Polda Metro Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Lapas, Satu Ditembak Mati

Sunday, 22 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus / Foto Istimewa

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus / Foto Istimewa

DAELPOS.com – Jaringan narkoba Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kembali diungkap jajaran Polda Metro Jaya. Kali ini, 10 pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu dari jaringan Lapas Jawa Barat ditangkap.

“Pelaku merupakan jaringan dari LP di Jawa Barat. Ada 10 tersangka dan satu telah dilakukan tindakan terukur dengan menembak pelaku inisial TR (37),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Minggu (22/12/2019).

Pengungkaapan ini berawal dari penangkapan salah seorang pelaku berinisial AS (23) di Kemayoran, Jakpus (15/11), serta MRM, DA, dan YR alias Black di Bandung.

Dari penangkapan itulah para pelaku lain diketahui, termasuk jaringan Lapas Banceuy. Polisi kemudian menangkap dua narapidana berinisial YSB dan AB.

“Mereka semua para pengedar,” sambungnya.

Dari hasil pengembangan para pelaku yang ditangkap, korps Bhayangkara kemudian kembali membekuk dua narapidana di Lapas Garut yang masih satu jaringan, yakni YLCF dan H, serta satu pelaku di luar lapas berinisial J.

“Kemudian satu pelaku lagi ditangkap berinisial TR di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Pada saat penindakan, dia (TR) mencoba mengeluarkan senpinya,” jelas Yusri.

Polisi meyakini masih ada pihak yang memiliki peran lain dalam jaringan pengedar ini. Kombes Yusri memastikan pihaknya akan terus mengembangkan kasusnya.

“Masih ada operator yang lebih besar lagi yang sedang kita kembangkan dalam kasus ini,” tutupnya.

Dari penangkapan ini, beberapa barang bukti diamankan, di antaranya sabu seberat 3.284 gram, 95,79 gram ekstasi, dan 10 kilogram ganja. Polisi juga menyita satu pucuk senpi rakitan jenis revolver dengan 6 butir peluru.

Mereka dijerat Pasal 114 UU 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (rmol)

See also  Kejagung Periksa Mantan Mendag Lutfi sebagai Saksi Kasus Ekspor CPO

Berita Terkait

Ahmad Syauqi Kawal Revitalisasi SMK Muhammadiyah Prambanan
Senator Filep Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual
SPBU Bakal Hadir di Tidung, Karya, dan Kelapa
Sidak SPPG Cadek, Sudaryono Tekankan Kepatuhan SOP dan Akurasi Data
Bertemu Mahasiswa Indonesia di Beijing, Iftitah: Ilmu Pengetahuan Harus Jadi Solusi Nyata bagi Rakyat
Di Peking University, Mentrans Iftitah Paparkan Industrialisasi di Luar Jawa untuk Buka Lapangan Kerja
Puan Minta Keselamatan Korban Banjir Padang Jadi Prioritas
Syahganda: Prabowo Dorong Ekonomi Inklusif untuk Rakyat

Berita Terkait

Saturday, 17 October 2026 - 18:22 WIB

Ahmad Syauqi Kawal Revitalisasi SMK Muhammadiyah Prambanan

Saturday, 17 October 2026 - 18:20 WIB

Senator Filep Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual

Thursday, 15 October 2026 - 12:54 WIB

SPBU Bakal Hadir di Tidung, Karya, dan Kelapa

Thursday, 15 October 2026 - 09:30 WIB

Sidak SPPG Cadek, Sudaryono Tekankan Kepatuhan SOP dan Akurasi Data

Wednesday, 14 October 2026 - 10:48 WIB

Bertemu Mahasiswa Indonesia di Beijing, Iftitah: Ilmu Pengetahuan Harus Jadi Solusi Nyata bagi Rakyat

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Ahmad Syauqi Kawal Revitalisasi SMK Muhammadiyah Prambanan

Saturday, 17 Oct 2026 - 18:22 WIB

Energy

Dosen ITPLN Suroso Pimpin PLN, Ini Harapan Kampus

Saturday, 17 Oct 2026 - 13:21 WIB