KPK Panggil Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri

Wednesday, 20 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah / Foto Istimewa

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah / Foto Istimewa

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya.

Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sunjaya. “Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka SUN (Sunjaya),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (20/11).

Sebelumnya, Rokhmin tidak memenuhi panggilan pada Kamis (31/10).

KPK menetapkan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan suap tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara suap perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon yang menjerat Sunjaya, dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tipikor Bandung menghukum Sunjaya dengan hukuman 5 tahun pidana penjara. Sedangkan Gatot, divonis 2 tahun 2 bulan pidana penjara.

Dalam kasus TPPU ini, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh Sunjaya dan dugaan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas hasil korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usulnya.

Selama menjabat sebagai Bupati Cirebon, Sunjaya diduga menerima gratifikasi dan suap dari sejumlah pihak dengan nilai total Rp 51 miliar.

Secara rinci, Sunjaya menerima suap sebesar Rp 6,04 miliar dari pihak Hyundai Engineeering & Construction (HDEC). Suap ini diberikan terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan properti di Cirebon sebesar Rp 4 miliar. Tak hanya suap, selama menjabat sebagai Bupati Cirebon, Sunjaya diduga menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 41,1 miliar dari sejumlah pihak.

See also  Temui Korban Penculikan Anak, Kadis PPAPP DKI Salurkan Bantuan dan Pendampingan

Gratifikasi yang diterima Sunjaya itu berasal dari pengusaha sebesar Rp 31,5 miliar terkait pengadaan barang dan jasa, dari ASN Pemkab Cirebon sekitar Rp 3,09 miliar terkait mutasi jabatan, dari setoran Kepala SKPD/OPD Pemkab Cirebon sekitar Rp 5,9 miliar, serta sekitar Rp 500 juta terkait perizinan galian.

Sunjaya selaku Bupati Cirebon juga tidak melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK, dalam jangka waktu 30 hari kerja, sebagaimana diatur Pasal 12 C UU Nomor 20 Tahun 2001.

Hasil suap dan gratifikasi yang diterima itu kemudian ditempatkan di rekening nominee atas nama pihak lain namun digunakan untuk kepentingan Sunjaya.

Tak hanya itu, Sunjaya memerintahkan bawahannya membeli tanah di Kecamatan Talun Cirebon, sejak tahun 2016 sampai 2018, senilai Rp 9 miliar. Transaksi itu dilakukan secara tunai dan kepemilikan diatasnamakan pihak lain.

Sunjaya juga memerintahkan bawahannya untuk membeli tujuh kendaraan yang diatasnamakan pihak lain, yaitu: Honda H-RV, B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41.

Perbuatan-perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(RMco.id)

Berita Terkait

ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut
KKP Segel 453 Ton Bahan Baku Pakan Ikan dari Luar Negeri
KKP Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi
Tak Miliki Izin, KKP Hentikan Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin di Tangerang
Haidar Alwi: PDIP Terkesan Tidak Pro Penegakan Hukum
KPK Gelar Audiensi Bersama Polri dan Kejaksaan Agung
DPR Hormati Pemberhentian STY, Rencanakan Panggil PSSI Minta Klarifikasi
Tilang Sistem Poin Berlaku Tahun Ini, Begini Aturannya

Berita Terkait

Wednesday, 22 January 2025 - 13:53 WIB

ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut

Tuesday, 21 January 2025 - 15:19 WIB

KKP Segel 453 Ton Bahan Baku Pakan Ikan dari Luar Negeri

Thursday, 16 January 2025 - 09:47 WIB

KKP Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi

Tuesday, 14 January 2025 - 17:21 WIB

Tak Miliki Izin, KKP Hentikan Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin di Tangerang

Thursday, 9 January 2025 - 13:52 WIB

Haidar Alwi: PDIP Terkesan Tidak Pro Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Daerah

BULD DPD RI Harmonisasi Tata Kelola Pemerintahan Desa

Thursday, 23 Jan 2025 - 10:27 WIB

Ekonomi - Bisnis

Resmikan Paviliun Indonesia di Davos, Menteri Rosan Tekankan Kolaborasi Global

Wednesday, 22 Jan 2025 - 22:41 WIB

Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma'ruf didampingi Direktur SDM Pertamina Erry Sugiharto secara langsung memberikan makanan bergizi gratis (MBG) di SDN Curug Kulon IV Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu, 21 Januari 2025. Dok. Pertamina / ist

Ekonomi - Bisnis

Pertamina Jaga Suplai Energi, Dukung Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis

Wednesday, 22 Jan 2025 - 22:33 WIB