KPK Tetapkan Pejabat BPN Sebagai Tersangka Dugaan Penerimaan Gratifikasi

Monday, 2 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua orang pejabat Badan Pertanahan Nasional sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan pendaftaran tanah.

Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kemudian KPK meningkatkan status perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Pejabat Badan Pertanahan Negara terhitung tanggal 4 Oktober 2019, dengan dua orang tersangka: GTU (Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat (2012-2016) dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur (2016-2018)), dan SWD (Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat).

Atas dugaan tersebut, dua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bagi KPK, praktik penerimaan gratifikasi ini sangat memprihatinkan karena mestinya para pejabat negara di BPN melayani masyarakat, baik perorangan ataupun perusahaan terkait Pertanahan. Namun dalam kasus ini para pejabat tersebut diduga menguntungkan diri sendiri dan menyahgunakan kewenangannya. Hal ini tentu dapat saja mendorong praktek ekonomi biaya tinggi dan juga tidak tertutup kemungkinan menjadi faktor penghambat investasi. Terutama bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan usaha perkebunan/pertanian dan sejenisnya, harus mengeluarkan biaya illegal dan prosesnya dipersulit.

Para Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri diimbau untuk menolak jika ada upaya pemberian uang dari pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan jabatan dan pekerjaannya. Dan jika berada dalam kondisi tidak memungkinkan untuk menolak, seperti pemberian dilakukan secara tidak langsung, maka penerimaan tersebut WAJIB dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK paling lambat 30 hari kerja. Pelaporan saat ini dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi GOL (Gratifikasi Online) di Android atau IOS di HP masing-masing atau jika membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Call Center KPK di 198.

See also  Kementerian PU Pastikan Kesiapan Jalur Mudik Sumatera Barat, Lembah Anai Dibuka 24 Jam

KPK juga telah berupaya melakukan pencegahan di BPN, khususnya pengendalian gratifikasi. Saat ini telah ada aturan khusus di BPN, yaitu: Peraturan Kepala BPN No. 15 Tahun 2013 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan BPN. Seharusnya hal ini dipatuhi oleh seluruh pejabat BPN. Dan KPK meminta pihak inspektorat atau APIP di BPN dapat lebih serius melakukan pengawasan di internal terhadap praktek pungutan liar ataupun gratifikasi oleh pejabat BPN sehubungan dengan pelayanan ke masyarakat dalam pendaftaran tanah.

Berita Terkait

Bangun Desa di Bengkulu, Kemendes Kolaborasi dengan Kopassus
HKI Perkuat Reputasi Infrastruktur Berkelanjutan melalui Capaian Tiga Penghargaan IQSA 2026
Mama-mama Kampung Sahari Sulap Ikan Tak Laku Jadi Produk Bernilai Ekonomi Tinggi
Olahan Matoa Buka Sumber Penghasilan Baru bagi Ratusan Warga Prafi
Kementerian PU Terus Pantau Debit Sungai Mahakam yang Surut Akibat Kemarau
Kementerian PU Salurkan 11.800 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Jonggol
Bank Jakarta dan ITB Bangun Ekosistem Pendidikan, Riset, dan SDM
PT Astra International Tbk Melalui Nurani Astra Bangun 7 Posko Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Gempa Bumi di Nusa Tenggara Timur

Berita Terkait

Thursday, 10 September 2026 - 13:51 WIB

Bangun Desa di Bengkulu, Kemendes Kolaborasi dengan Kopassus

Wednesday, 9 September 2026 - 13:36 WIB

HKI Perkuat Reputasi Infrastruktur Berkelanjutan melalui Capaian Tiga Penghargaan IQSA 2026

Tuesday, 8 September 2026 - 13:36 WIB

Mama-mama Kampung Sahari Sulap Ikan Tak Laku Jadi Produk Bernilai Ekonomi Tinggi

Monday, 7 September 2026 - 13:50 WIB

Olahan Matoa Buka Sumber Penghasilan Baru bagi Ratusan Warga Prafi

Friday, 4 September 2026 - 18:33 WIB

Kementerian PU Terus Pantau Debit Sungai Mahakam yang Surut Akibat Kemarau

Berita Terbaru

Berita Utama

Senator Mirah: Kasus Keracunan MBG Sudah Terlalu Besar

Saturday, 12 Sep 2026 - 10:13 WIB

Nasional

Cabeta Buka Jalan Usaha Baru bagi Petani Cabai di Prafi

Saturday, 12 Sep 2026 - 09:49 WIB