Kordinator Nasional HAM: Kasus Novel Di Bengkulu Sudah P21, Tapi Tidak Pernah Disidangkan

Monday, 30 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pihak penegak hukum dituntut menyelesaikan kasus kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Novel Baswedan saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu tersebut.

Novel diduga melakukan kejahatan kemanusiaan saat menangani kasus ‘sarang burung walet’ tahun 2004 silam di Bengkulu. Aksi biadab Novel mengakibatkan terduga pelaku pencurian meregang nyawa sebelum diputus bersalah.

“Aksi barbar Novel merupakan tindakan keji dan sadis dan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM),” ujar Koordinator Nasional HAM Indonesia, Asep Irama kepada wartawan, Senin (30/12).

Asep menyebutkan sudah ada hasil penyelidikan dan penyidikan polisi menunjukkan Novel Baswedan terbukti melakukan penembakan kepada korban. Hasil itu setelah memeriksa saksi dan rekonstruksi perkara.

“Berkas perkara Novel Baswedan kemudian dinyatakan lengkap berdasarkan ketentuan Pasal 138 KUHAP dan diserahkan ke Kejaksaan,” katanya.

Kejaksaan, kata dia, juga sudah memeriksa berkas perkara tersebut dan resmi dinyatakan sudah P21, dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada tanggal 29 Januari 2016.

Artinya, ketika Kejaksaan sudah melimpahkan berkas ke Pengadilan maka sudah memenuhi unsur persyaratan formil dan materiil. Novel mestinya duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan tuntutan jaksa.

Disinilah keanehan mulai muncul, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang
seharusnya menunaikan kewajibannya membacakan dakwaan, tiba-tiba
mencabut surat tuntutan pada tanggal 2 Februari 2016 dengan dalih mau disempurnakan,”tukas nya (Rmol)

See also  Sudirman-Thamrin Kini Bagus, Ahok: Sesuai yang Kita Desain Dulu

Berita Terkait

Wagub Rano Tertibkan Parkir Liar di Lebak Bulus
Pemprov DKI Gelar “Earth Hour”, Lampu Dipadamkan Serentak 25 April 2026
DKI Siaga El Nino! BPBD Kebut Mitigasi, Antisipasi Kekeringan dan Polusi Udara
Wujudkan Kebijakan Inklusif, Pemprov DKI Perkuat Integrasi Data Carik 2026
Pramono Respons Keluhan Pedestrian Rasuna Said: Macet Sementara, Demi Perbaikan
Anak Jakarta Diminta Fokus Belajar Lewat PP Tunas
TPS Sementara Pekayon Efektif, 120 Ton Sampah/Hari Diangkut ke Bantar Gebang
RBI Jaksel Diresmikan, Menteri PPPA: Harus Gerak Cepat Layani Warga

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 11:04 WIB

Wagub Rano Tertibkan Parkir Liar di Lebak Bulus

Saturday, 25 April 2026 - 00:43 WIB

Pemprov DKI Gelar “Earth Hour”, Lampu Dipadamkan Serentak 25 April 2026

Friday, 24 April 2026 - 17:04 WIB

DKI Siaga El Nino! BPBD Kebut Mitigasi, Antisipasi Kekeringan dan Polusi Udara

Friday, 24 April 2026 - 09:37 WIB

Wujudkan Kebijakan Inklusif, Pemprov DKI Perkuat Integrasi Data Carik 2026

Tuesday, 14 April 2026 - 13:18 WIB

Pramono Respons Keluhan Pedestrian Rasuna Said: Macet Sementara, Demi Perbaikan

Berita Terbaru

Olahraga

LavAni Juara Proliga 2026, Usai Kalahkan Bhayangkara di Leg Kedua

Saturday, 25 Apr 2026 - 23:36 WIB

Olahraga

Jakarta Pertamina Enduro Juara Proliga 2026

Saturday, 25 Apr 2026 - 20:05 WIB

Berita Utama

DPD RI Sahkan RUU Bahasa Daerah : Momentum Lindungi Identitas Bangsa

Saturday, 25 Apr 2026 - 19:56 WIB