KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap terkait Perizinan di Kabupaten Cirebon

Friday, 15 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS,com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua orang tersangka dalam pengembangan perkara pada pihak pemberi suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon.

Dua orang tersebut adalah HEJ, GM Hyundai Enginering Construction dan STN,  Direktur PT King Properti. Keduanya diduga memberi hadiah atau janji kepada SUN selaku Bupati Cirebon Periode 2014-2019 terkait dengan perizinan.

Atas dugaan tersebut, dua tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(15/11/2019)

Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 24 Oktober 2018. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu: Sunjaya, Bupati Cirebon dan Gatot Rachmanto, Sekretaris Dinas PUPR Kab. Cirebon. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Pengembangan kasus ini merupakan pengembangan perkara kedua setelah sebelumnya KPK menetapkan SUN menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dengan total penerimaan sekitar Rp51 Milyar.

Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan hingga persidangan, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan perbuatan pemberian suap terhadap Bupati Cirebon terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dan terkait perizinan PT KING PROPERTI.

Tersangka HEJ diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada SUN sebagai Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT. Cirebon Energi Prasarana PLTU 2di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 Milyar. Pemberian dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT. MIM (Milades Indah Mandiri), sehingga seolah-lah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.

See also  Dibebaskan 28 Maret karena Wabah Corona, Mantan Napi Rampok Bank Lagi

Sedangkan tersangka STN diduga memberi suap sebesar Rp4 Miliar kepada SUN selaku Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT. King Properti. Pemberian uang diduga dilakukan dengan disetorkan secara tunai melalui ajudan SUN pada Desember 2018.

KPK kembali mengingatkan agar para Kepala Daerah tidak melakukan korupsi dan menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan. Selain itu, KPK juga mengingatkan pada pihak swasta, baik pelaku usaha dalam negeri ataupun korporasi yang terafiliasi dengan perusahaan di luar negeri agar melaksanakan prinsip binis secara bersih dan antikorupsi. (RED)

Berita Terkait

Puan Minta Keselamatan Korban Banjir Padang Jadi Prioritas
Syahganda: Prabowo Dorong Ekonomi Inklusif untuk Rakyat
Launching Peringatan Hari Desa 2027, Mendes Targetkan Kebangkitan Ekonomi Desa
Tekan Kemiskinan di Wanam, Menteri Dody Siapkan Dukungan Gereja dan Kebutuhan Dasarnya
Prabowo Saksikan Penyelamatan Rp13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Hutan
Bappisus Bakal Bersihkan 532 Lapas dan Rutan
Guru Besar ITPLN Dorong PLTS 100 GWp Ciptakan 5,52 Juta Kerja
Hari Batik Nasional, Pertamina Buka Ruang Berkarya dan Kemandirian Ekonomi

Berita Terkait

Monday, 12 October 2026 - 12:50 WIB

Puan Minta Keselamatan Korban Banjir Padang Jadi Prioritas

Sunday, 11 October 2026 - 18:18 WIB

Syahganda: Prabowo Dorong Ekonomi Inklusif untuk Rakyat

Saturday, 10 October 2026 - 19:54 WIB

Launching Peringatan Hari Desa 2027, Mendes Targetkan Kebangkitan Ekonomi Desa

Friday, 9 October 2026 - 08:22 WIB

Tekan Kemiskinan di Wanam, Menteri Dody Siapkan Dukungan Gereja dan Kebutuhan Dasarnya

Wednesday, 7 October 2026 - 12:50 WIB

Prabowo Saksikan Penyelamatan Rp13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Hutan

Berita Terbaru

News

Kemendes Ajak UKKM Genjot Pengembangan Kopdes Merah Putih

Tuesday, 13 Oct 2026 - 07:00 WIB