Terkait Desa Fiktif, Kemendagri Minta Pemkab Evaluasi Perda

Monday, 18 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait dengan munculnya isu desa fiktif. Menurut Nata, istilah fiktif harus dihilangkan dan diganti dengan tidak jalannya kelembagaan desa karena adanya Perda yang cacat hukum.

“Ada kesalahan dalam penetapan Perda pembentukan dan pendefinitifan desa wilayah Kabupaten Konawe sehingga kami meminta agar pemerintah Kabupaten Konawe melakukan evaluasi Perda”, kata Nata di Jakarta pada Senin (18/11/2019).

Nata menambahkan, penetapan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa – Desa dalam Wilayah Kabupaten Konawe tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD. Kesalahan prosedur tersebut menyebabkan 56 desa yang tercantum dalam Perda secara yuridis dikatakan cacat hukum dan menyebabkan kelembagaan desa tidak berjalan.

Lebih lanjut, Nata menjelaskan bahwa dari total 56 desa yang tercantum dalam Perda, setelah dilakukan verifikasi dari Tim Kemendagri, 34 Desa dinyatakan memenuhi syarat ditetapkan menjadi desa sedangkan 18 Desa masih perlu pembenahan administrasi serta 4 desa terdapat perbedaan data jumlah penduduk dan luas wilayah sehingga perlu dievaluasi.

Berdasar informasi yang di dapatkan, oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dana desa telah disalurkan kepada 4 desa tersebut. “Karena diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara maka untuk sementara dana desa dihentikan penyalurannya”, ungkap Nata

Setelah munculnya kejadian ini, Nata berharap pemerintah daerah lebih berhati – hati lagi dalam menetapkan Peraturan Daerah pembentukan dan pendefinitifan desa.

“Kemendagri akan membuat edaran kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk memeriksa kembali keseluruhan adminitrasi desa agar tidak muncul kejadian serupa”, tukas Nata

Di akhir keteranganya, Nata akan menunggu hasil investigasi lebih lanjut dari APIP. “Kita menunggu hasil investigasi lebih lanjut dari APIP, semoga hasilnya akan ketahuan dalam waktu dekat”, pungkas Nata Irawan.

See also  Wagub Ariza Tegaskan Pemprov DKI Berupaya Cegah Tindakan Asusila di Transportasi Umum

Berita Terkait

Progres Capai 57,5 Persen, Hutama Karya Jaga Mutu Pembangunan RSUD Muaradua
BP Batam dan Bakom RI Bagikan Kunci Pembangunan Kawasan dan Komunikasi Publik
Hutama Karya Perkuat Kontribusi Keilmuan dan Hadirkan Inovasi pada Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16
HUT ke-22 DPD Tak Mau Sekadar Seremonial, Sultan Najamudin Dorong Donor Darah Serentak di 38 Provinsi
DPD RI Dorong Penguatan Kampung Nelayan Merah Putih
Aspirasi Daerah Dorong Pembaruan UU Ketransmigrasian, Komite I DPD RI Buka Ruang Pra-Pembahasan
Kementerian PU Salurkan 12.000 Liter Air untuk Dukung Pemadaman Kebakaran TPA Buku Deru-Deru
Dwi Ajeng Soroti Penguatan BPK RI Hadapi Kompleksitas Pengawasan Keuangan Negara

Berita Terkait

Friday, 9 October 2026 - 20:54 WIB

Progres Capai 57,5 Persen, Hutama Karya Jaga Mutu Pembangunan RSUD Muaradua

Friday, 9 October 2026 - 17:41 WIB

BP Batam dan Bakom RI Bagikan Kunci Pembangunan Kawasan dan Komunikasi Publik

Friday, 9 October 2026 - 12:38 WIB

Hutama Karya Perkuat Kontribusi Keilmuan dan Hadirkan Inovasi pada Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16

Thursday, 8 October 2026 - 13:20 WIB

HUT ke-22 DPD Tak Mau Sekadar Seremonial, Sultan Najamudin Dorong Donor Darah Serentak di 38 Provinsi

Tuesday, 6 October 2026 - 19:42 WIB

DPD RI Dorong Penguatan Kampung Nelayan Merah Putih

Berita Terbaru

Nasional

TEP UI-Kementrans Dokumentasikan Lima Sub-Suku Dayak

Saturday, 10 Oct 2026 - 11:07 WIB