KPK Resmi Ajukan Kasasi Dalam Putusan Bebas Sofyan Basir

Thursday, 28 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jubir KPK, Febri Diansyah/RMOL

Jubir KPK, Febri Diansyah/RMOL

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir.

“Siang ini, KPK telah menyerahkan memori kasasi sebagai bagian dari proses upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Sofyan Basir,” ucap Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (28/11).

Penyerahan memori kasasi tersebut dilakukan melalui Panitera Pengadilan Tipikor disertai dua tambahan barang bukti, yakni 12 keping CD rekam sidang di Pengadilan Tipikor serta BAP Sofyan Basir saat memberikan keterangan dalam penyidikan dengan tersangka Eny Saragih pada 20 Juli 2018.

“Dengan tetap menghormati putusan pengadilan tingkat pertama ini, KPK memutuskan mengajukan kasasi karena berpandangan putusan tersebut bukanlah putusan bebas murni,” ucap Febri.

Dijelaskan, majelis hakim dalam pertimbangannya telah mengakui bahwa terdakwa Sofyan Basir terbukti melakukan perbuatan memberikan kesempatan, sarana dan keterangan untuk mempercepat proses kesepakatan PLTU MT Riau-1.

“Dari hasil analisis, KPK juga menemukan sejumlah bukti dan fakta yang belum dipertimbangkan majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” katanya.

Lembaga antirasuah pun berharap memori kasasi diterima dan hakim  menyatakan Sofyan Basir terbukti secara sah melakukan korupsi dan menjatuhkan pidana sesuai tuntutan yang sudah disampaikan.

“KPK berharap sejumlah fakta-fakta dan bukti yang sudah muncul di persidangan dapat dipertimbangkan secara substansial dan agar Majelis Hakim Agung dapat menggali kebenaran materil dari perkara ini,” pungkas Febri. (Rmol)

See also  Sudin LH Jakbar Bakal Sanksi Pabrik Beton yang Langgar Izin Lingkungan

Berita Terkait

Kementerian PU Komitmen Percepat Pembangunan SPPG, Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Update Penanganan Banjir Sorong, Kementerian PU Normalisasi Kanal Makbusun dan Sungai Klafma
Kementerian PU Dorong Resiliensi Infrastruktur Nasional Dalam Hadapi Dinamika Global
Kementerian PU Rehabilitasi Gedung DPRD Sulsel dan Kota Makassar pada 2025, Rekonstruksi Bangunan Rusak Berat Dilaksanakan Bertahap
Pagu Anggaran Kementerian PU Tahun 2026 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp118,5 Triliun
Kementerian PU Sigap Tangani Bencana Banjir di Kota dan Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat
Kementerian PU Tuntaskan Renovasi 26 Sekolah Rakyat Dan Siapkan Pembangunan 19 SR Tahap II di Jawa Timur
Kementerian PU Mempercepat Rehabilitasi Gedung DPRD Kabupaten dan Kota Kediri Guna Pulihkan Pelayanan Masyarakat

Berita Terkait

Thursday, 18 September 2025 - 15:01 WIB

Kementerian PU Komitmen Percepat Pembangunan SPPG, Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Wednesday, 17 September 2025 - 21:38 WIB

Update Penanganan Banjir Sorong, Kementerian PU Normalisasi Kanal Makbusun dan Sungai Klafma

Wednesday, 17 September 2025 - 17:29 WIB

Kementerian PU Dorong Resiliensi Infrastruktur Nasional Dalam Hadapi Dinamika Global

Tuesday, 16 September 2025 - 15:55 WIB

Kementerian PU Rehabilitasi Gedung DPRD Sulsel dan Kota Makassar pada 2025, Rekonstruksi Bangunan Rusak Berat Dilaksanakan Bertahap

Monday, 15 September 2025 - 19:15 WIB

Pagu Anggaran Kementerian PU Tahun 2026 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp118,5 Triliun

Berita Terbaru

Olahraga

Livoli Divisi Utama 2025: Jenggolo Tumbangkan Tectona

Thursday, 18 Sep 2025 - 16:35 WIB