Tim Intel Kejagung Mengamankan Pelaku Kejahatan Terpidana Kokos Jiang

Tuesday, 12 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku kejahatan yang tertangkap sedang berada di Jalan TB Simatupang Nomor 71, Ciracas, Jakarta Timur,

Hal ini merupakan penangkapan pelaku kejahatan ke – 146 yg terkategori tersangka, terdakwa dan terpidana hingga saat ini 11 November 2019 dan sejak program tabur 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 sudah mencapai 353 pelaku kejahatan yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah.(12/11/2019)

Pelaku kejahatan atas nama KOKOS JIANG Alias KOKOS LEO LIM, 59 tahun / 15 Agustus 1960, Laki-laki,Wiraswasta (Direktur Utama PT. Tansri Madjid/PT.TME) merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, dalam hal ini PT. PLN Batubara sebesar Rp477.359.539.000,-

Terpidana terjerat kasus korupsi ketika menjadi Direktur Utama PT. Tansri Madjid Energi (PT.TME) dan selaku Kuasa dari Andi Ferdian sebagai Direktur PT.Tansri Madjid Energi (PT.TME) bersama-sama Khairil Wahyuni selaku Direktur Utama PT.PLN Batubara mengatur dan mengarahkan untuk membuat nota kesepahaman dan kerja sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepada terpidana.

Terpidana membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman dan Kerja sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara tidak dilakukan “deks study” dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3318 K/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Oktober 2019 memvonis 4 (empat) tahun penjara dan denda sebesar Rp200juta sub.6 bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp477.359.539.000,-

Saat ini terpidana diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya menuju Rutan Salemba menjalani masa hukumannya.(RED)

See also  Operasi Yustisi, Polri Tindak 800 Ribu Pelanggar Protokol Kesehatan

Berita Terkait

Empat Langkah Pemberdayaan Perempuan untuk Transformasi Digital Inklusif
BNI Dukung Danantara Housing Expo 2026, Perluas Akses KPR
PNBP Jebol Target, Kementerian ESDM Kembali Sabet Opini WTP
Potensi Ekonomi Biru Diburu, KKP Gandeng Tim Ekspedisi Patriot
Tindak Lanjut UU 3/2026, Kementerian PANRB Dukung Optimalisasi SDM LPSK
Ketua KPK Tekankan Integritas sebagai Fondasi Tim Ekspedisi Patriot 2026
Pesta Rakyat Semarakkan HUT ke-81 RI di Monas
Kampus Bukan Menara Gading: Tim Ekspedisi Patriot 2026 Hadirkan Solusi Nyata bagi Kawasan Transmigrasi

Berita Terkait

Saturday, 8 August 2026 - 10:19 WIB

Empat Langkah Pemberdayaan Perempuan untuk Transformasi Digital Inklusif

Friday, 7 August 2026 - 13:00 WIB

BNI Dukung Danantara Housing Expo 2026, Perluas Akses KPR

Thursday, 6 August 2026 - 10:38 WIB

PNBP Jebol Target, Kementerian ESDM Kembali Sabet Opini WTP

Thursday, 6 August 2026 - 10:26 WIB

Potensi Ekonomi Biru Diburu, KKP Gandeng Tim Ekspedisi Patriot

Wednesday, 5 August 2026 - 09:58 WIB

Tindak Lanjut UU 3/2026, Kementerian PANRB Dukung Optimalisasi SDM LPSK

Berita Terbaru

Nasional

Wapres Tinjau Jembatan Lumut, Konektivitas Aceh Diperkuat

Saturday, 8 Aug 2026 - 13:38 WIB

Berita Terbaru

Empat Langkah Pemberdayaan Perempuan untuk Transformasi Digital Inklusif

Saturday, 8 Aug 2026 - 10:19 WIB