KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap terkait Perizinan di Kabupaten Cirebon

Friday, 15 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS,com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua orang tersangka dalam pengembangan perkara pada pihak pemberi suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon.

Dua orang tersebut adalah HEJ, GM Hyundai Enginering Construction dan STN,  Direktur PT King Properti. Keduanya diduga memberi hadiah atau janji kepada SUN selaku Bupati Cirebon Periode 2014-2019 terkait dengan perizinan.

Atas dugaan tersebut, dua tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(15/11/2019)

Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 24 Oktober 2018. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu: Sunjaya, Bupati Cirebon dan Gatot Rachmanto, Sekretaris Dinas PUPR Kab. Cirebon. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Pengembangan kasus ini merupakan pengembangan perkara kedua setelah sebelumnya KPK menetapkan SUN menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dengan total penerimaan sekitar Rp51 Milyar.

Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan hingga persidangan, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan perbuatan pemberian suap terhadap Bupati Cirebon terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dan terkait perizinan PT KING PROPERTI.

Tersangka HEJ diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada SUN sebagai Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT. Cirebon Energi Prasarana PLTU 2di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 Milyar. Pemberian dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT. MIM (Milades Indah Mandiri), sehingga seolah-lah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.

See also  Terkait Corona, Bank DKI Tetap Beroperasi Penuh, Imbau Transaksi Non Tunai

Sedangkan tersangka STN diduga memberi suap sebesar Rp4 Miliar kepada SUN selaku Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT. King Properti. Pemberian uang diduga dilakukan dengan disetorkan secara tunai melalui ajudan SUN pada Desember 2018.

KPK kembali mengingatkan agar para Kepala Daerah tidak melakukan korupsi dan menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan. Selain itu, KPK juga mengingatkan pada pihak swasta, baik pelaku usaha dalam negeri ataupun korporasi yang terafiliasi dengan perusahaan di luar negeri agar melaksanakan prinsip binis secara bersih dan antikorupsi. (RED)

Berita Terkait

Bahlil Amankan Pasokan Migas dari Rusia, BBM RI Dijamin Aman hingga 2026
Tak Cukup Formalitas, BULD DPD RI Minta Perda Benar-Benar Jawab Kebutuhan Rakyat
Federasi Rusia Jadi Mitra Strategis Indonesia dalam Penguatan Transformasi Digital Pemerintah
Rp11,42 T Diamankan, BKPM Gaspol Produktifkan Aset
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Pelabuhan Tanjung Carat Kunci Lompatan Ekonomi
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 12:59 WIB

Bahlil Amankan Pasokan Migas dari Rusia, BBM RI Dijamin Aman hingga 2026

Wednesday, 15 April 2026 - 18:09 WIB

Tak Cukup Formalitas, BULD DPD RI Minta Perda Benar-Benar Jawab Kebutuhan Rakyat

Wednesday, 15 April 2026 - 09:47 WIB

Federasi Rusia Jadi Mitra Strategis Indonesia dalam Penguatan Transformasi Digital Pemerintah

Saturday, 11 April 2026 - 13:40 WIB

Rp11,42 T Diamankan, BKPM Gaspol Produktifkan Aset

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Bahlil Amankan Pasokan Migas dari Rusia, BBM RI Dijamin Aman hingga 2026

Friday, 17 Apr 2026 - 12:59 WIB