Kordinator Nasional HAM: Kasus Novel Di Bengkulu Sudah P21, Tapi Tidak Pernah Disidangkan

Monday, 30 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pihak penegak hukum dituntut menyelesaikan kasus kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Novel Baswedan saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu tersebut.

Novel diduga melakukan kejahatan kemanusiaan saat menangani kasus ‘sarang burung walet’ tahun 2004 silam di Bengkulu. Aksi biadab Novel mengakibatkan terduga pelaku pencurian meregang nyawa sebelum diputus bersalah.

“Aksi barbar Novel merupakan tindakan keji dan sadis dan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM),” ujar Koordinator Nasional HAM Indonesia, Asep Irama kepada wartawan, Senin (30/12).

Asep menyebutkan sudah ada hasil penyelidikan dan penyidikan polisi menunjukkan Novel Baswedan terbukti melakukan penembakan kepada korban. Hasil itu setelah memeriksa saksi dan rekonstruksi perkara.

“Berkas perkara Novel Baswedan kemudian dinyatakan lengkap berdasarkan ketentuan Pasal 138 KUHAP dan diserahkan ke Kejaksaan,” katanya.

Kejaksaan, kata dia, juga sudah memeriksa berkas perkara tersebut dan resmi dinyatakan sudah P21, dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada tanggal 29 Januari 2016.

Artinya, ketika Kejaksaan sudah melimpahkan berkas ke Pengadilan maka sudah memenuhi unsur persyaratan formil dan materiil. Novel mestinya duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan tuntutan jaksa.

Disinilah keanehan mulai muncul, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang
seharusnya menunaikan kewajibannya membacakan dakwaan, tiba-tiba
mencabut surat tuntutan pada tanggal 2 Februari 2016 dengan dalih mau disempurnakan,”tukas nya (Rmol)

See also  Polisi Bongkar Sindikat Buku Nikah Palsu di Jakut

Berita Terkait

HUT DKI, Pramono Gratiskan Transportasi dan Tempat Wisata
Dolar Tembus Rp18.000, Omzet Warteg Anjlok hingga 50 Persen
DPRD DKI Kawal Ketat SPMB 2026
Sudinhub Jaksel Antisipasi Parkir Liar dan Pungli Saat CFD Rasuna Said
DKI Jadi Percontohan Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak
Kejar Tuntas Pengendalian Banjir, Pemprov DKI Targetkan 20 Proyek Rampung pada 2027
Jakarta Gelar Indonesia World Dance Festival 2026
HBKB 31 Mei Ditiadakan Saat Waisak 2570

Berita Terkait

Monday, 15 June 2026 - 10:30 WIB

HUT DKI, Pramono Gratiskan Transportasi dan Tempat Wisata

Monday, 8 June 2026 - 16:57 WIB

Dolar Tembus Rp18.000, Omzet Warteg Anjlok hingga 50 Persen

Sunday, 7 June 2026 - 18:27 WIB

DPRD DKI Kawal Ketat SPMB 2026

Friday, 5 June 2026 - 18:38 WIB

Sudinhub Jaksel Antisipasi Parkir Liar dan Pungli Saat CFD Rasuna Said

Thursday, 4 June 2026 - 16:17 WIB

DKI Jadi Percontohan Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru

foto ist

Megapolitan

HUT DKI, Pramono Gratiskan Transportasi dan Tempat Wisata

Monday, 15 Jun 2026 - 10:30 WIB