Terkait Desa Fiktif, Kemendagri Minta Pemkab Evaluasi Perda

Monday, 18 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait dengan munculnya isu desa fiktif. Menurut Nata, istilah fiktif harus dihilangkan dan diganti dengan tidak jalannya kelembagaan desa karena adanya Perda yang cacat hukum.

“Ada kesalahan dalam penetapan Perda pembentukan dan pendefinitifan desa wilayah Kabupaten Konawe sehingga kami meminta agar pemerintah Kabupaten Konawe melakukan evaluasi Perda”, kata Nata di Jakarta pada Senin (18/11/2019).

Nata menambahkan, penetapan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa – Desa dalam Wilayah Kabupaten Konawe tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD. Kesalahan prosedur tersebut menyebabkan 56 desa yang tercantum dalam Perda secara yuridis dikatakan cacat hukum dan menyebabkan kelembagaan desa tidak berjalan.

Lebih lanjut, Nata menjelaskan bahwa dari total 56 desa yang tercantum dalam Perda, setelah dilakukan verifikasi dari Tim Kemendagri, 34 Desa dinyatakan memenuhi syarat ditetapkan menjadi desa sedangkan 18 Desa masih perlu pembenahan administrasi serta 4 desa terdapat perbedaan data jumlah penduduk dan luas wilayah sehingga perlu dievaluasi.

Berdasar informasi yang di dapatkan, oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dana desa telah disalurkan kepada 4 desa tersebut. “Karena diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara maka untuk sementara dana desa dihentikan penyalurannya”, ungkap Nata

Setelah munculnya kejadian ini, Nata berharap pemerintah daerah lebih berhati – hati lagi dalam menetapkan Peraturan Daerah pembentukan dan pendefinitifan desa.

“Kemendagri akan membuat edaran kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk memeriksa kembali keseluruhan adminitrasi desa agar tidak muncul kejadian serupa”, tukas Nata

Di akhir keteranganya, Nata akan menunggu hasil investigasi lebih lanjut dari APIP. “Kita menunggu hasil investigasi lebih lanjut dari APIP, semoga hasilnya akan ketahuan dalam waktu dekat”, pungkas Nata Irawan.

See also  Kolaborasi PUPR–Hutama Karya dalam Pemulihan Pascabencana Sumatra Barat

Berita Terkait

Menteri Dody Pastikan Penataan Kawasan Pulau Penyengat Jadi Prioritas
Mendes Yandri Tunjuk Kabupaten Mojokerto Jadi Tuan Rumah Hari Desa Nasional 2027
BRI Perkuat Pemberdayaan Warga Sanur Kaja
OJK Perkuat Budaya Menabung Generasi Muda Lewat Program KEJAR
Luncurkan Festival Duta Desa Gen Z, Mendes: Tajir Melintir dari Desa
Menteri Rosan: Jakarta Jadi Gerbang Investasi dan Ekonomi Masa Depan
Bencana NTT, Pemerintah Diminta Gercep
PANRB Gelar Forum Koordinasi RB Nasional 2026

Berita Terkait

Monday, 31 August 2026 - 22:32 WIB

Menteri Dody Pastikan Penataan Kawasan Pulau Penyengat Jadi Prioritas

Monday, 31 August 2026 - 20:02 WIB

Mendes Yandri Tunjuk Kabupaten Mojokerto Jadi Tuan Rumah Hari Desa Nasional 2027

Monday, 31 August 2026 - 15:16 WIB

BRI Perkuat Pemberdayaan Warga Sanur Kaja

Sunday, 30 August 2026 - 18:37 WIB

OJK Perkuat Budaya Menabung Generasi Muda Lewat Program KEJAR

Sunday, 30 August 2026 - 00:19 WIB

Luncurkan Festival Duta Desa Gen Z, Mendes: Tajir Melintir dari Desa

Berita Terbaru

Berita Utama

Menteri Dody Pastikan Penataan Kawasan Pulau Penyengat Jadi Prioritas

Monday, 31 Aug 2026 - 22:32 WIB

Energy

Proyek Gasifikasi Batubara di Kutai Timur Resmi Beroperasi

Monday, 31 Aug 2026 - 21:46 WIB

News

Danantara Kebut Merger PP dan Adhi Karya Tahun Ini

Monday, 31 Aug 2026 - 17:04 WIB