIB