Kejari Kotawaringin Eksekusi Pegawai Bank Mandiri

Monday, 25 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur akhirnya melakukan eksekusi terhadap seorang Pegawai Bank Mandiri Sampit, Aldino Akbar Maulana, terkait perkara Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Eksekusi dilakukan pada Kamis , setelah terbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis 6 tahun kurungan penjara serta denda Rp5 miliar. Eksekusi dilaksanakan oleh jaksa saat Aldino memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kotim.

Aldino Akbar terjerat kasus ini bertugas sebagai petugas TSC pada Bank Mandiri Sampit. Dia dianggap ikut berperan atas kerugian yang diderita oleh Ramlin Mashur, Direktur Utama PT Sinar Bintang Mentaya sebesar Rp10 miliar dalam pembelian 1.000 kiloliter solar. Kasus ini cukup berliku karena melibatkan beberapa orang dan perusahaan, dan terjadi sekitar tahun 2014 yang lalu.

Dalam persidangan tingkat pertama, Aldino divonis bebas. Namun jaksa kemudian mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, Aldino divonis bersalah. Kasus ini tidak hanya menyeret Aldino, tetapi juga beberapa terdakwa lainnya, termasuk rekannya di Bank Mandiri.

Setelah salinan putusan diterima oleh jaksa di Kejaksaan Negeri Kotim, mereka kemudian berusaha memanggil terdakwa untuk melakukan eksekusi. Namun karena beberapa alasan, terdakwa tidak dapat memenuhi panggilan jaksa tersebut. “Kemudian kita lakukan pemanggilan kembali, dan dia mau datang ke Kejaksaan Negeri Kotim. Setelah itu kita lakukan pemeriksaan kesehatan dan kemudian kita eksekusi,” terang Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Lutvi Tri Cahyanto SH.

Saat dipanggil Kejaksaan Negeri Kotim, Aldino didampingi oleh beberapa legal dari Bank Mandiri. Namun mereka menolak untuk memberikan komentar terkait dengan eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Aldino meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Kotim sekitar pukul 12.00 WIB dengan menggunakan rompi tahanan dan langsung dibawa ke Lapas Klas IIB Sampit.(*)

See also  Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang

Berita Terkait

KKP Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi
Tak Miliki Izin, KKP Hentikan Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin di Tangerang
Haidar Alwi: PDIP Terkesan Tidak Pro Penegakan Hukum
KPK Gelar Audiensi Bersama Polri dan Kejaksaan Agung
DPR Hormati Pemberhentian STY, Rencanakan Panggil PSSI Minta Klarifikasi
Tilang Sistem Poin Berlaku Tahun Ini, Begini Aturannya
Bareskrim Sita Hotel Arrus di Semarang, Diduga Hasil Cuci Uang Judi Online
Pemprov DKI Jakarta Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan

Berita Terkait

Thursday, 16 January 2025 - 09:47 WIB

KKP Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi

Tuesday, 14 January 2025 - 17:21 WIB

Tak Miliki Izin, KKP Hentikan Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin di Tangerang

Thursday, 9 January 2025 - 13:52 WIB

Haidar Alwi: PDIP Terkesan Tidak Pro Penegakan Hukum

Wednesday, 8 January 2025 - 22:47 WIB

KPK Gelar Audiensi Bersama Polri dan Kejaksaan Agung

Tuesday, 7 January 2025 - 19:41 WIB

DPR Hormati Pemberhentian STY, Rencanakan Panggil PSSI Minta Klarifikasi

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Nusron Tanggapi Mengenai Pagar Laut

Thursday, 16 Jan 2025 - 14:08 WIB

Megapolitan

Kesejahteraan Dosen, Pilar Pendidikan yang Terabaikan

Thursday, 16 Jan 2025 - 13:45 WIB