Proyek Kontruksi Waduk Sunter Selatan sisi Timur Tidak Gagal, Semua Sudah Diatur dalam Perpres 2018

Thursday, 13 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



DAELPOS.com – Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Juani Yusup memberikan klarifikasi terkait dengan pemberitaan sejumlah media massa online yang menyebutkan bahwa “Perpanjangan Waktu 50 Hari Pekerjaan Danau Sunter Gagal”.

Dalam pemberitaan itu, disebutkan:

“Perpanjangan waktu 50 hari untuk penyelesaian pekerjaan program pengendalian banjir dan abrasi pembangunan waduk/situ/embung dan kelengkapan sistem aliran timur, Danau/Waduk Sunter, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tg. Priok, Jakarta Utara, sampai Selasa (4/2/2020), gagal”.

“Pembangunan dan peningkatan Kontruksi Waduk Sunter Selatan sisi Timur yang direncanakan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta itu telah memperpanjang kontrak kerja sampai tanggal 3 Februari 2020 setelah kontrak sebelumnya berakhir pada 16 Desember 2019, tidak rampung alias gagal” demikian bunyi pemberitaan tersebut.

Juani mengatakan, pemberitaan tersebut “ngawur” dan menyesatkan serta merugikan nama baik Dinas SDA dan perusahaan konstruksi yang mengerjakan proyek itu, sebab berita tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Bahwa perpanjangan s.d tanggal 3 Februari itu tidak optimal dikarenakan kejadian banjir dan kondisi hujan dari bulan desember 2019 s.d Januari 2020 di DKI Jakarta berdasarkan data hujan dari BMKG.

Menurut dia, dalam Perpres nomor 16 Tahun 2018 sudah diatur dalam adendum kontrak.

Sebagaimana diatur dalam perpres nomor 16 tahun 2018 pada bagian Ketujuh tentang Penyelesaian Kontrak disebutkan:

(1) Dalam hal penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

(2) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.

See also  Di SMPN 176 Jakarta, Kapolsek Cengkareng Berikan Pesan Moril

(3) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melampaui Tahun Anggaran.

“Tidak ada yang gagal, semua sudah diatur berdasarkan peraturan pemerintah,” terang Juani kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/2/2020). []

Berita Terkait

PPPA DKI Hadirkan “Ruang Kolaborasi”, Perkuat Layanan Korban Kekerasan
Kemenkeu Bidik Pemilik Rumah Kontrakan, Cuan Sewa Terpantau
Gedung Abdul Muis Terbakar, Data Pajak DKI Aman
Cegah Stunting, Kepulauan Seribu Ajak Calon Pengantin Siapkan Kesehatan Sejak Dini
Tiga Dokumen Langsung Terima Lewat Simpatik Dukcapil
Perkuat Ketahanan Keluarga, Sudin PPAPP Jakbar Jemput Bola Lewat Sosialisasi Satyagatra
LapakMain Corner, Ruang Aman Anak Jakarta di Era Digital
Kolaborasi UKPD Perkuat Jakpreneur, UMKM Kepulauan Seribu Naik Kelas

Berita Terkait

Thursday, 13 August 2026 - 18:38 WIB

PPPA DKI Hadirkan “Ruang Kolaborasi”, Perkuat Layanan Korban Kekerasan

Monday, 10 August 2026 - 10:23 WIB

Kemenkeu Bidik Pemilik Rumah Kontrakan, Cuan Sewa Terpantau

Saturday, 8 August 2026 - 18:28 WIB

Gedung Abdul Muis Terbakar, Data Pajak DKI Aman

Saturday, 8 August 2026 - 00:01 WIB

Cegah Stunting, Kepulauan Seribu Ajak Calon Pengantin Siapkan Kesehatan Sejak Dini

Friday, 7 August 2026 - 15:48 WIB

Tiga Dokumen Langsung Terima Lewat Simpatik Dukcapil

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Investasi dan Hilirisasi Jadi Penggerak Ekonomi dan Kemandirian Nasional

Friday, 14 Aug 2026 - 17:34 WIB