Kejari Kotawaringin Eksekusi Pegawai Bank Mandiri

Monday, 25 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur akhirnya melakukan eksekusi terhadap seorang Pegawai Bank Mandiri Sampit, Aldino Akbar Maulana, terkait perkara Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Eksekusi dilakukan pada Kamis , setelah terbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis 6 tahun kurungan penjara serta denda Rp5 miliar. Eksekusi dilaksanakan oleh jaksa saat Aldino memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kotim.

Aldino Akbar terjerat kasus ini bertugas sebagai petugas TSC pada Bank Mandiri Sampit. Dia dianggap ikut berperan atas kerugian yang diderita oleh Ramlin Mashur, Direktur Utama PT Sinar Bintang Mentaya sebesar Rp10 miliar dalam pembelian 1.000 kiloliter solar. Kasus ini cukup berliku karena melibatkan beberapa orang dan perusahaan, dan terjadi sekitar tahun 2014 yang lalu.

Dalam persidangan tingkat pertama, Aldino divonis bebas. Namun jaksa kemudian mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, Aldino divonis bersalah. Kasus ini tidak hanya menyeret Aldino, tetapi juga beberapa terdakwa lainnya, termasuk rekannya di Bank Mandiri.

Setelah salinan putusan diterima oleh jaksa di Kejaksaan Negeri Kotim, mereka kemudian berusaha memanggil terdakwa untuk melakukan eksekusi. Namun karena beberapa alasan, terdakwa tidak dapat memenuhi panggilan jaksa tersebut. “Kemudian kita lakukan pemanggilan kembali, dan dia mau datang ke Kejaksaan Negeri Kotim. Setelah itu kita lakukan pemeriksaan kesehatan dan kemudian kita eksekusi,” terang Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Lutvi Tri Cahyanto SH.

Saat dipanggil Kejaksaan Negeri Kotim, Aldino didampingi oleh beberapa legal dari Bank Mandiri. Namun mereka menolak untuk memberikan komentar terkait dengan eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Aldino meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Kotim sekitar pukul 12.00 WIB dengan menggunakan rompi tahanan dan langsung dibawa ke Lapas Klas IIB Sampit.(*)

See also  KPK: Konsistensi Kunci Penertiban dan Penyelesaian Aset Bermasalah

Berita Terkait

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terbaru