Kejari Jakarta Barat Terima Pembayaran Denda Rp 3 M dalam Perkara Tindak Pidana Perbankan

Tuesday, 10 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

?????????????????????????????????????????????????????????

?????????????????????????????????????????????????????????

DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melaksanakan eksekusi penerimaan pembayaran denda tindak pidana perbankan atas terdakwa Husni Salikin sebesar Rp 3 miliar

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, N Nirwan Nawawi, mengatakan eksekusi ini dijalankan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 448/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Brt tanggal 1 Agustus 2018.

“Tepat di hari Senin (9/12) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerima pembayaran denda subsider sebesar Rp3 miliar dari terpidana Husni Salikin,” kata Nirwan.

Husni Salikin adalah terpidana tindak pidana perbankan yang melakukan persetujuan permohonan kartu kredit terhadap 40 permohonan kredit yang tidak sesuai dengan peraturan Bank Sinar Mas.

Kasus tersebut terjadi pada 2015, Husni yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Divisi Kartu Kredit Bank Sinar Mas, melanggar prinsip kehati-hatian yang diterapkan oleh Bank Sinar Mas dalam penyaluran kartu kredit sebagaimana diatur dalam SK.032/2013/DIR4-CCOps tanggal 27 November 2013 tentang SOP Kartu Kredit Bank Sinar Mas dan SK.008/2015/DIR7-MBG tanggal 15 Oktober 2015 tentang Pemberian, Penentuan dan Kenaikan Limit Kartu Kredit.

Perbuatan yang dilakukan Husni tersebut mengakibatkan pembayaran terhadap penggunaan 40 kartu kredit yang tidak sesuai dengan keadaan atau kemampuan riil debitur dalam keadaan macet.

“Akibatnya Bank Sinar Mas mengalami kerugian keuangan sebesar Rp3.248.374.005,” kata Nirwan.

Selanjutnya, kata Nirwan, atas perbuatan tersebut terpidana Husni Salikin melanggar Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan dihukum dengan pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar subsider tiga bulan kurungan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 448/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Brt tanggal 1 Agustus 2018.

Nirwan mengatakan pembayaran denda diwakili oleh kedua orang tua terpidana dan diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Edy Subhan didampingi oleh Kepala sub Bagian Pembinaan Asep Hasan Sofwan.

See also  Pemerintah Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024

“Proses pelaksanaan penerimaan uang denda tersebut didahului dengan penghitungan dan pengecekan keasliannya oleh pihak BNI Cabang Daan Mogot,” katanya.

Setelah dinyatakan lengkap, uang denda tersebut disetorkan ke kas negara melalui rekening BNI. Lalu dilakukan penandatanganan kuitansi pembayaran denda dan surat pengantar pembayaran denda untuk selanjutnya diserahkan ke Rutan Salemba.

“Dengan dilaksanakannya denda sebesar Rp 3 miliar tersebut, adalah merupakan bukti kontribusi konkret keseriusan Kejaksaan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Nirwan.

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Kementerian PU Kebut Pemulihan Konektivitas di Aceh

Sunday, 26 Jul 2026 - 01:39 WIB