Kejari Tarakan Menahan Dua Nakhoda Kapal

Monday, 27 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri Tarakan menahan  dua nakhoda kapal dalam kasus berlayar secara ilegal.Kedua nakhoda ini yakni Tahir dan Rudi dianggap melanggar Pasal 323 Undang-Undang Pelayaran. Dimana berdasarkan penyelidikan  Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) KSOP Kelas III Tarakan terbukti berlayar secara ilegal. Alias tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen resmi.

“Dari PPNS menyangkakan pasal 323 UU Pelayaran intinya adalah dalam pasal itu disebutkan bahwa seorang nakhoda berlayar tanpa surat persetujuan berlayar,” ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tarakan, Banan Prasetya, Kamis (23/1/2020).

Sehingga berdasarkan pasal yang disangkakan dengan maksimal kurungan lima tahun penjara, maka keduanya ditahan oleh Kejari Tarakan.

Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan ( KSOP ) Kelas III Tarakan mengungkap dua kasus pelayaran ilegal. Yakni kapal pengangkut oli bekas, KM Azhar. Kemudian Harapan Baru Express yang merupakan kapal penumpang jenis speedboat reguler.

Penetapan tersangka atas kedua nakhoda ini setelah dilakukan penyelidikan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KSOP Kelas III Tarakan. bahwa keduanya tidak memiliki izin berlayar.[]

See also  Jabar Catatkan Pasien Sembuh Harian Tertinggi

Berita Terkait

Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat
Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung
DPD RI Kawal Implementasi UU Cipta Kerja di Bogor
Susun DIM, Komite I DPD RI Kunker ke Kantor Gubernur Jabar untuk Inisiasi Revisi UU Penataan Ruang
Komite IV DPD RI: Program MBG Harus Jadi Investasi SDM dan Penggerak Ekonomi Daerah
Irman Gusman Kembali Salurkan PIP Rp1,205 Miliar untuk 2.008 Siswa SD, SMP dan SMK di Sumatera Barat
GKR Hemas dan Yashinta Dorong DIY Jadi Provinsi Paling Aman Bagi Perempuan
Senator Mirah Dorong Penguatan Kesiapsiagaan NTB Hadapi Cuaca Ekstrem Jelang Nataru

Berita Terkait

Tuesday, 17 February 2026 - 19:04 WIB

Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat

Monday, 9 February 2026 - 17:31 WIB

Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung

Thursday, 5 February 2026 - 06:54 WIB

DPD RI Kawal Implementasi UU Cipta Kerja di Bogor

Tuesday, 3 February 2026 - 16:28 WIB

Susun DIM, Komite I DPD RI Kunker ke Kantor Gubernur Jabar untuk Inisiasi Revisi UU Penataan Ruang

Tuesday, 27 January 2026 - 17:30 WIB

Komite IV DPD RI: Program MBG Harus Jadi Investasi SDM dan Penggerak Ekonomi Daerah

Berita Terbaru