Terkait Desa Fiktif, Kemendagri Minta Pemkab Evaluasi Perda

Monday, 18 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait dengan munculnya isu desa fiktif. Menurut Nata, istilah fiktif harus dihilangkan dan diganti dengan tidak jalannya kelembagaan desa karena adanya Perda yang cacat hukum.

“Ada kesalahan dalam penetapan Perda pembentukan dan pendefinitifan desa wilayah Kabupaten Konawe sehingga kami meminta agar pemerintah Kabupaten Konawe melakukan evaluasi Perda”, kata Nata di Jakarta pada Senin (18/11/2019).

Nata menambahkan, penetapan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa – Desa dalam Wilayah Kabupaten Konawe tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD. Kesalahan prosedur tersebut menyebabkan 56 desa yang tercantum dalam Perda secara yuridis dikatakan cacat hukum dan menyebabkan kelembagaan desa tidak berjalan.

Lebih lanjut, Nata menjelaskan bahwa dari total 56 desa yang tercantum dalam Perda, setelah dilakukan verifikasi dari Tim Kemendagri, 34 Desa dinyatakan memenuhi syarat ditetapkan menjadi desa sedangkan 18 Desa masih perlu pembenahan administrasi serta 4 desa terdapat perbedaan data jumlah penduduk dan luas wilayah sehingga perlu dievaluasi.

Berdasar informasi yang di dapatkan, oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dana desa telah disalurkan kepada 4 desa tersebut. “Karena diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara maka untuk sementara dana desa dihentikan penyalurannya”, ungkap Nata

Setelah munculnya kejadian ini, Nata berharap pemerintah daerah lebih berhati – hati lagi dalam menetapkan Peraturan Daerah pembentukan dan pendefinitifan desa.

“Kemendagri akan membuat edaran kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk memeriksa kembali keseluruhan adminitrasi desa agar tidak muncul kejadian serupa”, tukas Nata

Di akhir keteranganya, Nata akan menunggu hasil investigasi lebih lanjut dari APIP. “Kita menunggu hasil investigasi lebih lanjut dari APIP, semoga hasilnya akan ketahuan dalam waktu dekat”, pungkas Nata Irawan.

See also  Raih Penghargaan dari KASN, Anies Pesankan Penguatan Ekosistim Meritokrasi dalam Kinerja Pemprov DKI

Berita Terkait

Mendes Yandri Apresiasi Starbucks Indonesia atas Pemberdayaan pada Petani Kopi Lokal
Legalitas Aman, Harga Terjangkau, Hunian HK Realtindo Diminati
BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 lewat wondr, Kupon hingga 6,9% dan Cashback hingga Rp15 Juta
Gunakan Layanan DWDM, Kolaborasi InfraNexia dan Lintasarta Perkuat Konektivitas Medan — Batam — Padang
Danantara Bahas Strategi Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI Menuju 6 Persen
Kemendes PDT dan Komisi V DPR RI Bahas Arah Kebijakan dan Anggaran Tahun 2027
Menteri Dody Pastikan Penataan Kawasan Pulau Penyengat Jadi Prioritas
Mendes Yandri Tunjuk Kabupaten Mojokerto Jadi Tuan Rumah Hari Desa Nasional 2027

Berita Terkait

Thursday, 3 September 2026 - 16:57 WIB

Mendes Yandri Apresiasi Starbucks Indonesia atas Pemberdayaan pada Petani Kopi Lokal

Thursday, 3 September 2026 - 16:33 WIB

Legalitas Aman, Harga Terjangkau, Hunian HK Realtindo Diminati

Wednesday, 2 September 2026 - 15:05 WIB

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 lewat wondr, Kupon hingga 6,9% dan Cashback hingga Rp15 Juta

Wednesday, 2 September 2026 - 15:01 WIB

Gunakan Layanan DWDM, Kolaborasi InfraNexia dan Lintasarta Perkuat Konektivitas Medan — Batam — Padang

Tuesday, 1 September 2026 - 23:02 WIB

Danantara Bahas Strategi Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI Menuju 6 Persen

Berita Terbaru

Berita Utama

Legalitas Aman, Harga Terjangkau, Hunian HK Realtindo Diminati

Thursday, 3 Sep 2026 - 16:33 WIB