BPJS Kesehatan Tak Boleh Cari Untung Seperti BUMN

Tuesday, 10 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IX DPR RI Komisi Intan Fauzi. / Foto Istimewa

Anggota Komisi IX DPR RI Komisi Intan Fauzi. / Foto Istimewa

DAELPOS.com – Anggota Komisi IX DPR RI Komisi Intan Fauzi menegaskan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bukanlah lembaga bisnis dan komersil yang mencari untung rugi seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Karena itu, BPJS Kesehatan tidak boleh mencari keuntungan dalam menjalankan misi sosial Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, permasalahan yang harus diselesaikan BPJS adalah sistemnya.

“Saya kira, yang harus dibereskan itu soal sistem. Jangan samakan BPJS Kesehatan ini dengan BUMN. Kalau jalanan macet dibuat jalanan berbayar. Jalan berbayar juga macet maka iuran jalan tol dinaikan. Karena memang badan usaha,” ungkapnya di sela-sela Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan Dr. Terawan Agus Putranto di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2019).

BPJS Kesehatan, jelasnya tidak mengambil keuntungan, tapi memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. “BPJS Kesehatan ini Badan Penyelenggara. Sehingga betul-betul mengacu pada UUD 1945,” tambahnya, seraya mengungkapkan berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945, Pasal 34 & Pasal 28 H ayat (3) menyebutkan bahwa ‘setiap orang berhak atas Jaminan Sosial’.

Artinya, Pemerintah memiliki tanggung jawab sosial menjamin hak kesehatan warganya, selain hak pendidikan, hak hidup layak dan hak-hak lainnya. Untuk itu, menurut Intan, BPJS Kesehatan semestinya tidak berperan sebagai  lembaga asuransi yang menghitung untung rugi. Kalaupun mengalami defisit, Pemerintah yang harus bertanggung jawab menutupi kekurangan dana jaminan kesehatan, bukan malah mencekik rakyat dengan menaikan iuran melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. 

“Ini memberatkan rakyat, terlebih peserta kelas 3 mandiri. Sesuai amanah konstitusi maka pelayanan kesehatan ini bersifat menyeluruh untuk masyarakat Indonesia. Seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dari negara,” tutur Intan. Untuk pembenahan defisit BPJS, menurut Intan, solusinya bukanlah menaikkan iuran, tapi Pemerintah dan BPJS harus membereskan tata kelola BPJS Kesehatan.

See also  Pegawai Kementerian PUPR Raih Penghargaan ASN Teladan 2020

Pasalnya, menurut politisi F-PAN itu, pembenahan manajemen sangat penting mengingat hampir seluruh masyarakat, khususnya yang kurang mampu mengandalkan jaminan kesehatannya dari badan yang bertanggungjawab langsung di bawah Presiden ini. “Masyarakat menaruh harapan yang begitu besar dengan hadirnya BPJS Kesehatan ini. Karenanya, kehadiran BPJS Kesehatan ini jangan memberatkan masyarakat,” ungkap Intan.

Wakil Rakyat daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VI meliputi Kota Depok dan Kota Bekasi ini menegaskan perbaikan tata kelola dan manajemen BPJS Kesehatan mutlak diperlukan agar kehadirannya bermanfaat untuk rakyat luas. “Jangan sampai, masyarakat yang awalnya begitu gembira dengan program BPJS Kesehatan ini tetapi ujungnya juga memberatkan. Ini tidak boleh terjadi,” tegasnya. 

Terakhir, Intan mengatakan BPJS Kesehatan harus mampu meng-cover layanan kesehatan untuk seluruh masyarakat. Karena itu, tidak boleh ada satu rumah sakit pun yang menolak pasien BPJS Kesehatan. “Kalau bicara penyakit ini sudah kronis, semua stakeholder tidak ada yang puas. Dokter, rumah sakit, alkes lab, farmasi, tunggakan besar, akumulatif defisit anggaran BPJS sebesar  Rp 32 triliun,” pungkasnya.

Berita Terkait

HK Bhirawa Suplai 12 Ribu Ton Baja untuk 15 Sekolah Rakyat
AHY Sambut Gerakan Langkah Hijau Grab
Hutama Karya Dampingi Kunjungan Dewan Komisaris Danantara Di Proyek IKN
Bersama Becky Tumewu dan Wahyu Wiwoho, PPID Sharing Ulik Komunikasi di Era Keterbukaan Informasi
Terima Laporan Bahlil, Prabowo Pastikan Ketahanan Energi Aman
PLN Gerak Cepat Atasi Pemadaman Bergilir
MotoGP Mandalika Jadi Mesin Penggerak Ekonomi NTB
Kementerian PU Kantongi Pagu Indikatif Rp98,47 Triliun, Fokus Pada Program Infrastruktur Berdampak Bagi Rakyat

Berita Terkait

Tuesday, 30 June 2026 - 13:59 WIB

AHY Sambut Gerakan Langkah Hijau Grab

Monday, 29 June 2026 - 13:12 WIB

Hutama Karya Dampingi Kunjungan Dewan Komisaris Danantara Di Proyek IKN

Thursday, 25 June 2026 - 13:06 WIB

Bersama Becky Tumewu dan Wahyu Wiwoho, PPID Sharing Ulik Komunikasi di Era Keterbukaan Informasi

Wednesday, 24 June 2026 - 13:29 WIB

Terima Laporan Bahlil, Prabowo Pastikan Ketahanan Energi Aman

Sunday, 21 June 2026 - 08:31 WIB

PLN Gerak Cepat Atasi Pemadaman Bergilir

Berita Terbaru

Berita Utama

Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon

Wednesday, 1 Jul 2026 - 01:20 WIB

foto ist

Berita Utama

BPD Tak Sekadar Bank Daerah, Mesin Dividen dan Penggerak Ekonomi Lokal

Wednesday, 1 Jul 2026 - 01:16 WIB

ilustrasi / foto ist

Energy

Jaga Daya Beli, Bahlil: Tarif Listrik Tidak Naik

Wednesday, 1 Jul 2026 - 01:11 WIB