Kejari Tarakan Menahan Dua Nakhoda Kapal

Monday, 27 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri Tarakan menahan  dua nakhoda kapal dalam kasus berlayar secara ilegal.Kedua nakhoda ini yakni Tahir dan Rudi dianggap melanggar Pasal 323 Undang-Undang Pelayaran. Dimana berdasarkan penyelidikan  Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) KSOP Kelas III Tarakan terbukti berlayar secara ilegal. Alias tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen resmi.

“Dari PPNS menyangkakan pasal 323 UU Pelayaran intinya adalah dalam pasal itu disebutkan bahwa seorang nakhoda berlayar tanpa surat persetujuan berlayar,” ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tarakan, Banan Prasetya, Kamis (23/1/2020).

Sehingga berdasarkan pasal yang disangkakan dengan maksimal kurungan lima tahun penjara, maka keduanya ditahan oleh Kejari Tarakan.

Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan ( KSOP ) Kelas III Tarakan mengungkap dua kasus pelayaran ilegal. Yakni kapal pengangkut oli bekas, KM Azhar. Kemudian Harapan Baru Express yang merupakan kapal penumpang jenis speedboat reguler.

Penetapan tersangka atas kedua nakhoda ini setelah dilakukan penyelidikan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KSOP Kelas III Tarakan. bahwa keduanya tidak memiliki izin berlayar.[]

See also  Jasamarga Transjawa Tol Lakukan Rekonstruksi Jalan di Tol Jakarta-Cikampek

Berita Terkait

Haji Uma: Otonomi Daerah Kian Tereduksi, Saatnya UU 23 Tahun 2014 di Revisi
BAP DPD RI Fasilitasi Konflik Lahan Kelompok Tani di Kalimantan
Nono Sampono Ajak Generasi Muda Maluku Bangga Mengamalkan Pancasila
Hutama Karya Masih Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% dan Tambah Ruas Baru
GKR Hemas: Membumikan Empat Pilar dalam Kehidupan Sehari-Hari melalui Nilai Budaya Yogyakarta
Desak Pemerintah Pusat Hentikan Rencana Penambahan Batalyon TNI di Aceh, Haji Uma: Langgar MoU Helsinki dan Akan Memicu Resistensi
Nono Sampono Serahkan Bantuan untuk Pembangunan Rumah Rawat Inap Anak Penderita Kanker
Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Warga Aceh Utara, Korban TPPO di Kamboja yang Disiksa dan Diperjualbelikan

Berita Terkait

Friday, 4 July 2025 - 07:27 WIB

Haji Uma: Otonomi Daerah Kian Tereduksi, Saatnya UU 23 Tahun 2014 di Revisi

Tuesday, 1 July 2025 - 13:48 WIB

BAP DPD RI Fasilitasi Konflik Lahan Kelompok Tani di Kalimantan

Monday, 30 June 2025 - 09:23 WIB

Nono Sampono Ajak Generasi Muda Maluku Bangga Mengamalkan Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 08:02 WIB

Hutama Karya Masih Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% dan Tambah Ruas Baru

Friday, 27 June 2025 - 14:04 WIB

GKR Hemas: Membumikan Empat Pilar dalam Kehidupan Sehari-Hari melalui Nilai Budaya Yogyakarta

Berita Terbaru

Megapolitan

DKI-Kemenparekraf: Jakarta Kota Global

Friday, 4 Jul 2025 - 21:23 WIB

Olahraga

Pelatnas Coret 4 Pemain Jelang Kejuaraan Voli Asia U-16

Friday, 4 Jul 2025 - 21:01 WIB

Berita Terbaru

Pertamina Bawa Batik Difabel Boyolali ke Pentas Dunia

Friday, 4 Jul 2025 - 20:56 WIB

Berita Utama

Sarasehan KNPI, Mendes Yandri Ajak Pemuda Kerja Nyata Bangun Desa

Friday, 4 Jul 2025 - 20:53 WIB