DAELPOS.com – Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Medan bersama Kepolisian menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin
Rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui kronologis awal mulanya pembunuhan berencana yang menewaskan Jamaluddin
Rekonstruksi itu digelar di sepuluh titik lokasi, yaitu tempat perencanaan pembunuhan dan pembelian perlengkapan untuk melakukan pembunuhan
Pertama di warung everyday depan Focal Point yang berada di Jalan Ring Road. Selanjutnya, dari titik pertama bergeser ke warung lontong malam barokah jl.cempaka raya I Medan selayang kemudian ke The Coffee Town, Jalan Ngumban Surbakti, selanjutnya pembelian alat komunikasi di Yessi Ponsel jl.rehulina tj.anom , pembelian perlengkapan pembunuhan : sarung tangan, jacket, sebo, sepatu di Pasar Melati dan helm di jl.gaperta medan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Dwi Setyo Budi Utomo berharap tim penyidik Polrestabes Medan bersinergi dengan tim jaksa peneliti, agar berkas perkara Jamaludin yang berprofesi Hakim tidak bolak-balik “Ini harapan kami. Semata agar berkas perkara pembunuhan Hakim Jamaludin tidak bolak-balik dari tim penyidik ke tim jaksa peneliti, ” ungkap Dwi Setyo Budi Utomo (Kajari Medan), Senin (13/1) “Sekarang ini, tugas mereka untuk selalu berkomunikasi dan mengikuti terus perkembangan. Sehingga saat menjadi berkas akan lebih mudah diteliti”
Oleh sebab itu, dalam rekonstruksi Senin (13/1) tim jaksa peneliti mengikuti acara tersebut, agar mereka dapat mengetahui detil perkara
Dwi berjanji segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, jika nantinya berkas sudah diserahkan dan dinyatakan lengkap (P 21) “Ini menjadi perhatian masyarakat sehingga harus ditangani cepat, tapi tetap mengedepankan profesionalitas,