Bandar Narkotika di Bungo Divonis 8 Tahun

Monday, 25 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELpos.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo juga menjatuhkan vonis 8 Tahun penjara ditambah  berupa denda Rp 800 juta dengan subsider dua bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,” kata ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Bungo, Raden Dimas Hidayatullah yaitu 9 tahun penjara.

Jaksa menuntutnya sebagaimana dalam dakwaan kedua, pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan.

Selain itu, majelis hakim memutuskan barang bukti sebuah sepatu bot, tupperware, lap tangan, busa polyfoam, sebuah plastik bening, hingga 19 plastik klip yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 20,40 gram untuk dimusnahkan.

See also  Klarifikasi Kapolsek Kembangan Soal Anggotanya Suruh Wartawan Ngomong Sama Pohon, FWJ: Tidak Semudah itu

Berita Terkait

Polemik Aturan Pembatasan Angkutan Barang, LaNyalla Minta Diskresi Diperluas
Haidar Alwi: Mahasiswa Harus Berdialog, Bukan Hanya Menolak RUU TNI.
Ditjen Gakkum Gagalkan 2 Pelaku Penyelundupan 94 Spesimen TSL
Senator Azhari Cage Kutuk Oknum TNI Pembunuh Agen Mobil di Aceh Utara
OTT KPK di Ogan Komering Ulu
Oknum TPP yang Diduga Langgar UU Pemilu Dapat di Pidana
Haidar Alwi: Revisi RUU KUHAP Dan Kejaksaan Berpotensi Meruntuhkan Sistem Hukum Berkeadilan.
Menanggapi Situasi Terkait Pemberitaan bank bjb Saat ini

Berita Terkait

Friday, 21 March 2025 - 20:09 WIB

Polemik Aturan Pembatasan Angkutan Barang, LaNyalla Minta Diskresi Diperluas

Thursday, 20 March 2025 - 22:10 WIB

Haidar Alwi: Mahasiswa Harus Berdialog, Bukan Hanya Menolak RUU TNI.

Wednesday, 19 March 2025 - 18:54 WIB

Ditjen Gakkum Gagalkan 2 Pelaku Penyelundupan 94 Spesimen TSL

Tuesday, 18 March 2025 - 12:44 WIB

Senator Azhari Cage Kutuk Oknum TNI Pembunuh Agen Mobil di Aceh Utara

Monday, 17 March 2025 - 12:46 WIB

OTT KPK di Ogan Komering Ulu

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Terbaru

183.284 Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler 2025

Wednesday, 26 Mar 2025 - 20:30 WIB

PGN Menggelar Mudik Gratis 2025 / foto ist

Berita Utama

Mudik Gratis 2025, PGN Berangkatkan 1.267 Pemudik

Wednesday, 26 Mar 2025 - 20:25 WIB

Berita Terbaru

Jelang Lebaran, Cadangan Listrik Sistem Jawa Timur Surplus 50%

Wednesday, 26 Mar 2025 - 19:56 WIB

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Jelang Lebaran, Pemprov DKI Salurkan Bansos

Wednesday, 26 Mar 2025 - 19:51 WIB

News

Pemprov DKI Bebaskan Pajak Rumah di Bawah Rp2 Miliar

Wednesday, 26 Mar 2025 - 19:40 WIB