DAELPOS.com – KPK menangkap Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, pada Rabu (8/1) siang. Ketua KPK Komjen Firli Bahuri telah mengonfirmasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut.
“Kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Kami masih bekerja,” ujar Firli saat dikonfirmasi.
Sebagai pejabat negara, Wahyu tentu wajib melaporkan harta kekayaannya (LHKPN) ke KPK.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses kumparan di laman elhkpn.kpk.go.id, Wahyu terakhir melaporkan hartanya pada 30 Maret 2019, terkait jabatannya sebagai komisioner KPU RI.
Wahyu memiliki harta senilai Rp 12.812.000.000, yang terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.
Untuk harta tidak bergerak, aset yang ia miliki berupa sembilan tanah di Banjarnegara dengan total nilai Rp 3,35 miliar.
Adapun harta bergerak, Wahyu memiliki aset senilai Rp 1,025 miliar berupa satu unit Toyota Innova, Honda Jazz, Mitsubishi All New Pajero Sport, serta satu unit sepeda motor Honda Vario, motor Yamaha F 1 ZR, dan motor Vespa Sprint.
Wahyu juga mempunyai harta bergerak lainnya yang ditaksir senilai Rp 715.000.000, surat berharga, kas dan setara kas sebesar Rp 4,98 miliar, harta lainnya senilai Rp 2,74 miliar, dan utang Rp 0.
Saat ini, status Wahyu akan ditentukan usai menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam.
Merespons penangkapan ini, Ketua KPU, Arief Budiman, mengaku belum mengetahui info tersebut. “Saya masih belum bisa memastikan, masih tunggu konfirmasi juga,” kata Arief saat dihubungi.
Hal senada juga disampaikan Komisioner KPU Viryan Azis dan Ilham Saputra.
“Mohon maaf. Sejak kemarin saya di Sulsel. Saya sekarang sedang di KPU Enrekang, Sulsel, ada agenda kerja,” kata Viryan.
“Saya belum dapat infonya,” tambah Ilham. [kp]