KPK Resmi Ajukan Kasasi Dalam Putusan Bebas Sofyan Basir

Thursday, 28 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jubir KPK, Febri Diansyah/RMOL

Jubir KPK, Febri Diansyah/RMOL

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir.

“Siang ini, KPK telah menyerahkan memori kasasi sebagai bagian dari proses upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Sofyan Basir,” ucap Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (28/11).

Penyerahan memori kasasi tersebut dilakukan melalui Panitera Pengadilan Tipikor disertai dua tambahan barang bukti, yakni 12 keping CD rekam sidang di Pengadilan Tipikor serta BAP Sofyan Basir saat memberikan keterangan dalam penyidikan dengan tersangka Eny Saragih pada 20 Juli 2018.

“Dengan tetap menghormati putusan pengadilan tingkat pertama ini, KPK memutuskan mengajukan kasasi karena berpandangan putusan tersebut bukanlah putusan bebas murni,” ucap Febri.

Dijelaskan, majelis hakim dalam pertimbangannya telah mengakui bahwa terdakwa Sofyan Basir terbukti melakukan perbuatan memberikan kesempatan, sarana dan keterangan untuk mempercepat proses kesepakatan PLTU MT Riau-1.

“Dari hasil analisis, KPK juga menemukan sejumlah bukti dan fakta yang belum dipertimbangkan majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” katanya.

Lembaga antirasuah pun berharap memori kasasi diterima dan hakim  menyatakan Sofyan Basir terbukti secara sah melakukan korupsi dan menjatuhkan pidana sesuai tuntutan yang sudah disampaikan.

“KPK berharap sejumlah fakta-fakta dan bukti yang sudah muncul di persidangan dapat dipertimbangkan secara substansial dan agar Majelis Hakim Agung dapat menggali kebenaran materil dari perkara ini,” pungkas Febri. (Rmol)

See also  Menteri Basuki Targetkan Instalasi Pengolah Air Limbah dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu di IKN Nusantara Beroperasi Agustus 2024

Berita Terkait

Buntut OTT KPK, Menteri PU Nonaktifkan Tiga Pejabat BBPJN Sumut
296th IPU Executive Committee: Mardani doromg IPU fokus tangani akar masalah konflik
Menteri PU: Evaluasi Menyeluruh Seluruh Jajaran PU Penting untuk Tekan Beban Ekonomi Berbiaya Tinggi
Mendes Yandri Ajak BPD Kolaborasi dengan Pemerintah Desa untuk Percepat Pembangunan Desa
Panen Cabai Perdana, Mendes Yandri Apresiasi Desa Kemiri yang Berhasil Gunakan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Bahas Hasil Pemetaan Layanan Publik Bersama Prospera, Menteri PANRB Tekankan Kolaborasi dan Integrasi Layanan
Kementerian PANRB Dukung Penguatan SDM BMKG

Berita Terkait

Tuesday, 1 July 2025 - 13:37 WIB

Buntut OTT KPK, Menteri PU Nonaktifkan Tiga Pejabat BBPJN Sumut

Monday, 30 June 2025 - 13:52 WIB

296th IPU Executive Committee: Mardani doromg IPU fokus tangani akar masalah konflik

Sunday, 29 June 2025 - 13:39 WIB

Menteri PU: Evaluasi Menyeluruh Seluruh Jajaran PU Penting untuk Tekan Beban Ekonomi Berbiaya Tinggi

Saturday, 28 June 2025 - 07:36 WIB

Mendes Yandri Ajak BPD Kolaborasi dengan Pemerintah Desa untuk Percepat Pembangunan Desa

Friday, 27 June 2025 - 11:33 WIB

Panen Cabai Perdana, Mendes Yandri Apresiasi Desa Kemiri yang Berhasil Gunakan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Nasional

Indonesia-Selandia Baru: Kolaborasi Ekonomi Hijau Menguat

Tuesday, 1 Jul 2025 - 19:02 WIB

Nasional

Kemenpar Sasar Pasar MICE Tiongkok Lewat Business Matching

Tuesday, 1 Jul 2025 - 18:49 WIB

Ekonomi - Bisnis

BRI Fokus Langkah Transformasi di Seluruh Aspek

Tuesday, 1 Jul 2025 - 18:43 WIB