Kordinator Nasional HAM: Kasus Novel Di Bengkulu Sudah P21, Tapi Tidak Pernah Disidangkan

Monday, 30 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pihak penegak hukum dituntut menyelesaikan kasus kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Novel Baswedan saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu tersebut.

Novel diduga melakukan kejahatan kemanusiaan saat menangani kasus ‘sarang burung walet’ tahun 2004 silam di Bengkulu. Aksi biadab Novel mengakibatkan terduga pelaku pencurian meregang nyawa sebelum diputus bersalah.

“Aksi barbar Novel merupakan tindakan keji dan sadis dan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM),” ujar Koordinator Nasional HAM Indonesia, Asep Irama kepada wartawan, Senin (30/12).

Asep menyebutkan sudah ada hasil penyelidikan dan penyidikan polisi menunjukkan Novel Baswedan terbukti melakukan penembakan kepada korban. Hasil itu setelah memeriksa saksi dan rekonstruksi perkara.

“Berkas perkara Novel Baswedan kemudian dinyatakan lengkap berdasarkan ketentuan Pasal 138 KUHAP dan diserahkan ke Kejaksaan,” katanya.

Kejaksaan, kata dia, juga sudah memeriksa berkas perkara tersebut dan resmi dinyatakan sudah P21, dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada tanggal 29 Januari 2016.

Artinya, ketika Kejaksaan sudah melimpahkan berkas ke Pengadilan maka sudah memenuhi unsur persyaratan formil dan materiil. Novel mestinya duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan tuntutan jaksa.

Disinilah keanehan mulai muncul, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang
seharusnya menunaikan kewajibannya membacakan dakwaan, tiba-tiba
mencabut surat tuntutan pada tanggal 2 Februari 2016 dengan dalih mau disempurnakan,”tukas nya (Rmol)

See also  Tim Futsal Wartawan Pokja Jakarta Selatan Memenangkan Turnamen Kapolda Cup 2019

Berita Terkait

PPPA DKI Hadirkan “Ruang Kolaborasi”, Perkuat Layanan Korban Kekerasan
Kemenkeu Bidik Pemilik Rumah Kontrakan, Cuan Sewa Terpantau
Gedung Abdul Muis Terbakar, Data Pajak DKI Aman
Cegah Stunting, Kepulauan Seribu Ajak Calon Pengantin Siapkan Kesehatan Sejak Dini
Tiga Dokumen Langsung Terima Lewat Simpatik Dukcapil
Perkuat Ketahanan Keluarga, Sudin PPAPP Jakbar Jemput Bola Lewat Sosialisasi Satyagatra
LapakMain Corner, Ruang Aman Anak Jakarta di Era Digital
Kolaborasi UKPD Perkuat Jakpreneur, UMKM Kepulauan Seribu Naik Kelas

Berita Terkait

Thursday, 13 August 2026 - 18:38 WIB

PPPA DKI Hadirkan “Ruang Kolaborasi”, Perkuat Layanan Korban Kekerasan

Monday, 10 August 2026 - 10:23 WIB

Kemenkeu Bidik Pemilik Rumah Kontrakan, Cuan Sewa Terpantau

Saturday, 8 August 2026 - 18:28 WIB

Gedung Abdul Muis Terbakar, Data Pajak DKI Aman

Saturday, 8 August 2026 - 00:01 WIB

Cegah Stunting, Kepulauan Seribu Ajak Calon Pengantin Siapkan Kesehatan Sejak Dini

Friday, 7 August 2026 - 15:48 WIB

Tiga Dokumen Langsung Terima Lewat Simpatik Dukcapil

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

wondr by BNI Bantu Nasabah Kelola Keuangan Keluarga

Thursday, 13 Aug 2026 - 17:59 WIB