Polda Metro Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Lapas, Satu Ditembak Mati

Sunday, 22 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus / Foto Istimewa

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus / Foto Istimewa

DAELPOS.com – Jaringan narkoba Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kembali diungkap jajaran Polda Metro Jaya. Kali ini, 10 pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu dari jaringan Lapas Jawa Barat ditangkap.

“Pelaku merupakan jaringan dari LP di Jawa Barat. Ada 10 tersangka dan satu telah dilakukan tindakan terukur dengan menembak pelaku inisial TR (37),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Minggu (22/12/2019).

Pengungkaapan ini berawal dari penangkapan salah seorang pelaku berinisial AS (23) di Kemayoran, Jakpus (15/11), serta MRM, DA, dan YR alias Black di Bandung.

Dari penangkapan itulah para pelaku lain diketahui, termasuk jaringan Lapas Banceuy. Polisi kemudian menangkap dua narapidana berinisial YSB dan AB.

“Mereka semua para pengedar,” sambungnya.

Dari hasil pengembangan para pelaku yang ditangkap, korps Bhayangkara kemudian kembali membekuk dua narapidana di Lapas Garut yang masih satu jaringan, yakni YLCF dan H, serta satu pelaku di luar lapas berinisial J.

“Kemudian satu pelaku lagi ditangkap berinisial TR di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Pada saat penindakan, dia (TR) mencoba mengeluarkan senpinya,” jelas Yusri.

Polisi meyakini masih ada pihak yang memiliki peran lain dalam jaringan pengedar ini. Kombes Yusri memastikan pihaknya akan terus mengembangkan kasusnya.

“Masih ada operator yang lebih besar lagi yang sedang kita kembangkan dalam kasus ini,” tutupnya.

Dari penangkapan ini, beberapa barang bukti diamankan, di antaranya sabu seberat 3.284 gram, 95,79 gram ekstasi, dan 10 kilogram ganja. Polisi juga menyita satu pucuk senpi rakitan jenis revolver dengan 6 butir peluru.

Mereka dijerat Pasal 114 UU 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (rmol)

See also  Kementerian PUPR Selesaikan Tiga Jembatan Gantung di Provinsi Jawa Timur

Berita Terkait

Lima Tahun Bergulir, Program Light Up The Dream Donasi Pegawai PLN Nyalakan 29.109 Listrik Gratis untuk Keluarga Pra Sejahtera
JelangLibur Panjang! Okupansi Kereta Api Jarak Jauh Tembus 117%
Urai Kemacetan, Contraflow KM 55 s.d KM 65 Tol Jakarta-Cikampek
Sengketa Polusi Lingkungan, Pabrik Arang Shisha, Kandang Ayam dan Warga Perumahan di Gunung Sindur Bogor, Siapa yang Salah?
Penegak Hukum Didesak Selidiki Dugaan Pidana Korporasi Terkait Polemik Pagar Laut Tangerang
Dukung Asta Cita, Pertamina Perkuat Sistem Tata Kelola
Menilik Ragam Upaya Pemerintah Selesaikan Penataan Pegawai Non-ASN
Rapat Kerja Komisi V DPR RI, Infrastruktur Kementerian PU Dukung Kelancaran Lalu Lintas Selama Nataru 2024/2025

Berita Terkait

Sunday, 26 January 2025 - 12:03 WIB

Lima Tahun Bergulir, Program Light Up The Dream Donasi Pegawai PLN Nyalakan 29.109 Listrik Gratis untuk Keluarga Pra Sejahtera

Saturday, 25 January 2025 - 19:22 WIB

JelangLibur Panjang! Okupansi Kereta Api Jarak Jauh Tembus 117%

Saturday, 25 January 2025 - 17:47 WIB

Urai Kemacetan, Contraflow KM 55 s.d KM 65 Tol Jakarta-Cikampek

Saturday, 25 January 2025 - 00:14 WIB

Sengketa Polusi Lingkungan, Pabrik Arang Shisha, Kandang Ayam dan Warga Perumahan di Gunung Sindur Bogor, Siapa yang Salah?

Friday, 24 January 2025 - 18:18 WIB

Penegak Hukum Didesak Selidiki Dugaan Pidana Korporasi Terkait Polemik Pagar Laut Tangerang

Berita Terbaru