Polda Metro Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Lapas, Satu Ditembak Mati

Sunday, 22 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus / Foto Istimewa

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus / Foto Istimewa

DAELPOS.com – Jaringan narkoba Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kembali diungkap jajaran Polda Metro Jaya. Kali ini, 10 pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu dari jaringan Lapas Jawa Barat ditangkap.

“Pelaku merupakan jaringan dari LP di Jawa Barat. Ada 10 tersangka dan satu telah dilakukan tindakan terukur dengan menembak pelaku inisial TR (37),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Minggu (22/12/2019).

Pengungkaapan ini berawal dari penangkapan salah seorang pelaku berinisial AS (23) di Kemayoran, Jakpus (15/11), serta MRM, DA, dan YR alias Black di Bandung.

Dari penangkapan itulah para pelaku lain diketahui, termasuk jaringan Lapas Banceuy. Polisi kemudian menangkap dua narapidana berinisial YSB dan AB.

“Mereka semua para pengedar,” sambungnya.

Dari hasil pengembangan para pelaku yang ditangkap, korps Bhayangkara kemudian kembali membekuk dua narapidana di Lapas Garut yang masih satu jaringan, yakni YLCF dan H, serta satu pelaku di luar lapas berinisial J.

“Kemudian satu pelaku lagi ditangkap berinisial TR di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Pada saat penindakan, dia (TR) mencoba mengeluarkan senpinya,” jelas Yusri.

Polisi meyakini masih ada pihak yang memiliki peran lain dalam jaringan pengedar ini. Kombes Yusri memastikan pihaknya akan terus mengembangkan kasusnya.

“Masih ada operator yang lebih besar lagi yang sedang kita kembangkan dalam kasus ini,” tutupnya.

Dari penangkapan ini, beberapa barang bukti diamankan, di antaranya sabu seberat 3.284 gram, 95,79 gram ekstasi, dan 10 kilogram ganja. Polisi juga menyita satu pucuk senpi rakitan jenis revolver dengan 6 butir peluru.

Mereka dijerat Pasal 114 UU 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (rmol)

See also  Mendag-Menko Pangan Tinjau Pasar di Sidoarjo, Pastikan Harga Bapok Aman

Berita Terkait

Hutama Karya Jamin Kenyamanan di Tol Permai Lewat Pemeliharaan Rutin
Resmikan Bendungan di Halmahera Utara, Wamen Viva Yoga: Mengatasi Kekurangan Air Untuk Meningkatkan Produksi Beras Dari Kawasan Transmigrasi
Tindak Lanjuti MoU, Kementerian PU dan BGN Akan Fokus Bangun Dapur MBG di Wilayah 3T
Menteri PU: Rehabilitasi Irigasi Pengga Perkuat Distribusi Air Petani Lombok Tengah
Operasi Patuh Jaya 2025 Dimulai: Tilang Menanti di Sederet Lokasi Ini!
Lindungi Kawasan Pesisir di Muna, Kementerian PU Lanjutkan Pembangunan Pengaman Pantai Raha
Konflik Agraria Tani Lauchi Menjadi Sorotan: DPD RI Gelar RDP dengan Stakeholder
Implementasi Manajemen Risiko Dalam Pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera

Berita Terkait

Saturday, 19 July 2025 - 08:39 WIB

Hutama Karya Jamin Kenyamanan di Tol Permai Lewat Pemeliharaan Rutin

Friday, 18 July 2025 - 10:12 WIB

Resmikan Bendungan di Halmahera Utara, Wamen Viva Yoga: Mengatasi Kekurangan Air Untuk Meningkatkan Produksi Beras Dari Kawasan Transmigrasi

Thursday, 17 July 2025 - 09:05 WIB

Tindak Lanjuti MoU, Kementerian PU dan BGN Akan Fokus Bangun Dapur MBG di Wilayah 3T

Wednesday, 16 July 2025 - 09:47 WIB

Menteri PU: Rehabilitasi Irigasi Pengga Perkuat Distribusi Air Petani Lombok Tengah

Tuesday, 15 July 2025 - 13:44 WIB

Operasi Patuh Jaya 2025 Dimulai: Tilang Menanti di Sederet Lokasi Ini!

Berita Terbaru

News

BKSAP DPR RI Hadiri AIPA Caucus ke-16 di Phnom Penh, Kamboja

Saturday, 19 Jul 2025 - 09:41 WIB