KPK Resmi Ajukan Kasasi Dalam Putusan Bebas Sofyan Basir

Thursday, 28 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jubir KPK, Febri Diansyah/RMOL

Jubir KPK, Febri Diansyah/RMOL

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir.

“Siang ini, KPK telah menyerahkan memori kasasi sebagai bagian dari proses upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Sofyan Basir,” ucap Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (28/11).

Penyerahan memori kasasi tersebut dilakukan melalui Panitera Pengadilan Tipikor disertai dua tambahan barang bukti, yakni 12 keping CD rekam sidang di Pengadilan Tipikor serta BAP Sofyan Basir saat memberikan keterangan dalam penyidikan dengan tersangka Eny Saragih pada 20 Juli 2018.

“Dengan tetap menghormati putusan pengadilan tingkat pertama ini, KPK memutuskan mengajukan kasasi karena berpandangan putusan tersebut bukanlah putusan bebas murni,” ucap Febri.

Dijelaskan, majelis hakim dalam pertimbangannya telah mengakui bahwa terdakwa Sofyan Basir terbukti melakukan perbuatan memberikan kesempatan, sarana dan keterangan untuk mempercepat proses kesepakatan PLTU MT Riau-1.

“Dari hasil analisis, KPK juga menemukan sejumlah bukti dan fakta yang belum dipertimbangkan majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” katanya.

Lembaga antirasuah pun berharap memori kasasi diterima dan hakim  menyatakan Sofyan Basir terbukti secara sah melakukan korupsi dan menjatuhkan pidana sesuai tuntutan yang sudah disampaikan.

“KPK berharap sejumlah fakta-fakta dan bukti yang sudah muncul di persidangan dapat dipertimbangkan secara substansial dan agar Majelis Hakim Agung dapat menggali kebenaran materil dari perkara ini,” pungkas Febri. (Rmol)

See also  Jokowi: Pemerintah Segera Laksanakan Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

Berita Terkait

Tinjau SR Sragen, Dody Tegaskan Komitmen Pemerintah
Kementerian PU Kebut Pemulihan Konektivitas di Aceh
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
Wujudkan Ekosistem Pendidikan Masa Depan Epson Indonesia Dorong Implementasi Smart Classroom di Sekolah Yogyakarta
Laba Lampaui Target, Kontrak Baru Hutama Karya Naik 22 Persen
Prabowo Puji Danantara, Streamlining BUMN Hemat Rp50 Triliun
JIAT di Pulau Yamdena Maluku Rampung, Petani Kini Bisa Panen hingga 3 Kali Setahun
Hutama Karya Bersama Sejumlah Stakeholder Monitoring dan Evaluasi Rencana Pembangunan JTTS Ruas Bukittinggi-Padang Panjang-Sicinci

Berita Terkait

Monday, 27 July 2026 - 07:16 WIB

Tinjau SR Sragen, Dody Tegaskan Komitmen Pemerintah

Sunday, 26 July 2026 - 01:39 WIB

Kementerian PU Kebut Pemulihan Konektivitas di Aceh

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Friday, 24 July 2026 - 14:38 WIB

Wujudkan Ekosistem Pendidikan Masa Depan Epson Indonesia Dorong Implementasi Smart Classroom di Sekolah Yogyakarta

Wednesday, 22 July 2026 - 09:28 WIB

Laba Lampaui Target, Kontrak Baru Hutama Karya Naik 22 Persen

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Tinjau SR Sragen, Dody Tegaskan Komitmen Pemerintah

Monday, 27 Jul 2026 - 07:16 WIB

foto ist

News

Tangis Anak Iringi Pemakaman Sang Ayah

Sunday, 26 Jul 2026 - 18:39 WIB

Berita Terbaru

Kementerian PU Kebut Pemulihan Konektivitas di Aceh

Sunday, 26 Jul 2026 - 01:39 WIB